TIPS ID BILLING

Cara Membuat SSE dan ID Biling Secara Online untuk PPh Final UMKM

Ringkang Gumiwang | Senin, 11 Mei 2020 | 16:34 WIB
Cara Membuat SSE dan ID Biling Secara Online untuk PPh Final UMKM

SEBELUM pembayaran pajak online berlaku, wajib pajak yang ingin membayar pajak harus terlebih dahulu mengisi dan menyampaikan surat setoran pajak (SSP) secara manual ke bank atau kantor pos.

SSP adalah bukti pembayaran pajak atau setoran pajak yang telah dilakukan menggunakan formulir atau dengan cara lainnya ke kas negara, melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.


Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Namun, kini mengisi SSP sudah bisa dilakukan secara online. Wajib pajak yang ingin membayar pajak terlebih dahulu mengakses e-billing untuk mendapatkan ID billing. Dengan kata lain, sistem e-billing sebenarnya adalah pengganti SSP.

ID billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan sistem billing atas suatu jenis pembayaran dari wajib pajak dalam rangka identifikasi penerbit kode billing. Sebelum mendapatkan ID billing, Anda harus terlebih dahulu mengisi data surat setoran elektronik (SSE).

Nah, untuk kali ini, DDTCNews akan membahas cara mudah mengisi SSE dan membuat ID billing untuk pajak penghasilan (PPh) final usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sebelum memulai, pastikan Anda sudah memiliki akun DJP Online.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

DJP ONLINE
PERTAMA, silakan masuk DJP Online. Lalu isikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan captcha. Setelah itu klik Login. Nanti, Anda akan melihat beranda layanan Single Login. Setelah itu klik menu Bayar, dan klik e-billing.


Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk mengisi surat setoran elektronik (SSE). Kolom nama, NPWP dan Alamat akan terisi otomatis. Kemudian isi kolom yang belum terisi seperti jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak dan lain sebagainya.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Bila Anda akan membayar PPh Final UMKM atau PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari usaha yang diterima wajib pajak yang memiliki peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar per tahun, isi jenis pajak dengan kode 411128 PPh Final.

Kemudian pilih jenis setoran dengan kode 420 Final UMKM Bayar Sendiri jika Anda akan membayar PPh Final. Setelah itu, isikan masa pajak dan tahun pajak. Kemudian, isi jumlah setor atau pajak yang akan dibayar.

Perlu diingat bahwa untuk dapat membayar PPh Final UMKM Bayar Sendiri ini, Anda harus memiliki penghasilan bruto atau omzet setahun tidak melebihi Rp4,8 miliar. Kalau lebih, Anda tidak akan bisa menggunakan PPh Final.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Setelah selesai, klik Buat Kode Billing. Lalu masukkan kode Captcha, kemudian klik Submit. Nah, nanti Anda akan melihat ringkasan surat setoran elektronik. Pastikan lagi data yang Anda isi benar.

Apabila Anda salah mengisi data seperti kode pajak, masa pajak atau kode setor, maka Anda harus melakukan pemindahbukuan. Tentu ini akan membuang waktu, apalagi syarat pemindahbukuan juga terbilang ribet.

Setelah Anda yakin data yang diisi sudah benar, klik Cetak. Anda akan otomatis mengunduh cetakan kode billing. Anda kemudian bisa membayar pajak dengan menggunakan ID billing Anda ke bank, ATM atau kantor pos terdekat. Selesai. Mudah, kan?


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?