TIPS PAJAK

Cara Melapor Realisasi Pembebasan PPh Pasal 21 Melalui DJP Online

Ringkang Gumiwang | Jumat, 24 Juli 2020 | 19:29 WIB
Cara Melapor Realisasi Pembebasan PPh Pasal 21 Melalui DJP Online

GUNA mendukung ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, dan pendukung lainnya dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, pemerintah memberikan sejumlah insentif pajak yang diatur dalam PMK No. 28/2020.

Salah satunya adalah pemberian fasilitas pembebasan PPh Pasal 21 yang berlaku untuk masa pajak April—September 2020. Sekadar mengingatkan, fasilitas pembebasan PPh Pasal 21 ini berbeda dengan fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).

Pembebasan PPh Pasal 21 diberikan atas penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai imbalan dari badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain atas jasa yang diperlukan untuk penanganan wabah Covid-19.

Baca Juga:
Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Beleid tersebut juga menegaskan pemberian fasilitas pembebasan PPh Pasal 21 ini diberikan tanpa melalui Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan PPh Pasal 21 sehingga persyaratan untuk mendapat fasilitas ini relatif mudah.

Meski begitu, wajib pajak yang menerima fasilitas pembebasan PPh Pasal 21 tetap wajib untuk melaporkan realisasinya ke Ditjen Pajak. Nah, DDTCNews kali ini akan menjabarkan cara melaporkan realisasi pembebasan PPh Pasal 21 melalui DJP Online.

Mula-mula, silakan akses DJP Online. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan (captcha). Di halaman utama DJP Online, silakan pilih menu Layanan. Lalu pilih kolom e-Reporting Insentif Covid-19.

Baca Juga:
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Bila kolom e-reporting insentif Covid-19 tidak ditemukan, maka Anda perlu mengaktifkan fitur layanan tersebut terlebih dahulu. Caranya, klik menu Profil. Kemudian klik Aktivasi Fitur Layanan.

Nanti di sebelah kanan akan muncul menu-menu yang bisa diaktifkan. Silakan centang menu e-reporting, lalu klik Ubah Fitur Layanan. Nanti, Anda akan diarahkan untuk melakukan login DJP Online kembali.

Setelah login, cek menu Layanan. Nanti, e-reporting akan muncul pada kolom Layanan. Kemudian, silakan klik e-reporting. Silakan klik Tambah untuk membuat pelaporan realisasi insentif. Lalu pilih Pembebasan PPh Pasal 21 (PMK 28/2020).

Baca Juga:
Cara Menunjuk Wakil atau Kuasa Wajib Pajak dalam Aplikasi Coretax

Pada kolom pelaporan realisasi pembebasan PPh Pasal 21, Anda akan diarahkan untuk mengisi masa pajak dan mengunggah file pelaporan realisasi dengan format yang ditetapkan DJP.

Baca baik-baik petunjuk dari DJP yang berada di sebelah kiri layar Anda. Setelah itu, silakan buat pelaporan realisasi dengan format xls. Anda bisa klik format pelaporan realisasi dari DJP di sebelah kiri layar.

Kemudian, Anda akan mengisi pelaporan realisasi melalui Microsoft Excel. Setidaknya ada tujuh kolom yang harus diisi, seperti nomor, nama wajib pajak, NPWP, jenis transaksi, tanggal transaksi, nilai transaksi, PPh Pasal 21.

Baca Juga:
Cara Baru Login DJP Online saat Fitur MFA Diimplementasikan

Untuk diperhatikan, pengisian nomor dalam format angka dan harus berurutan. Pengisian nama wajib pajak maksimal 255 karakter. NPWP diisi dalam format angka 15 digit tanpa tanda baca.

Lalu, jenis transaksi diisi sesuai dengan transaksi PPh Pasal 21 dan maksimal 255 karakter. Tanggal transaksi diisi dengan format tanggal dd/mm/yyyy, mm/dd/yyyy, dll. Tanggal transaksi dibatasi dengan rentang waktu sesuai dengan masa pelaporan realisasi.

Kemudian, nilai transaksi dan PPh Pasal 21 wajib diisi dengan format angka. PPh Pasal 21 tidak boleh melebihi nilai transaksi. Pelaporan nilai transaksi dan PPh Pasal 21 untuk setiap masa disesuaikan dengan tanggal transaksi.

Baca Juga:
Cara Konverter Excel to XML untuk Impor Data di Aplikasi Coretax

Setelah selesai, klik Validasi dan save dalam folder komputer. Selanjutnya, unggah atau upload file tersebut. Sebelum mengunggah, file laporan realisasi diberi nama dengan format yang ditentukan yaitu AAAAAAAAAAAAAAA_BBCC_DDDD_EE_FF.xls.

Untuk diketahui, A: nomor NPWP, B: masa pajak awal, C: masa pajak akhir, D: tahun pajak, E: kode pelaporan realisasi, F: 2 nomor kode Pembetulan ke-. Setelah itu, silakan melakukan unggah atau upload. Adapun kode pelaporan realisasi PPh Pasal 21 DTP adalah 03.

Setelah itu, unggah file pelaporan realisasi yang Anda buat sebelumnya sesuai dengan masa pajak. Lalu, klik Upload. Nanti, Anda akan melihat notifikasi pelaporan realisasi pembebasan PPh Pasal 21 sudah tersimpan.

Baca Juga:
Cara Pemberitahuan Memilih Ketentuan Umum PPh (PP 55) secara Online

Anda bisa mengecek status upload file pelaporan realisasi melalui menu monitoring. Bila status diproses maka laporan realisasi wajib pajak sedang divalidasi oleh sistem. Anda harus melakukan refresh browser untuk melakukan update status validasi.

Bila status selesai maka proses validasi atas pelaporan realisasi wajib pajak sudah selesai dan tidak ditemukan kesalahan. Bukti penerimaan surat atas validasi laporan realisasi yang selesai dapat diunduh pada menu dashboard.

Apabila status gagal maka pelaporan realisasi wajib pajak ditemukan adanya kesalahan data. Untuk itu, wajib pajak harus melakukan perbaikan file realisasi sesuai dengan kesalahan atau error data yang ditampilkan. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Agustus 2020 | 01:11 WIB

Terimakasih infonya DDTC

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Baru Login DJP Online saat Fitur MFA Diimplementasikan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak