TIPS PAJAK

Cara Memperpanjang Sertifikat Elektronik e-Faktur Secara Online

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Juni 2021 | 15:30 WIB
Cara Memperpanjang Sertifikat Elektronik e-Faktur Secara Online

SELAIN mendatangi langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang sudah memiliki akun PKP juga dapat mengajukan permintaan sertifikat elektronik secara online atau tepatnya melalui laman e-Nofa Online.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan perpanjangan sertifikat elektronik secara online. Mula-mula, kunjungi e-Nofa Online. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password e-nofa, lalu klik Login.

Selanjutnya, pilih menu Download Sertifikat Digital untuk mengecek status masa berlaku sertifikat elektronik wajib pajak. Nanti, Anda juga akan melihat sejumlah persyaratan dan ketentuan dalam penggunaan sertifikat elektronik.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selanjutnya, klik OK. Jika kolom OK ternyata tidak ditemukan, Anda bisa melakukan zoom out layar laptop atau komputer Anda terlebih dahulu. Apabila sudah klik OK, wajib pajak akan melihat status sertifikat elektronik, apakah masih berlaku atau tidak.

Jika ternyata sudah kedaluwarsa, pilih menu Permintaan Sertifikat Digital. Silakan isi nama pemohon dan jabatan pemohon. Jika sudah, klik Proses. Nanti, Anda akan diminta untuk mengisi password e-nofa, lalu klik Proses.

Apabila proses permohonan berhasil, Anda akan mendapatkan notifikasi permintaan sertifikat digital sedang dalam proses persetujuan dari KPP. Notifikasi bisa dilihat pada menu Permintaan Sertifikat Digital. Pada menu tersebut, silakan untuk mencetak Surat Pernyataan.

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Setelah itu, print Surat Pernyataan tersebut dan mengisi data yang diminta. Jangan lupa untuk diberi meterai dan ditandatangani atau cap. Setelah itu, silakan scan surat pernyataan tersebut dan simpan file tersebut.

Wajib pajak juga diminta untuk menyiapkan password akun dan passphrase Pengusaha Kena Pajak (PKP). Siapkan juga dokumen seperti NPWP, nama dan alamat tempat tinggal, NIK, nomor telepon dan e-mail terdaftar di DJP Online, dan EFIN.

Langkah selanjutnya adalah mengirimkan dokumen persyaratan melalui e-mail ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Keputusan disetujui atau tidaknya atas permohonan perpanjangan sertifikat biasanya disampaikan pada hari yang sama melalui e-mail.

Bila disetujui, Anda juga akan mendapatkan notifikasi pada menu Permintaan Sertifikat Digital di e-Nofa Online. Selain itu, sertifikat elektronik terbaru juga bisa diunduh pada menu tersebut. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 Juli 2021 | 03:53 WIB

Terimakasih Infonya DDTC

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?