UU PPh

Cara Hitung PPh 21 Pegawai Pindah Perusahaan dalam Satu Grup yang Sama

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 03 Desember 2022 | 14:00 WIB
Cara Hitung PPh 21 Pegawai Pindah Perusahaan dalam Satu Grup yang Sama

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Perhitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pegawai yang berpindah perusahaan meski dalam satu grup yang sama tidak bisa disambung.

Melalui akun Twitter @kring_pajak, Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan hal tersebut dikarenakan perusahaan yang hanya dalam satu grup yang sama bukan berarti merupakan satu entitas yang sama. Dengan demikian, pegawai dianggap telah berpindah ke pemberi kerja yang berbeda.

“Tidak bisa disambung ya, karena perusahaan dalam satu grup bukanlah satu entitas yang sama. Jadi pemberi kerjanya sudah berbeda,” tulis DJP, dikutip pada Sabtu (3/12/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Adapun DJP menambahkan, lain hal nya jika perusahaan tersebut merupakan perusahaan pusat dan cabang. Perusahaan pusat dan cabang dianggap sebagai satu entitas yang sama. Oleh sebab itu, perhitungan PPh 21-nya dapat disambung.

“Jika masih dalam satu perusahaan [pusat-cabang] maka bisa disambung. Jika berbeda, bukti potong dibuat masing-masing,” jelas DJP.

Kemudian, DJP juga menjelaskan skema pemotongan PPh 21 bagi pegawai yang berpindah tempat kerja tersebut. Pemberi kerja yang lama harus membuat bukti potong saat pegawai berhenti bekerja. Sementara itu, pemberi kerja baru harus menghitung PPh 21 menyesuaikan aturan yang tercantum pada Lampiran PER-16/PJ/2016.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

“Di pemberi kerja yang lama seharusnya dibuatkan bukti potong pada saat pegawai berhenti bekerja, nanti di pemberi kerja baru, penghitungan PPh pasal 21 nya disesuaikan dengan case pegawai mulai bekerja pada tahun berjalan. Silakan mengacu pada lampiran PER-16/2016 ya,” jelas DJP.

Hal ini dijelaskan DJP untuk merespons pertanyaan yang diajukan oleh wajib pajak. Wajib pajak bertanya terkait ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 atas pegawai yang melakukan perpindahan tempat kerja dalam satu grup yang sama.

“Jadi, ini perusahaan dalam grup yang sama. Misal di grup Asto, semisal antara Januari - Maret dia [pegawai] dipekerjakan di PT Asto Distribusi. Kemudian, bulan April - Desember dipindah ke PT Asto Manufaktur. Itu kan 2 pemotong pajak yang beda. Nah, apakah bisa disambung [perhitungan PPh 21nya]?” tanya wajib pajak kepada DJP. (Fauzara Pawa Pambika/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Fajarmono 05 Desember 2023 | 10:55 WIB

jadi utk pindah dr cabang ke pusat, dgn npwp berbeda, tetap bisa diteruskan ya? jadi tidak perlu dihitung ulang saat pindah ke pusat?

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra