PENGHAPUSAN NPWP adalah tindakan menghapuskan NPWP dari administrasi Ditjen Pajak (DJP). NPWP dapat dihapus apabila wajib pajak bersangkutan sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif.
Dalam pelaksanaannya, penghapusan NPWP oleh kepala kantor pelayanan pajak (KPP) dilakukan berdasarkan permohonan atau secara jabatan. Khusus berdasarkan permohonan, terdapat 13 kriteria wajib pajak yang dapat mengajukan penghapusan NPWP.
Kriteria wajib pajak tersebut di antaranya wajib pajak badan yang dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan permohonan penghapusan NPWP bagi wajib pajak badan secara tertulis.
Mula-mula, silakan mengisi dan menandatangani formulir Penghapusan NPWP dan melampirkan dokumen pendukung berupa fotokopi akta pembubaran badan atau dokumen sejenis yang disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permohonan penghapusan NPWP dapat disampaikan secara langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau KP2KP; melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Berikutnya, kepala KPP yang telah menerima formulir dan dokumen pendukung akan memeriksa kelengkapan dokumen. Setelah memeriksa kelengkapan dokumen, petugas akan mengirimkan bukti penerimaan surat (BPS) kepada pemohon.
Dalam jangka waktu 12 bulan sejak permohonan diterima lengkap, kepala KPP akan memberikan keputusan menolak atau menerima permohonan NPWP. Jika permohonan diterima, kepala KPP akan mengirimkan surat keputusan penghapusan NPWP.
Jika permohonan ditolak, kepala KPP akan mengirimkan surat keputusan penolakan penghapusan NPWP. Sebagai informasi, tata cara permohonan penghapusan NPWP diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
permohonan penghapusan NPWP apakah dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu....?