TIPS METERAI

Cara Daftar e-Meterai

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Oktober 2021 | 16:00 WIB
Cara Daftar e-Meterai

BARU-baru ini, pemerintah resmi meluncurkan materai elektronik (e-materai). Dengan demikian, masyarakat kini sudah bisa melakukan pembelian e-materai untuk dibubuhkan pada dokumen elektronik miliknya.

Untuk melakukan pembelian dan membubuhkan e-meterai pada dokumen elektronik, masyarakat harus terlebih dahulu mendaftarkan diri pada laman pos.e-meterai.co.id. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara untuk melakukan pendaftaran e-meterai.

Mula-mula, silakan kunjungi laman pos.e-meterai.co.i dan pilih menu Daftar. Selanjutnya, Anda akan melihat tiga pilihan pendaftaran yaitu personal, enterprise, atau wholesale. Silakan pilih sesuai dengan kebutuhan Anda.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Personal merupakan pendaftar yang menggunakan e-materai hanya untuk perseorangan. Enterprise bagi pendaftar untuk penggunaan layanan e-materai untuk internal perusahaan, sedangkan wholesale untuk pendaftar sebagai distributor.

Apabila pendaftar memilih personal maka akan muncul menu unggah KTP. Disyaratkan KTP pendaftar yang diunggah berukuran file maksimal 1 MB. Selanjutnya akan muncul isian biodata diri yang harus dilengkapi, yang terdiri dari NIK, e-mail, nama depan, nama belakang, password, nomor telepon, agama, tanggal lahir, alamat, pekerjaan, dan nomor NPWP.

Apabila pengguna belum memiliki NPWP, maka tersedia pilihan tombol Belum Memiliki NPWP dan melanjutkan pendaftaran. Jika sudah melengkapi isian tersebut klik Daftar dan akan muncul menu Registrasi Sukses.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Selanjutnya periksa e-mail yang telah dimasukan dalam isian pendaftaran untuk melakukan verifikasi pendaftaran. Nanti, akan ada e-mail masuk yang berisikan pesan “Selamat Anda berhasil melakukan pendaftaran. Silahkan melakukan verifikasi.”

Klik Verifikasi tersebut karena akan tersambung dengan link proses verifikasi akun. Apabila muncul notifikasi verifikasi berhasil, proses pendaftaran akun telah selesai dan bisa melakukan pembelian serta pembubuhan e-materai pada dokumen.

Apabila muncul notifikasi “Data tidak sesuai, harap masukan kembali e-mail Anda” maka pengguna diminta memasukan kembali alamat email yang sama dengan saat pengisian pendaftaran awal.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Selanjutnya periksa kembali e-mail yang masuk dan berisi pesan verifikasi seperti sebelumnya. Lalu klik Verifikasi hingga keluar notifikasi verifikasi berhasil.

Apabila sudah, Anda sudah dapat melakukan pembelian dan pembubuhan e-materai pada dokumen. Hal ini dengan log in terlebih dahulu dengan memasukan e-mail dan password yang sebelumnya telah dimasukan saat pendaftaran. Selesai. Semoga bermanfaat. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja