TIPS PAJAK

Cara Mencetak Bukti Penerimaan SPT Masa PPN di e-Faktur 3.0

Ringkang Gumiwang | Rabu, 07 Oktober 2020 | 15:30 WIB
Cara Mencetak Bukti Penerimaan SPT Masa PPN di e-Faktur 3.0

MULAI 1 Oktober 2020, pengusaha yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menggunakan aplikasi e-faktur versi 3.0 menggantikan aplikasi sebelumnya e-faktur versi 2.2.

E-faktur terbaru ini memiliki tambahan empat fitur baru, yaitu prepopulated pajak masukan, prepopulated SPT, prepopulated pemberitahuan impor barang (PIB), dan sinkronisasi kode cap fasilitas.

Seiring dengan dimulainya era e-faktur 3.0, PKP pun juga mulai mencari berbagai informasi yang berkaitan dengan e-faktur tersebut. Tak heran, topik e-faktur 3.0 bahkan sempat menjadi trending topik dalam beberapa pekan terakhir ini.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mencetak bukti penerimaan pelaporan SPT Masa PPN melalui e-faktur 3.0 web-based. Mencetak bukti penerimaan ini penting untuk mengetahui e-filing SPT Anda terlaksana dengan baik atau justru gagal.

Mula-mula, silakan akses https://web-efaktur.pajak.go.id/. Nanti, Anda akan diarahkan untuk Login aplikasi e-faktur. Silakan isi password akun PKP Anda, lalu klik Login. Lalu, silakan pilih sertifikat elektronik Anda, bila laptop Anda memiliki beberapa sertifikat elektronik.

Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk Login kembali aplikasi e-faktur dengan akun sesuai dengan sertifikat elektronik yang Anda pilih sebelumnya. Silakan isi password e-nofa, dan klik Login.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Pada menu utama e-faktur, silakan pilih Administrasi SPT dan klik Monitoring SPT. Pada kolom Daftar SPT, silakan untuk mengisi tahun pajak yang akan ingin Anda cetak. Misal, isi 2020 dan klik Tampilkan.

Nanti, Anda akan melihat SPT Masa yang sudah Anda laporkan. Kemudian, silakan pilih SPT Masa yang ingin Anda cetak bukti penerimaannya. Untuk mencetak bukti penerimaan, klik Lihat bukti penerimaan elektronik (BPE) yang berada pada kanan layar.

Setelah itu, Anda akan melihat data perincian BPE Anda, mulai dari nama wajib pajak, nomor NPWP, tahun pajak, masa pajak, status SPT, nomor tanda terima elektronik dan lain sebagainya. Untuk mencetak, silakan klik Cetak PDF. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Oktober 2020 | 12:30 WIB

saya mau tanya, apakah bisa dalam 1 pc untuk lapor beberapa NPWP SPT PPN di web -pajak.go.id, saya coba untuk sign in dengan NPWP PT.B, tapi yang muncul tetap NPWP PT.A yang pertama kali saya login, padahal saya dudah log out di PT. A Mohon solusinya, terima kasih

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Diskon Pokok PBB-P2 sebesar 100% ke Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 15 Oktober 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Mengetahui NITKU Cabang Lewat DJP Online

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN