TIPS PAJAK

Cara Mencetak Bukti Penerimaan SPT Masa PPN di e-Faktur 3.0

Ringkang Gumiwang | Rabu, 07 Oktober 2020 | 15:30 WIB
Cara Mencetak Bukti Penerimaan SPT Masa PPN di e-Faktur 3.0

MULAI 1 Oktober 2020, pengusaha yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menggunakan aplikasi e-faktur versi 3.0 menggantikan aplikasi sebelumnya e-faktur versi 2.2.

E-faktur terbaru ini memiliki tambahan empat fitur baru, yaitu prepopulated pajak masukan, prepopulated SPT, prepopulated pemberitahuan impor barang (PIB), dan sinkronisasi kode cap fasilitas.

Seiring dengan dimulainya era e-faktur 3.0, PKP pun juga mulai mencari berbagai informasi yang berkaitan dengan e-faktur tersebut. Tak heran, topik e-faktur 3.0 bahkan sempat menjadi trending topik dalam beberapa pekan terakhir ini.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mencetak bukti penerimaan pelaporan SPT Masa PPN melalui e-faktur 3.0 web-based. Mencetak bukti penerimaan ini penting untuk mengetahui e-filing SPT Anda terlaksana dengan baik atau justru gagal.

Mula-mula, silakan akses https://web-efaktur.pajak.go.id/. Nanti, Anda akan diarahkan untuk Login aplikasi e-faktur. Silakan isi password akun PKP Anda, lalu klik Login. Lalu, silakan pilih sertifikat elektronik Anda, bila laptop Anda memiliki beberapa sertifikat elektronik.

Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk Login kembali aplikasi e-faktur dengan akun sesuai dengan sertifikat elektronik yang Anda pilih sebelumnya. Silakan isi password e-nofa, dan klik Login.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Pada menu utama e-faktur, silakan pilih Administrasi SPT dan klik Monitoring SPT. Pada kolom Daftar SPT, silakan untuk mengisi tahun pajak yang akan ingin Anda cetak. Misal, isi 2020 dan klik Tampilkan.

Nanti, Anda akan melihat SPT Masa yang sudah Anda laporkan. Kemudian, silakan pilih SPT Masa yang ingin Anda cetak bukti penerimaannya. Untuk mencetak bukti penerimaan, klik Lihat bukti penerimaan elektronik (BPE) yang berada pada kanan layar.

Setelah itu, Anda akan melihat data perincian BPE Anda, mulai dari nama wajib pajak, nomor NPWP, tahun pajak, masa pajak, status SPT, nomor tanda terima elektronik dan lain sebagainya. Untuk mencetak, silakan klik Cetak PDF. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Oktober 2020 | 12:30 WIB

saya mau tanya, apakah bisa dalam 1 pc untuk lapor beberapa NPWP SPT PPN di web -pajak.go.id, saya coba untuk sign in dengan NPWP PT.B, tapi yang muncul tetap NPWP PT.A yang pertama kali saya login, padahal saya dudah log out di PT. A Mohon solusinya, terima kasih

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan