SEBAGAIMANA diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-368/PJ/2020, wajib pajak badan non-Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang disertai dengan bukti pemotongan (bupot). Bupot PPh 23/26 dibuat melalui aplikasi e-bupot.
Sebelum dapat mengakses aplikasi e-bupot, wajib pajak harus memiliki sertifikat elektronik atau digital certificate (DC). Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara wajib pajak non-PKP untuk mendapatkan sertifikat elektronik tersebut.
Untuk diketahui, sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan DJP atau penyelenggara sertifikasi elektronik.
Untuk memperoleh sertifikat elektronik, wajib pajak harus terlebih dahulu mengirimkan surat pernyataan persetujuan penggunaan sertifikat elektronik DJP yang telah ditandatangani pengurus perusahaan.
Surat harus dikirimkan secara langsung oleh pengurus perusahaan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar tanpa diwakilkan atau dikuasakan. Pengurus perusahaan juga menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan/tanda terima pelaporan dengan membawa dokumen SPT asli.
Pastikan, dokumen SPT Tahunan PPh Badan tersebut juga mencantumkan nama pengurus. Selain itu, perlu didukung dengan akta pendirian dan surat pengangkatan nama pengurus, baik dalam bentuk dokumen asli maupun fotokopi.
Pengurus wajib menunjukkan kartu identitas asli dan fotokopi baik berupa KTP atau Kartu Keluarga (KK). Apabila pengurus merupakan warga negara asing maka harus menunjukkan dokumen identitas asli dan fotokopi baik berupa paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).
Pengurus juga harus menyampaikan softcopy pas foto terbaru dalam compact disc (CD) atau media lainnya. Dalam bentuk softcopy, file diberikan nama dengan format: nomor NPWP-nama pengurus-nomor kartu identitas pengurus.
Sertifikat elektronik akan diserahkan kepada pengurus perusahaan pada hari kerja yang sama pada saat berkas sudah diterima secara lengkap dan memenuhi persyaratan. Masa berlaku sertifikat elektronik adalah 2 tahun dan harus diperpanjang secara berkala. Selesai. Semoga bermanfaat.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.