TIPS PAJAK

Cara Lapor Penghasilan Saham di SPT Tahunan

Ringkang Gumiwang | Senin, 22 Maret 2021 | 16:00 WIB
Cara Lapor Penghasilan Saham di SPT Tahunan

TAK bisa dimungkiri, minat anak muda untuk berinvestasi di pasar modal terus meningkat belakangan ini. Anak ke-3 Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep pun tak ketinggalan untuk bermain saham. Dia juga kerap mencuit hal-hal yang berkaitan dengan pasar modal dalam media sosialnya.

Saat ini, semua orang bisa berinvestasi saham. Entah itu pekerja kantoran, PNS, anggota TNI/Polri, pedagang pasar, buruh pabrik, hingga pelajar dan mahasiswa bisa menjadi investor saham. Tentu, setelah main saham, jangan lupa untuk melaporkannya dalam SPT Tahunan.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara melaporkan penghasilan yang berasal dari saham atau pasar modal di SPT Tahunan. Penghasilan tersebut di antaranya seperti penghasilan dividen dan penjualan saham.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Untuk penghasilan dividen yang diterima orang pribadi dikenai PPh final sebesar 10% dengan asumsi aturan baru dalam UU Cipta Kerja diabaikan. Nilai Dasar Pengenaan Pajak PPh final tersebut adalah jumlah penghasilan dividen yang diterima.

Sebagai contoh, apabila orang pribadi menerima penghasilan dari dividen senilai Rp10 juta maka dana yang masuk ke rekening dana nasabah (RDN) sejumlah Rp9 juta dan sisanya Rp1 juta dipotong PPh final.

Penghasilan dividen yang dipotong PPh final tersebut tidak lagi diperhitungkan atau dijumlahkan saat menghitung penghasilan neto. Penghasilan tersebut terpisah dari penghasilan yang dikenakan tarif umum Pasal 17 UU PPh sehingga tidak akan memengaruhi jumlah PPh terutang.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Nanti, penghasilan dividen tersebut dilaporkan pada bagian Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final di pos Dividen SPT Tahunan. Kolom Dasar Pengenaan Pajak/Penghasilan Bruto diisi total penghasilan dividen yang diterima selama setahun.

Setelah itu, kolom PPh Terutang diisi total PPh final atas penghasilan dividen selama satu tahun. Adapun data-data tersebut dapat dilihat di Stock Dividend Listing yang diterbitkan oleh perusahaan sekuritas.

Selanjutnya, penghasilan dari penjualan saham. Seperti penghasilan dividen, penghasilan yang berasal dari penjualan saham juga dipotong PPh final. Tarif yang ditetapkan sebesar 0,1% dan DPP-nya adalah seluruh nilai penjualan, bukan nilai keuntungan.

Baca Juga:
Cara Hitung PPh Pasal 21 Bulanan Pegawai Tetap di Kalkulator DDTCNews

Contoh, saham dibeli dengan harga Rp80 juta dan dijual Rp100 juta maka dipotong PPh Final sebesar Rp100.000, bukan Rp20.000,. Penghasilan ini juga tidak diperhitungkan/dijumlahkan lagi ketika menghitung penghasilan neto.

Penghasilan atas penjualan saham di bursa efek dilaporkan pada bagian Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final di pos Penjualan Saham di Bursa Efek. Kolom DPP/Penghasilan Bruto diisi total penghasilan atas penjualan saham yang diterima selama setahun.

Lalu, kolom PPh Terutang diisi total PPh Final atas penghasilan dari penjualan saham di bursa efek selama satu tahun. Data-data tersebut dapat dilihat di Trade Recapitulation Summary yang diterbitkan perusahaan sekuritas. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 Maret 2021 | 05:53 WIB

Terimakasih Ilmunya DDTC

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Baru Login DJP Online saat Fitur MFA Diimplementasikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru