TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing PPh Pasal 23 Lewat E-Bupot Unifikasi

Vallencia | Jumat, 29 April 2022 | 10:00 WIB
Cara Buat Kode Billing PPh Pasal 23 Lewat E-Bupot Unifikasi

SETELAH membuat bukti pemotongan (bupot) pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 pada aplikasi e-Bupot unifikasi, wajib pajak selanjutnya akan membuat memposting bukti potong dan membuat kode billing dalam aplikasi tersebut.

Posting perlu dilakukan wajib pajak agar bukti potong yang telah dibuat dapat muncul dalam SPT masa PPN. Sementara itu, kode billing digunakan dalam proses penyetoran PPh Pasal 23 yang telah dipotong.

Nah, DDTCNews kali akan membahas mengenai cara memposting dan membuat kode billing PPh Pasal 23 melalui e-bupot unifikasi. Adapun tata cara dalam membuat bupot PPh Pasal 23 telah dibahas dalam artikel sebelumnya.

Baca Juga:
e-Faktur Cuma untuk Buat dan Ganti FP, Lapor SPT Masa Tetap Coretax

Mula-mula, login DJP Online. Berikutnya, pilih menu Lapor. Setelah itu, masuk ke menu Pra Pelaporan dan pilih fitur e-Bupot Unifikasi. Selanjutnya, masuk ke menu Pajak Penghasilan dan pilih submenu Posting.

Pada submenu Posting, Anda akan diminta untuk memasukkan tahun dan masa yang ingin dilakukan posting. Jika sudah klik Cek. Nanti, sistem akan otomatis melakukan proses posting. Jika sudah selesai, akan ada notifikasi bahwa bupot sukses atau berhasil dikirim.

Berikutnya, sistem akan mengarahkan Anda kembali ke laman awal e-bupot unifikasi. Selanjutnya, wajib pajak akan membuat kode billing. Mula-mula, pilih menu SPT Masa dan klik submenu Perekaman Bukti Penyetoran.

Baca Juga:
Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kemudian, masukkan tahun dan masa pajak yang ingin disetorkan. Lalu, klik Cek. Sistem akan secara otomatis menampilkan jenis pajak, jenis setoran, dan jumlah PPh yang dipotong.

Pada bagian aksi, klik ikon Buat Kode Billing. Kemudian, sistem akan memunculkan notifikasi sukses dan klik Oke. Selanjutnya, kode billing akan muncul pada kolom ID Billing.

Anda dapat menggunakan kode billing tersebut untuk menyetorkan PPh Pasal 23 yang telah dipotong. Setelah itu, pada bagian Rekam Bukti Penyetoran, silakan klik Tambah.

Baca Juga:
Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Pada bagian Perekaman Data Bukti Setor, masukkan nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) dan tahun pajak. Berikutnya, tekan Cek Surat Setoran Pajak. Apabila data NTPN dan tahun pajak yang dimasukkan sudah benar, sistem akan memberikan notifikasi.

Selain itu, keterangan lainnya berupa masa pajak, jenis pajak, jenis setoran, jumlah setor, dan tanggal setor akan terisi secara otomatis. Berikutnya, tekan tombol Simpan dan klik Oke. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 14 Februari 2025 | 07:30 WIB PENG-13/PJ.09/2025

e-Faktur Cuma untuk Buat dan Ganti FP, Lapor SPT Masa Tetap Coretax

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 14 Februari 2025 | 07:30 WIB PENG-13/PJ.09/2025

e-Faktur Cuma untuk Buat dan Ganti FP, Lapor SPT Masa Tetap Coretax

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya