TIPS PAJAK

Cara Dapatkan Sertifikat Elektronik e-Bupot bagi Non-PKP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Oktober 2021 | 16:00 WIB
Cara Dapatkan Sertifikat Elektronik e-Bupot bagi Non-PKP

SEBAGAIMANA diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-368/PJ/2020, wajib pajak badan non-Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang disertai dengan bukti pemotongan (bupot). Bupot PPh 23/26 dibuat melalui aplikasi e-bupot.

Sebelum dapat mengakses aplikasi e-bupot, wajib pajak harus memiliki sertifikat elektronik atau digital certificate (DC). Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara wajib pajak non-PKP untuk mendapatkan sertifikat elektronik tersebut.

Untuk diketahui, sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan DJP atau penyelenggara sertifikasi elektronik.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Untuk memperoleh sertifikat elektronik, wajib pajak harus terlebih dahulu mengirimkan surat pernyataan persetujuan penggunaan sertifikat elektronik DJP yang telah ditandatangani pengurus perusahaan.

Surat harus dikirimkan secara langsung oleh pengurus perusahaan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar tanpa diwakilkan atau dikuasakan. Pengurus perusahaan juga menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan/tanda terima pelaporan dengan membawa dokumen SPT asli.

Pastikan, dokumen SPT Tahunan PPh Badan tersebut juga mencantumkan nama pengurus. Selain itu, perlu didukung dengan akta pendirian dan surat pengangkatan nama pengurus, baik dalam bentuk dokumen asli maupun fotokopi.

Baca Juga:
Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Pengurus wajib menunjukkan kartu identitas asli dan fotokopi baik berupa KTP atau Kartu Keluarga (KK). Apabila pengurus merupakan warga negara asing maka harus menunjukkan dokumen identitas asli dan fotokopi baik berupa paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).

Pengurus juga harus menyampaikan softcopy pas foto terbaru dalam compact disc (CD) atau media lainnya. Dalam bentuk softcopy, file diberikan nama dengan format: nomor NPWP-nama pengurus-nomor kartu identitas pengurus.

Sertifikat elektronik akan diserahkan kepada pengurus perusahaan pada hari kerja yang sama pada saat berkas sudah diterima secara lengkap dan memenuhi persyaratan. Masa berlaku sertifikat elektronik adalah 2 tahun dan harus diperpanjang secara berkala. Selesai. Semoga bermanfaat.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Diskon Pokok PBB-P2 sebesar 100% ke Pemprov DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN