TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Masa PPN Lebih Bayar pada e-Faktur 3.0 Web Based

Ringkang Gumiwang | Jumat, 29 Januari 2021 | 19:01 WIB
Cara Lapor SPT Masa PPN Lebih Bayar pada e-Faktur 3.0 Web Based

BEBERAPA waktu yang lalu, DDTCNews telah menjelaskan cara melaporkan SPT Masa PPN pada e-faktur 3.0 web based. Nah, kali ini akan dijelaskan cara lapor SPT Masa PPN Lebih Bayar pada e-faktur 3.0 web based.

Pastikan Anda menyiapkan file sertifikat elektronik (sertel) dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Jika sudah, silakan akses web-efaktur.pajak.go.id. Jika sertel sudah terinstal dalam browser, Anda mungkin akan melihat beberapa sertel.

Silakan pilih salah satu yang ingin Anda laporkan SPT Masa PPN lebih bayar, lalu klik OK. Nanti, Anda akan Login kembali dengan sertel yang Anda pilih. Silakan masukan kata sandi e-nofa atau kata sandi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) Anda.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Nanti, Anda akan masuk halaman utama. Langkah pertama yang harus dilakukan ketika Anda baru pertama kali mengakses e-faktur web based ini mengisi data profil aplikasi. Silakan pilih Profil PKP. Lalu, isi data yang diminta dalam Profil Pengguna.

Data yang dimaksud antara lain nama penandatangan faktur, nama penandatangan SPT, dan jabatan penandatangan SPT. Isikan sesuai dengan data Anda. Lalu klik Simpan Perubahan. Nanti, Anda akan mendapatkan notifikasi Ubah profil pengguna berhasil.

Setelah profil telah dilengkapi, kembali ke menu utama. Kemudian, pilih Administrasi SPT, lalu klik Monitoring SPT. Setelah itu, silakan klik +Memposting SPT yang berada pada kanan layar Anda.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Silakan isi tahun pajak, masa pajak, dan pembetulan. Setelah itu, klik Submit. Katakanlah, Anda akan membikin SPT Masa PPN lebih bayar untuk September 2020. Nanti, akan muncul notifikasi Proses posting sudah masuk ke dalam antrean. Silakan tunggu beberapa saat. Klik OK.

Pada Daftar SPT, Anda akan melihat SPT yang sudah berhasil Anda posting sebelumnya, yaitu SPT untuk masa pajak September 2020. Pada bagian Action, silakan klik Buka. Nanti, Anda akan masuk pada kolom Buka SPT Masa Pajak.

Pada kolom tersebut, silakan klik Lampiran Detail, lalu pilih formulir PK atas Penyerahan Dalam Negeri. Lalu klik tampilkan. Nanti, Anda akan melihat semua faktur yang Anda terbitkan selama masa pajak September 2020. Silakan untuk dicek atau dicocokan.

Baca Juga:
Cara Hitung PPh Pasal 21 Bulanan Pegawai Tetap di Kalkulator DDTCNews

Kemudian, silakan pilih Lampiran AB. Ada tiga submenu yang bisa Anda cek antara lain rekapitulasi penyerahan, rekapitulasi perolehan, dan perhitungan pajak masukan yang dapat dikreditkan. Apabila ada kelebihan bayar PPN pada masa pajak sebelumnya, silakan untuk diisi.

Apabila sudah selesai mengecek, centang pernyataan. Lalu klik Submit. Nanti, Anda akan diarahkan untuk memilih file sertel. Lalu pilih file sertel yang sudah disiapkan, kemudian klik Open. Setelah itu, masukan passphrase dan klik Setuju.

Selanjutnya, pilih Induk. Anda akan melihat setidaknya 6 submenu. Silakan cek satu persatu submenu yang ada. Khusus pada lampiran kedua Penghitungan PPN Kurang/Lebih Bayar, Anda akan melihat angka PPN lebih bayar yang sebelumnya Anda isi dalam Lampiran AB.

Baca Juga:
Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Mengingat status PPN lebih bayar, Anda akan diarahkan untuk mengisi lampiran H yaitu PPN lebih bayar. Silakan isi data yang diminta dan sesuaikan dengan kondisi sebenarnya.

Setelah itu, silakan cek lampiran induk lainnya. Jika sudah, silakan centang pernyataan, lalu isi nama penandatangan SPT dan jabatannya. Setelah itu, klik Submit. Jika sudah, Anda akan melihat notifikasi Berhasil Submit SPT Induk.

Selanjutnya, Anda akan dibawa ke menu Monitoring SPT kembali. Langkah berikutnya adalah klik Lapor yang berada di bagian Action di sebelah kanan layar Anda. Nanti, Anda akan melihat status SPT Anda akan lebih bayar beserta nilainya.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Lewat e-Form PDF bagi WP Badan yang Belum Beroperasi

Pada bagian file lampiran, silakan upload lampiran induk yang sudah di-scan dengan format pdf. Lalu klik Lapor. Jika sudah, notifikasi Proses Lapor SPT Berhasil akan muncul dan Anda akan dibawa kembali lagi pada kolom Monitoring SPT.

Pada bagian Action, Anda bisa mencetak bukti penerimaan elektronik atas laporan SPT Masa PPN tersebut. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Diskon Pokok PBB-P2 sebesar 100% ke Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 15 Oktober 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Mengetahui NITKU Cabang Lewat DJP Online

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN