TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing PPh Pasal 23 Lewat E-Bupot Unifikasi

Vallencia | Jumat, 29 April 2022 | 10:00 WIB
Cara Buat Kode Billing PPh Pasal 23 Lewat E-Bupot Unifikasi

SETELAH membuat bukti pemotongan (bupot) pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 pada aplikasi e-Bupot unifikasi, wajib pajak selanjutnya akan membuat memposting bukti potong dan membuat kode billing dalam aplikasi tersebut.

Posting perlu dilakukan wajib pajak agar bukti potong yang telah dibuat dapat muncul dalam SPT masa PPN. Sementara itu, kode billing digunakan dalam proses penyetoran PPh Pasal 23 yang telah dipotong.

Nah, DDTCNews kali akan membahas mengenai cara memposting dan membuat kode billing PPh Pasal 23 melalui e-bupot unifikasi. Adapun tata cara dalam membuat bupot PPh Pasal 23 telah dibahas dalam artikel sebelumnya.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Mula-mula, login DJP Online. Berikutnya, pilih menu Lapor. Setelah itu, masuk ke menu Pra Pelaporan dan pilih fitur e-Bupot Unifikasi. Selanjutnya, masuk ke menu Pajak Penghasilan dan pilih submenu Posting.

Pada submenu Posting, Anda akan diminta untuk memasukkan tahun dan masa yang ingin dilakukan posting. Jika sudah klik Cek. Nanti, sistem akan otomatis melakukan proses posting. Jika sudah selesai, akan ada notifikasi bahwa bupot sukses atau berhasil dikirim.

Berikutnya, sistem akan mengarahkan Anda kembali ke laman awal e-bupot unifikasi. Selanjutnya, wajib pajak akan membuat kode billing. Mula-mula, pilih menu SPT Masa dan klik submenu Perekaman Bukti Penyetoran.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kemudian, masukkan tahun dan masa pajak yang ingin disetorkan. Lalu, klik Cek. Sistem akan secara otomatis menampilkan jenis pajak, jenis setoran, dan jumlah PPh yang dipotong.

Pada bagian aksi, klik ikon Buat Kode Billing. Kemudian, sistem akan memunculkan notifikasi sukses dan klik Oke. Selanjutnya, kode billing akan muncul pada kolom ID Billing.

Anda dapat menggunakan kode billing tersebut untuk menyetorkan PPh Pasal 23 yang telah dipotong. Setelah itu, pada bagian Rekam Bukti Penyetoran, silakan klik Tambah.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pada bagian Perekaman Data Bukti Setor, masukkan nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) dan tahun pajak. Berikutnya, tekan Cek Surat Setoran Pajak. Apabila data NTPN dan tahun pajak yang dimasukkan sudah benar, sistem akan memberikan notifikasi.

Selain itu, keterangan lainnya berupa masa pajak, jenis pajak, jenis setoran, jumlah setor, dan tanggal setor akan terisi secara otomatis. Berikutnya, tekan tombol Simpan dan klik Oke. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?