TIPS PAJAK

Cara Mencetak Bukti Penerimaan SPT Masa PPN di e-Faktur 3.0

Ringkang Gumiwang | Rabu, 07 Oktober 2020 | 15:30 WIB
Cara Mencetak Bukti Penerimaan SPT Masa PPN di e-Faktur 3.0

MULAI 1 Oktober 2020, pengusaha yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menggunakan aplikasi e-faktur versi 3.0 menggantikan aplikasi sebelumnya e-faktur versi 2.2.

E-faktur terbaru ini memiliki tambahan empat fitur baru, yaitu prepopulated pajak masukan, prepopulated SPT, prepopulated pemberitahuan impor barang (PIB), dan sinkronisasi kode cap fasilitas.

Seiring dengan dimulainya era e-faktur 3.0, PKP pun juga mulai mencari berbagai informasi yang berkaitan dengan e-faktur tersebut. Tak heran, topik e-faktur 3.0 bahkan sempat menjadi trending topik dalam beberapa pekan terakhir ini.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mencetak bukti penerimaan pelaporan SPT Masa PPN melalui e-faktur 3.0 web-based. Mencetak bukti penerimaan ini penting untuk mengetahui e-filing SPT Anda terlaksana dengan baik atau justru gagal.

Mula-mula, silakan akses https://web-efaktur.pajak.go.id/. Nanti, Anda akan diarahkan untuk Login aplikasi e-faktur. Silakan isi password akun PKP Anda, lalu klik Login. Lalu, silakan pilih sertifikat elektronik Anda, bila laptop Anda memiliki beberapa sertifikat elektronik.

Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk Login kembali aplikasi e-faktur dengan akun sesuai dengan sertifikat elektronik yang Anda pilih sebelumnya. Silakan isi password e-nofa, dan klik Login.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Pada menu utama e-faktur, silakan pilih Administrasi SPT dan klik Monitoring SPT. Pada kolom Daftar SPT, silakan untuk mengisi tahun pajak yang akan ingin Anda cetak. Misal, isi 2020 dan klik Tampilkan.

Nanti, Anda akan melihat SPT Masa yang sudah Anda laporkan. Kemudian, silakan pilih SPT Masa yang ingin Anda cetak bukti penerimaannya. Untuk mencetak bukti penerimaan, klik Lihat bukti penerimaan elektronik (BPE) yang berada pada kanan layar.

Setelah itu, Anda akan melihat data perincian BPE Anda, mulai dari nama wajib pajak, nomor NPWP, tahun pajak, masa pajak, status SPT, nomor tanda terima elektronik dan lain sebagainya. Untuk mencetak, silakan klik Cetak PDF. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Oktober 2020 | 12:30 WIB

saya mau tanya, apakah bisa dalam 1 pc untuk lapor beberapa NPWP SPT PPN di web -pajak.go.id, saya coba untuk sign in dengan NPWP PT.B, tapi yang muncul tetap NPWP PT.A yang pertama kali saya login, padahal saya dudah log out di PT. A Mohon solusinya, terima kasih

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Baru Login DJP Online saat Fitur MFA Diimplementasikan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?