TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan dengan Dua Bukti Potong Pajak

Ringkang Gumiwang | Jumat, 02 April 2021 | 15:01 WIB
Cara Lapor SPT Tahunan dengan Dua Bukti Potong Pajak

TIDAK sedikit wajib pajak orang pribadi karyawan yang kebingungan manakala harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan kondisi sempat pindah kerja dari satu perusahaan ke perusahaan lainnya dalam setahun sehingga memiliki dua bukti potong pajak.

Lantas bagaimana cara pelaporannya? Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara melaporkan SPT Tahunan dengan dua bukti potong pajak. Tahapan yang harus dilakukan wajib pajak tidak jauh berbeda dengan wajib pajak yang hanya memiliki satu bukti potong pajak.

Mula-mula, kunjungi laman DJP Online. Masukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan (captcha). Selanjutnya, masuk ke menu Lapor dan klik kolom e-Filing. Lalu, klik menu Buat SPT.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Nanti, Anda akan mendapatkan sejumlah pertanyaan dari DJP untuk menentukan formulir SPT yang akan digunakan. Katakanlah Anda memiliki penghasilan di atas Rp60 juta sehingga menggunakan formulir 1770 S. Pilih mengisi formulir dengan panduan agar memudahkan.

Selanjutnya, silakan pilih tahun pajak dengan status pajak normal. Apabila data bukti potong ternyata sudah terintegrasi dengan sistem, Anda akan mendapatkan notifikasi untuk dapat menggunakan data tersebut. Silakan pilih Ya.

Nanti, pengisian dua bukti potong Anda sudah otomatis terisi. Jika tidak ada notifikasi, silakan untuk mengisi bukti potong secara manual dengan meng-klik Tambah. Silakan isi data atau informasi yang diminta sesuai dengan data di bukti potong yang Anda terima dari perusahaan.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Kemudian, Anda akan diminta untuk mengisi penghasilan neto dalam negeri (penghasilan neto dari perusahaan A ditambah penghasilan neto dari perusahaan B). Jika sudah, klik Selanjutnya. Apabila Anda memiliki penghasilan dalam negeri lainnya, silakan isi dan klik Selanjutnya.

Selanjutnya, Anda akan ditanya soal penghasilan luar negeri, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, penghasilan yang dipotong final, kepemilikan harta, kepemilikan utang, memiliki tanggungan. Silakan isi apabila Anda memang memiliki data-data tersebut.

Lalu, Anda juga akan ditanyakan soal sumbangan/zakat, status kewajiban suami istri, pengurangan penghasilan dari luar negeri, pembayaran PPh Pasal 25, dan pembayaran STP. Silakan isi juga sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Baca Juga:
Cara Hitung PPh Pasal 21 Bulanan Pegawai Tetap di Kalkulator DDTCNews

Setelah itu, Anda akan melihat hasil rekap penghitungan pajak penghasilan. Besar kemungkinan, status penghitungan PPh Anda akan Kurang Bayar, silakan klik Selanjutnya untuk memulai proses pembayaran Kurang Bayar Anda.

Nanti, Anda akan ditanya terkait dengan pembayaran Kurang Bayar. Silakan pilih belum untuk membuat kode biling. Nanti, Anda akan mendapatkan kode map, kode jenis setoran, dan tahun pajak. Lalu, silakan klik Buat Kode Billing dan membayar Kurang Bayar.

Setelah melakukan pembayaran, Anda diharuskan untuk membuat bukti pembayaran baru dan tanggal pelunasan. Jika sudah, klik Selanjutnya. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Diskon Pokok PBB-P2 sebesar 100% ke Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 15 Oktober 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Mengetahui NITKU Cabang Lewat DJP Online

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN