TIPS METERAI

Cara Daftar e-Meterai

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Oktober 2021 | 16:00 WIB
Cara Daftar e-Meterai

BARU-baru ini, pemerintah resmi meluncurkan materai elektronik (e-materai). Dengan demikian, masyarakat kini sudah bisa melakukan pembelian e-materai untuk dibubuhkan pada dokumen elektronik miliknya.

Untuk melakukan pembelian dan membubuhkan e-meterai pada dokumen elektronik, masyarakat harus terlebih dahulu mendaftarkan diri pada laman pos.e-meterai.co.id. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara untuk melakukan pendaftaran e-meterai.

Mula-mula, silakan kunjungi laman pos.e-meterai.co.i dan pilih menu Daftar. Selanjutnya, Anda akan melihat tiga pilihan pendaftaran yaitu personal, enterprise, atau wholesale. Silakan pilih sesuai dengan kebutuhan Anda.

Baca Juga:
Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Personal merupakan pendaftar yang menggunakan e-materai hanya untuk perseorangan. Enterprise bagi pendaftar untuk penggunaan layanan e-materai untuk internal perusahaan, sedangkan wholesale untuk pendaftar sebagai distributor.

Apabila pendaftar memilih personal maka akan muncul menu unggah KTP. Disyaratkan KTP pendaftar yang diunggah berukuran file maksimal 1 MB. Selanjutnya akan muncul isian biodata diri yang harus dilengkapi, yang terdiri dari NIK, e-mail, nama depan, nama belakang, password, nomor telepon, agama, tanggal lahir, alamat, pekerjaan, dan nomor NPWP.

Apabila pengguna belum memiliki NPWP, maka tersedia pilihan tombol Belum Memiliki NPWP dan melanjutkan pendaftaran. Jika sudah melengkapi isian tersebut klik Daftar dan akan muncul menu Registrasi Sukses.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Selanjutnya periksa e-mail yang telah dimasukan dalam isian pendaftaran untuk melakukan verifikasi pendaftaran. Nanti, akan ada e-mail masuk yang berisikan pesan “Selamat Anda berhasil melakukan pendaftaran. Silahkan melakukan verifikasi.”

Klik Verifikasi tersebut karena akan tersambung dengan link proses verifikasi akun. Apabila muncul notifikasi verifikasi berhasil, proses pendaftaran akun telah selesai dan bisa melakukan pembelian serta pembubuhan e-materai pada dokumen.

Apabila muncul notifikasi “Data tidak sesuai, harap masukan kembali e-mail Anda” maka pengguna diminta memasukan kembali alamat email yang sama dengan saat pengisian pendaftaran awal.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selanjutnya periksa kembali e-mail yang masuk dan berisi pesan verifikasi seperti sebelumnya. Lalu klik Verifikasi hingga keluar notifikasi verifikasi berhasil.

Apabila sudah, Anda sudah dapat melakukan pembelian dan pembubuhan e-materai pada dokumen. Hal ini dengan log in terlebih dahulu dengan memasukan e-mail dan password yang sebelumnya telah dimasukan saat pendaftaran. Selesai. Semoga bermanfaat. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi