PEMERINTAH memberikan keringanan ppn terhadap barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) tertentu melalui pembebasan PPN. Secara umum, BKP atau JKP yang dibebaskan PPN ialah barang yang bersifat strategis atau tertentu.
Barang yang bersifat strategis merupakan barang yang penggunaannya menyangkut hajat hidup masyarakat luas. Sementara itu, barang tertentu yang mendapatkan pembebasan PPN adalah amunisi, impor senjata, dan lainnya.
Meskipun BKP atau JKP dibebaskan dari PPN, pengusaha kena pajak (PKP) tetap wajib membuat faktur pajak dengan kode transaksi 08. Lebih rinci, kode transaksi 08 dalam faktur pajak digunakan untuk transaksi penyerahan atau impor BKP atau JKP yang dibebaskan dari PPN.
Lantas, bagaimana cara membuat faktur pajak keluaran dengan kode transaksi 08 di aplikasi e-faktur? Nah, DDTCNews kali ini akan mengulas mengenai cara membuat faktur kode 08 melalui aplikasi e-faktur versi 3.2.
Mula-mula, buka dan login aplikasi e-faktur versi 3.2 melalui perangkat komputer. Berikutnya, buka menu Faktur, pilih submenu Pajak Keluaran, dan klik Administrasi Faktur. Kemudian, sistem akan memunculkan dialog Daftar Faktur Pajak Keluaran.
Pada kotak dialog tersebut, klik Rekam Faktur. Lalu, akan muncul kotak dialog baru bernama Input Faktur. Selanjutnya, lengkapi data bagian Dokumen Transaksi yang terdiri atas detail transaksi, jenis faktur, tanggal dokumen, laporan SPT, nomor seri faktur pajak, dan referensi faktur.
Penting untuk dicatat, pada kolom detail transaksi, pilih 8 – Penyerahan yang PPN-nya Dibebaskan. Lalu, tekan tombol Lanjutkan. Kemudian, masukkan data Lawan Transaksi yang terdiri dari nomor pokok wajib pajak (NPWP), nama, dan alamat.
Jika sudah, klik Lanjutkan. Anda akan diarahkan ke bagian Detail Transaksi. Pada bagian tersebut, klik Rekam Transaksi. Selanjutnya, masukkan detail barang/jasa, harga satuan, jumlah barang, diskon, dan PPN. Lalu, klik Simpan.
Kemudian, Anda akan diarahkan kembali ke kotak dialog Daftar Faktur Pajak Keluaran. Jika Anda ingin memeriksa kembali faktur pajak yang telah dibuat, pilih faktur pajak dalam daftar faktur pajak keluaran. Setelah itu, klik Preview. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Kak, jdnya nanti saat input nilai harga satuannya tdk dibagi dg 1,11 kan...?. Mksd sy, nanti diharga satuannya utuh smsal 1500 dn utk qty smisal 9 diisi diklm jmlh brng...(asumsi: di pk sy..penjualan gula dg harga satuan 1500 dn qty. 9). Apakh spti itu kak, cara teknis diefakturnya ..?. Tmksh..