TIPS PAJAK

Cara Melapor Realisasi Insentif PPh Pasal 22 di DJP Online

Ringkang Gumiwang | Jumat, 17 Juli 2020 | 15:08 WIB
Cara Melapor Realisasi Insentif PPh Pasal 22 di DJP Online

TENGGAT waktu pelaporan realisasi insentif Covid-19 tinggal 3 hari lagi. Bagi wajib pajak yang belum melaporkan maka diimbau untuk segera merealisasikan agar terhindar dari sanksi administrasi.

Salah satu insentif pajak yang tenggat waktu pelaporan realisasinya pada 20 Juli untuk masa pajak April sampai dengan Juni 2020 di antaranya adalah pembebasan PPh Pasal 22 atas penjualan barang yang diperlukan dalam penanganan Covid-19.

Misalnya obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien, dan/atau peralatan pendukung lain yang dinyatakan untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Pembebasan PPh Pasal 22 itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara melaporkan realisasi insentif PPh Pasal 22 melalui DJP Online. Mula-mula, silakan akses DJP Online. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan (captcha).

Di halaman utama DJP Online, silakan pilih menu Layanan. Lalu pilih kolom e-reporting insentif Covid-19. Bila kolom e-reporting insentif Covid-19 tidak ditemukan, maka Anda perlu mengaktifkan fitur layanan tersebut terlebih dahulu.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Caranya, klik menu Profil. Kemudian klik Aktivasi Fitur Layanan. Nanti di sebelah kanan akan muncul menu-menu yang bisa diaktifkan. Silakan centang menu e-reporting, lalu klik Ubah Fitur Layanan.

Apabila Anda berhasil melakukan perubahan, akan muncul notifikasi bahwa ubah akses profil Anda sudah berhasil. Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk melakukan login DJP Online kembali.

Setelah melakukan login kembali, cek menu Layanan. Nanti, e-reporting akan muncul pada kolom Layanan. Kemudian, silakan klik e-reporting. Silakan klik Tambah untuk membuat pelaporan realisasi insentif. Lalu pilih PPh Pasal 22 (PMK 28/2020).

Baca Juga:
Cara Hitung PPh Pasal 21 Bulanan Pegawai Tetap di Kalkulator DDTCNews

Pada kolom pelaporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22, Anda akan diarahkan untuk mengisi masa pajak dan mengunggah file pelaporan realisasi dengan format yang ditetapkan DJP.

Baca baik-baik petunjuk dari DJP yang berada di sebelah kiri layar Anda. Setelah itu, silakan buat pelaporan realisasi dengan format xls. Anda bisa klik format pelaporan realisasi dari DJP di sebelah kiri layar.

Kemudian, Anda akan diarahkan untuk mengisi pelaporan realisasi melalui Microsoft Excel. Silakan isi 5 kolom yang disediakan DJP, mulai dari nomor, jenis transaksi, tanggal transaksi, nilai transaksi dan PPh Pasal 22.

Baca Juga:
Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Perlu diperhatikan, pengisian nomor dalam format angka dan harus berurutan. Jenis transaksi diisi sesuai dengan transaksi PPh Pasal 22 dan maksimal 255 karakter. Tanggal transaksi dibatasi dengan rentang waktu sesuai dengan masa pelaporan realisasi

Tanggal transaksi diisi dengan format tanggal dan disesuaikan dengan pengaturan pada PC. Contoh format tanggal transaksi dd/mm/yyyy, mm/dd/yyyy, dll. Nilai transaksi dan PPh Pasal 22 wajib diisi dengan format angka.

Kemudian, PPh Pasal 22 tidak boleh melebihi nilai transaksi. Pelaporan nilai transaksi dan PPh Pasal 22 untuk setiap masa disesuaikan dengan tanggal transaksi. Setelah selesai, save dalam folder komputer dan klik Validasi.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Lewat e-Form PDF bagi WP Badan yang Belum Beroperasi

Sebelum meng-upload, file laporan realisasi diberi nama dengan format yang ditentukan yaitu AAAAAAAAAAAAAAA_BBCC_DDDD_EE_FF.xls. Adapun kode pelaporan realisasi PPh Pasal 22 adalah 04.

Untuk diketahui, A: nomor NPWP, B: masa pajak awal, C: masa pajak akhir, D: tahun pajak, E: kode pelaporan realisasi, F: 2 nomor kode Pembetulan ke-. Setelah itu, silakan melakukan unggah atau upload.

Kemudian, unggah file pelaporan realisasi yang Anda buat sebelumnya sesuai dengan masa pajak. Lalu, klik Upload. Nanti, Anda mendapatkan notifikasi pelaporan realisasi insentif PPh Pasal 22 sudah tersimpan. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 16 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan Fiskal (SKF) Via Coretax DJP

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI