TIPS PAJAK

Cara Membuat Faktur Pajak Transaksi ke BUMN Melalui e-Faktur 3.0

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Juli 2021 | 16:30 WIB
Cara Membuat Faktur Pajak Transaksi ke BUMN Melalui e-Faktur 3.0

FAKTUR pajak adalah bukti pungutan pajak yang diterbitkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP). Setiap penyerahan BKP atau JKP yang terutang PPN wajib untuk dibuatkan faktur pajak.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021, faktur pajak harus dibuat pada saat penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP; saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;

Kemudian, saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau saat lain yang diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan PPN.

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Apabila faktur pajak yang dibuat oleh PKP setelah melewati jangka waktu 3 bulan sejak saat faktur pajak seharusnya dibuat, tidak dapat diperlakukan sebagai faktur pajak. Artinya, PKP dianggap tidak membuat faktur pajak.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membuat faktur pajak ketika bertransaksi dengan BUMN di e-faktur 3.0. Mula-mula, silakan aplikasi e-faktur 3.0 dekstop. Setelah Login, masukkan password.

Setelah itu, pilih menu Faktur dan klik Faktur Keluaran. Nanti, Anda akan melihat Daftar Faktur Pajak Keluaran. Selanjutnya, klik kolom Rekam Faktur. Pada dokumen transaksi, Anda diarahkan untuk mengisi data seperti detail transaksi, tanggal, dan lain sebagainya.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Untuk diperhatikan, PKP tidak boleh sembarangan membuat faktur pajak dan menentukan sendiri nomor faktur pajak. Faktur pajak harus menggunakan kode dan nomor yang telah ditentukan otoritas pajak.

Jika bertransaksi dengan BUMN dan nilai transaksinya di atas Rp10 juta maka detail transaksi diisi nomor 3 – Kepada Pemungut Selain Bendaharawan. Namun, jika nilai transaksi di bawah 10 juta maka detail transaksinya diisi nomor 1 – Kepada Pihak yang Bukan Pemungut PPN.

Katakanlah nilai transaksinya sejumlah Rp20 juta. Nanti, Anda akan melihat nomor seri faktur pajak tersebut. Kemudian, silakan isi data pada kolom lawan transaksi seperti NPWP, nama, dan alamat lawan transaksi Anda.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selanjutnya, Anda akan mengisi data pada kolom detail penyerahan barang/jasa. Silakan masukkan data yang diminta. Silakan periksa kembali data-data yang sudah Anda isi sebelumnya. Jika sudah yakin klik Simpan.

Jika berhasil, Anda akan melihat notifikasi berupa Dokumen faktur berhasil disimpan. Selanjutnya, Anda akan diarahkan kembali ke Daftar Faktur Pajak Keluaran. Silakan klik faktur pajak yang telah dibuat, dan klik Upload. Nanti, status faktur pajak tersebut berupa Siap Approve.

Kemudian, pada menu utama, pilih menu Management Upload, lalu klik Upload Faktur. Setelah itu, klik Start Uploader, lalu masukkan captcha dan password e-nofa atau akun PKP. Jika sudah klik Submit. Nanti, Anda akan melihat notifikasi Uploader Berjalan.

Setelah itu, Anda akan melihat faktur pajak yang dibuat telah memiliki status Approval Sukses. Faktur pajak transaksi ke BUMN pun telah selesai dibuat. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra