TIPS PAJAK

Cara Membuat Faktur Pajak Pengganti di e-Faktur 3.0

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Juli 2021 | 15:00 WIB
Cara Membuat Faktur Pajak Pengganti di e-Faktur 3.0

PENGUSAHA Kena Pajak (PKP) dapat membuat faktur pajak pengganti apabila terdapat kesalahan dalam pengisian atau penulisan faktur pajak sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas.

Kesalahan yang mengharuskan pembuatan faktur pajak pengganti di antaranya seperti keliru dalam pengisian detail transaksi pada nomor faktur pajak. Lalu, keliru mengisi nama lawan transaksi atau alamat lawan transaksi.

Selanjutnya, keliru dalam pencantuman jumlah barang dan/atau jasa, harga per satuan dari barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP), pencantuman nilai Dasar Pengenaan Pajak, PPN dan PPnBM.

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membuat faktur pajak pengganti melalui e-faktur 3.0 dekstop. Untuk diperhatikan, faktur pajak pengganti tidak memakai Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang berbeda. Namun, hanya kode status faktur pajak saja yang berbeda.

Mula-mula, buka aplikasi e-faktur 3.0 dekstop. Selanjutnya, pilih menu Faktur Pajak Keluaran dan masuk ke menu Administrasi Faktur. Setelah itu, Anda akan melihat daftar pajak keluaran yang sudah diinput.

Selanjutnya, pilih faktur yang sudah di-approve dan yang akan diganti. Setelah itu, akan muncul menu Pengganti di bawah layar monitor. Silakan klik menu Pengganti dan klik Yes. Anda juga akan melihat nomor seri faktur akan berubah menjadi 011.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Kemudian, silakan Anda perbaiki data yang keliru. Misal, data yang keliru adalah jumlah barang dari sebelumnya 100 unit menjadi 10 unit. Silakan klik Ubah Transaksi dan ubah jumlah volume menjadi 10 unit. Setelah itu, klik Simpan.

Selanjutnya, Anda akan kembali ke daftar pajak keluaran. Dalam daftar tersebut, akan muncul faktur pajak pengganti dengan status belum approve. Silakan upload faktur pajak pengganti tersebut. Nanti, status faktur pajak pengganti akan berganti menjadi approval sukses.

Faktur pajak pengganti pada e-faktur pun berhasil dibuat. Selanjutnya, PKP tinggal mengunduh e-faktur pengganti ke server DJP. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak