TIPS ID BILLING

Cara Membuat SSE dan ID Biling Secara Online untuk PPh Final UMKM

Ringkang Gumiwang | Senin, 11 Mei 2020 | 16:34 WIB
Cara Membuat SSE dan ID Biling Secara Online untuk PPh Final UMKM

SEBELUM pembayaran pajak online berlaku, wajib pajak yang ingin membayar pajak harus terlebih dahulu mengisi dan menyampaikan surat setoran pajak (SSP) secara manual ke bank atau kantor pos.

SSP adalah bukti pembayaran pajak atau setoran pajak yang telah dilakukan menggunakan formulir atau dengan cara lainnya ke kas negara, melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.


Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Namun, kini mengisi SSP sudah bisa dilakukan secara online. Wajib pajak yang ingin membayar pajak terlebih dahulu mengakses e-billing untuk mendapatkan ID billing. Dengan kata lain, sistem e-billing sebenarnya adalah pengganti SSP.

ID billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan sistem billing atas suatu jenis pembayaran dari wajib pajak dalam rangka identifikasi penerbit kode billing. Sebelum mendapatkan ID billing, Anda harus terlebih dahulu mengisi data surat setoran elektronik (SSE).

Nah, untuk kali ini, DDTCNews akan membahas cara mudah mengisi SSE dan membuat ID billing untuk pajak penghasilan (PPh) final usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sebelum memulai, pastikan Anda sudah memiliki akun DJP Online.

Baca Juga:
Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

DJP ONLINE
PERTAMA, silakan masuk DJP Online. Lalu isikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan captcha. Setelah itu klik Login. Nanti, Anda akan melihat beranda layanan Single Login. Setelah itu klik menu Bayar, dan klik e-billing.


Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk mengisi surat setoran elektronik (SSE). Kolom nama, NPWP dan Alamat akan terisi otomatis. Kemudian isi kolom yang belum terisi seperti jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak dan lain sebagainya.

Baca Juga:
Kantor Pajak Bakal Berluas Jangkauan BDS untuk UMKM, Seperti Apa?

Bila Anda akan membayar PPh Final UMKM atau PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari usaha yang diterima wajib pajak yang memiliki peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar per tahun, isi jenis pajak dengan kode 411128 PPh Final.

Kemudian pilih jenis setoran dengan kode 420 Final UMKM Bayar Sendiri jika Anda akan membayar PPh Final. Setelah itu, isikan masa pajak dan tahun pajak. Kemudian, isi jumlah setor atau pajak yang akan dibayar.

Perlu diingat bahwa untuk dapat membayar PPh Final UMKM Bayar Sendiri ini, Anda harus memiliki penghasilan bruto atau omzet setahun tidak melebihi Rp4,8 miliar. Kalau lebih, Anda tidak akan bisa menggunakan PPh Final.

Baca Juga:
Ekonomi Sedang Sulit, UMKM Malaysia Minta Tak Ada Pengenaan Pajak Baru

Setelah selesai, klik Buat Kode Billing. Lalu masukkan kode Captcha, kemudian klik Submit. Nah, nanti Anda akan melihat ringkasan surat setoran elektronik. Pastikan lagi data yang Anda isi benar.

Apabila Anda salah mengisi data seperti kode pajak, masa pajak atau kode setor, maka Anda harus melakukan pemindahbukuan. Tentu ini akan membuang waktu, apalagi syarat pemindahbukuan juga terbilang ribet.

Setelah Anda yakin data yang diisi sudah benar, klik Cetak. Anda akan otomatis mengunduh cetakan kode billing. Anda kemudian bisa membayar pajak dengan menggunakan ID billing Anda ke bank, ATM atau kantor pos terdekat. Selesai. Mudah, kan?


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN