TIPS PAJAK

Cara Hapus NPWP untuk WP Badan yang Dilikuidasi atau Dibubarkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Oktober 2022 | 17:30 WIB
Cara Hapus NPWP untuk WP Badan yang Dilikuidasi atau Dibubarkan

PENGHAPUSAN NPWP adalah tindakan menghapuskan NPWP dari administrasi Ditjen Pajak (DJP). NPWP dapat dihapus apabila wajib pajak bersangkutan sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif.

Dalam pelaksanaannya, penghapusan NPWP oleh kepala kantor pelayanan pajak (KPP) dilakukan berdasarkan permohonan atau secara jabatan. Khusus berdasarkan permohonan, terdapat 13 kriteria wajib pajak yang dapat mengajukan penghapusan NPWP.

Kriteria wajib pajak tersebut di antaranya wajib pajak badan yang dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan permohonan penghapusan NPWP bagi wajib pajak badan secara tertulis.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Mula-mula, silakan mengisi dan menandatangani formulir Penghapusan NPWP dan melampirkan dokumen pendukung berupa fotokopi akta pembubaran badan atau dokumen sejenis yang disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permohonan penghapusan NPWP dapat disampaikan secara langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau KP2KP; melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Berikutnya, kepala KPP yang telah menerima formulir dan dokumen pendukung akan memeriksa kelengkapan dokumen. Setelah memeriksa kelengkapan dokumen, petugas akan mengirimkan bukti penerimaan surat (BPS) kepada pemohon.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Dalam jangka waktu 12 bulan sejak permohonan diterima lengkap, kepala KPP akan memberikan keputusan menolak atau menerima permohonan NPWP. Jika permohonan diterima, kepala KPP akan mengirimkan surat keputusan penghapusan NPWP.

Jika permohonan ditolak, kepala KPP akan mengirimkan surat keputusan penolakan penghapusan NPWP. Sebagai informasi, tata cara permohonan penghapusan NPWP diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Amin Heri Sanjaya 30 Oktober 2022 | 21:53 WIB

permohonan penghapusan NPWP apakah dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu....?

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201