TIPS PAJAK

Cara Buat Faktur Pajak Kode Transaksi 04 Lewat e-Faktur Versi 3.2

Vallencia | Senin, 27 Juni 2022 | 15:00 WIB
Cara Buat Faktur Pajak Kode Transaksi 04 Lewat e-Faktur Versi 3.2

PEMERINTAH mengatur transaksi atau penyerahan tertentu yang menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain dalam penghitungan pajak pertambahan nilai (PPN). DPP nilai lain merupakan dasar pengenaan PPN yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai DPP nilai lain dapat merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 75/PMK.03/2010 s.t.d.t.d. PMK No. 121/PMK.03/2015 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak (PMK 121/2015).

Pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) wajib membuat faktur pajak dengan kode transaksi 04. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membuat faktur pajak dengan kode 04 melalui e-faktur versi 3.2.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Mula-mula, buka dan login aplikasi e-faktur versi 3.2 melalui perangkat komputer. Berikutnya, buka menu Faktur, pilih submenu Pajak Keluaran, dan klik Administrasi Faktur. Kemudian, sistem akan memunculkan dialog Daftar Faktur Pajak Keluaran.

Pada kotak dialog tersebut, tekan tombol Rekam Faktur. Selanjutnya, akan muncul kotak dialog baru bernama Input Faktur. Kemudian, isi bagian Dokumen Transaksi yang terdiri dari detail transaksi, jenis faktur, tanggal dokumen, laporan SPT, nomor seri faktur pajak, dan referensi faktur.

Penting untuk dicatat, pada kolom detail transaksi silakan pilih jawaban 4 – DPP Nilai Lain. Lalu, tekan tombol Lanjutkan. Selanjutnya, masukkan data Lawan Transaksi yang terdiri dari nomor pokok wajib pajak (NPWP), nama, dan alamat.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Apabila sudah selesai melengkapi bagian Lawan Transaksi, klik Lanjutkan. Anda akan diarahkan ke bagian Detail Transaksi. Kemudian, klik Rekam Transaksi. Setelah itu, masukkan detail harga satuan, barang/jasa, jumlah barang, diskon, dan PPN. Lalu, klik Simpan.

Anda akan diarahkan kembali ke kotak dialog Daftar Faktur Pajak Keluaran. Jika ingin memeriksa kembali faktur pajak yang telah dibuat, pilih faktur pajak dalam daftar faktur pajak keluaran. Setelah itu, klik Preview. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?