TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Masa PPN Lebih Bayar pada e-Faktur 3.0 Web Based

Ringkang Gumiwang | Jumat, 29 Januari 2021 | 19:01 WIB
Cara Lapor SPT Masa PPN Lebih Bayar pada e-Faktur 3.0 Web Based

BEBERAPA waktu yang lalu, DDTCNews telah menjelaskan cara melaporkan SPT Masa PPN pada e-faktur 3.0 web based. Nah, kali ini akan dijelaskan cara lapor SPT Masa PPN Lebih Bayar pada e-faktur 3.0 web based.

Pastikan Anda menyiapkan file sertifikat elektronik (sertel) dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Jika sudah, silakan akses web-efaktur.pajak.go.id. Jika sertel sudah terinstal dalam browser, Anda mungkin akan melihat beberapa sertel.

Silakan pilih salah satu yang ingin Anda laporkan SPT Masa PPN lebih bayar, lalu klik OK. Nanti, Anda akan Login kembali dengan sertel yang Anda pilih. Silakan masukan kata sandi e-nofa atau kata sandi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) Anda.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Nanti, Anda akan masuk halaman utama. Langkah pertama yang harus dilakukan ketika Anda baru pertama kali mengakses e-faktur web based ini mengisi data profil aplikasi. Silakan pilih Profil PKP. Lalu, isi data yang diminta dalam Profil Pengguna.

Data yang dimaksud antara lain nama penandatangan faktur, nama penandatangan SPT, dan jabatan penandatangan SPT. Isikan sesuai dengan data Anda. Lalu klik Simpan Perubahan. Nanti, Anda akan mendapatkan notifikasi Ubah profil pengguna berhasil.

Setelah profil telah dilengkapi, kembali ke menu utama. Kemudian, pilih Administrasi SPT, lalu klik Monitoring SPT. Setelah itu, silakan klik +Memposting SPT yang berada pada kanan layar Anda.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Silakan isi tahun pajak, masa pajak, dan pembetulan. Setelah itu, klik Submit. Katakanlah, Anda akan membikin SPT Masa PPN lebih bayar untuk September 2020. Nanti, akan muncul notifikasi Proses posting sudah masuk ke dalam antrean. Silakan tunggu beberapa saat. Klik OK.

Pada Daftar SPT, Anda akan melihat SPT yang sudah berhasil Anda posting sebelumnya, yaitu SPT untuk masa pajak September 2020. Pada bagian Action, silakan klik Buka. Nanti, Anda akan masuk pada kolom Buka SPT Masa Pajak.

Pada kolom tersebut, silakan klik Lampiran Detail, lalu pilih formulir PK atas Penyerahan Dalam Negeri. Lalu klik tampilkan. Nanti, Anda akan melihat semua faktur yang Anda terbitkan selama masa pajak September 2020. Silakan untuk dicek atau dicocokan.

Baca Juga:
Cara Hitung PPh Pasal 21 Bulanan Pegawai Tetap di Kalkulator DDTCNews

Kemudian, silakan pilih Lampiran AB. Ada tiga submenu yang bisa Anda cek antara lain rekapitulasi penyerahan, rekapitulasi perolehan, dan perhitungan pajak masukan yang dapat dikreditkan. Apabila ada kelebihan bayar PPN pada masa pajak sebelumnya, silakan untuk diisi.

Apabila sudah selesai mengecek, centang pernyataan. Lalu klik Submit. Nanti, Anda akan diarahkan untuk memilih file sertel. Lalu pilih file sertel yang sudah disiapkan, kemudian klik Open. Setelah itu, masukan passphrase dan klik Setuju.

Selanjutnya, pilih Induk. Anda akan melihat setidaknya 6 submenu. Silakan cek satu persatu submenu yang ada. Khusus pada lampiran kedua Penghitungan PPN Kurang/Lebih Bayar, Anda akan melihat angka PPN lebih bayar yang sebelumnya Anda isi dalam Lampiran AB.

Baca Juga:
Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Mengingat status PPN lebih bayar, Anda akan diarahkan untuk mengisi lampiran H yaitu PPN lebih bayar. Silakan isi data yang diminta dan sesuaikan dengan kondisi sebenarnya.

Setelah itu, silakan cek lampiran induk lainnya. Jika sudah, silakan centang pernyataan, lalu isi nama penandatangan SPT dan jabatannya. Setelah itu, klik Submit. Jika sudah, Anda akan melihat notifikasi Berhasil Submit SPT Induk.

Selanjutnya, Anda akan dibawa ke menu Monitoring SPT kembali. Langkah berikutnya adalah klik Lapor yang berada di bagian Action di sebelah kanan layar Anda. Nanti, Anda akan melihat status SPT Anda akan lebih bayar beserta nilainya.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Lewat e-Form PDF bagi WP Badan yang Belum Beroperasi

Pada bagian file lampiran, silakan upload lampiran induk yang sudah di-scan dengan format pdf. Lalu klik Lapor. Jika sudah, notifikasi Proses Lapor SPT Berhasil akan muncul dan Anda akan dibawa kembali lagi pada kolom Monitoring SPT.

Pada bagian Action, Anda bisa mencetak bukti penerimaan elektronik atas laporan SPT Masa PPN tersebut. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 16 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan Fiskal (SKF) Via Coretax DJP

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI