MULAI 1 Oktober 2020, pengusaha yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menggunakan aplikasi e-faktur versi 3.0 menggantikan aplikasi sebelumnya e-faktur versi 2.2.
E-faktur terbaru ini memiliki tambahan empat fitur baru, yaitu prepopulated pajak masukan, prepopulated SPT, prepopulated pemberitahuan impor barang (PIB), dan sinkronisasi kode cap fasilitas.
Seiring dengan dimulainya era e-faktur 3.0, PKP pun juga mulai mencari berbagai informasi yang berkaitan dengan e-faktur tersebut. Tak heran, topik e-faktur 3.0 bahkan sempat menjadi trending topik dalam beberapa pekan terakhir ini.
Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mencetak bukti penerimaan pelaporan SPT Masa PPN melalui e-faktur 3.0 web-based. Mencetak bukti penerimaan ini penting untuk mengetahui e-filing SPT Anda terlaksana dengan baik atau justru gagal.
Mula-mula, silakan akses https://web-efaktur.pajak.go.id/. Nanti, Anda akan diarahkan untuk Login aplikasi e-faktur. Silakan isi password akun PKP Anda, lalu klik Login. Lalu, silakan pilih sertifikat elektronik Anda, bila laptop Anda memiliki beberapa sertifikat elektronik.
Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk Login kembali aplikasi e-faktur dengan akun sesuai dengan sertifikat elektronik yang Anda pilih sebelumnya. Silakan isi password e-nofa, dan klik Login.
Pada menu utama e-faktur, silakan pilih Administrasi SPT dan klik Monitoring SPT. Pada kolom Daftar SPT, silakan untuk mengisi tahun pajak yang akan ingin Anda cetak. Misal, isi 2020 dan klik Tampilkan.
Nanti, Anda akan melihat SPT Masa yang sudah Anda laporkan. Kemudian, silakan pilih SPT Masa yang ingin Anda cetak bukti penerimaannya. Untuk mencetak bukti penerimaan, klik Lihat bukti penerimaan elektronik (BPE) yang berada pada kanan layar.
Setelah itu, Anda akan melihat data perincian BPE Anda, mulai dari nama wajib pajak, nomor NPWP, tahun pajak, masa pajak, status SPT, nomor tanda terima elektronik dan lain sebagainya. Untuk mencetak, silakan klik Cetak PDF. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
saya mau tanya, apakah bisa dalam 1 pc untuk lapor beberapa NPWP SPT PPN di web -pajak.go.id, saya coba untuk sign in dengan NPWP PT.B, tapi yang muncul tetap NPWP PT.A yang pertama kali saya login, padahal saya dudah log out di PT. A Mohon solusinya, terima kasih