FAKTUR pajak adalah bukti pungutan pajak yang diterbitkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP). Setiap penyerahan BKP atau JKP yang terutang PPN wajib untuk dibuatkan faktur pajak.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021, faktur pajak harus dibuat pada saat penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP; saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;
Kemudian, saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau saat lain yang diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan PPN.
Apabila faktur pajak yang dibuat oleh PKP setelah melewati jangka waktu 3 bulan sejak saat faktur pajak seharusnya dibuat, tidak dapat diperlakukan sebagai faktur pajak. Artinya, PKP dianggap tidak membuat faktur pajak.
Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membuat faktur pajak ketika bertransaksi dengan BUMN di e-faktur 3.0. Mula-mula, silakan aplikasi e-faktur 3.0 dekstop. Setelah Login, masukkan password.
Setelah itu, pilih menu Faktur dan klik Faktur Keluaran. Nanti, Anda akan melihat Daftar Faktur Pajak Keluaran. Selanjutnya, klik kolom Rekam Faktur. Pada dokumen transaksi, Anda diarahkan untuk mengisi data seperti detail transaksi, tanggal, dan lain sebagainya.
Untuk diperhatikan, PKP tidak boleh sembarangan membuat faktur pajak dan menentukan sendiri nomor faktur pajak. Faktur pajak harus menggunakan kode dan nomor yang telah ditentukan otoritas pajak.
Jika bertransaksi dengan BUMN dan nilai transaksinya di atas Rp10 juta maka detail transaksi diisi nomor 3 – Kepada Pemungut Selain Bendaharawan. Namun, jika nilai transaksi di bawah 10 juta maka detail transaksinya diisi nomor 1 – Kepada Pihak yang Bukan Pemungut PPN.
Katakanlah nilai transaksinya sejumlah Rp20 juta. Nanti, Anda akan melihat nomor seri faktur pajak tersebut. Kemudian, silakan isi data pada kolom lawan transaksi seperti NPWP, nama, dan alamat lawan transaksi Anda.
Selanjutnya, Anda akan mengisi data pada kolom detail penyerahan barang/jasa. Silakan masukkan data yang diminta. Silakan periksa kembali data-data yang sudah Anda isi sebelumnya. Jika sudah yakin klik Simpan.
Jika berhasil, Anda akan melihat notifikasi berupa Dokumen faktur berhasil disimpan. Selanjutnya, Anda akan diarahkan kembali ke Daftar Faktur Pajak Keluaran. Silakan klik faktur pajak yang telah dibuat, dan klik Upload. Nanti, status faktur pajak tersebut berupa Siap Approve.
Kemudian, pada menu utama, pilih menu Management Upload, lalu klik Upload Faktur. Setelah itu, klik Start Uploader, lalu masukkan captcha dan password e-nofa atau akun PKP. Jika sudah klik Submit. Nanti, Anda akan melihat notifikasi Uploader Berjalan.
Setelah itu, Anda akan melihat faktur pajak yang dibuat telah memiliki status Approval Sukses. Faktur pajak transaksi ke BUMN pun telah selesai dibuat. Semoga bermanfaat. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.