TIPS PAJAK

Cara Buat Faktur Pajak dengan Kode Transaksi 08 Lewat e-Faktur 3.2

Vallencia | Senin, 04 Juli 2022 | 16:30 WIB
Cara Buat Faktur Pajak dengan Kode Transaksi 08 Lewat e-Faktur 3.2

PEMERINTAH memberikan keringanan ppn terhadap barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) tertentu melalui pembebasan PPN. Secara umum, BKP atau JKP yang dibebaskan PPN ialah barang yang bersifat strategis atau tertentu.

Barang yang bersifat strategis merupakan barang yang penggunaannya menyangkut hajat hidup masyarakat luas. Sementara itu, barang tertentu yang mendapatkan pembebasan PPN adalah amunisi, impor senjata, dan lainnya.

Meskipun BKP atau JKP dibebaskan dari PPN, pengusaha kena pajak (PKP) tetap wajib membuat faktur pajak dengan kode transaksi 08. Lebih rinci, kode transaksi 08 dalam faktur pajak digunakan untuk transaksi penyerahan atau impor BKP atau JKP yang dibebaskan dari PPN.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Lantas, bagaimana cara membuat faktur pajak keluaran dengan kode transaksi 08 di aplikasi e-faktur? Nah, DDTCNews kali ini akan mengulas mengenai cara membuat faktur kode 08 melalui aplikasi e-faktur versi 3.2.

Mula-mula, buka dan login aplikasi e-faktur versi 3.2 melalui perangkat komputer. Berikutnya, buka menu Faktur, pilih submenu Pajak Keluaran, dan klik Administrasi Faktur. Kemudian, sistem akan memunculkan dialog Daftar Faktur Pajak Keluaran.

Pada kotak dialog tersebut, klik Rekam Faktur. Lalu, akan muncul kotak dialog baru bernama Input Faktur. Selanjutnya, lengkapi data bagian Dokumen Transaksi yang terdiri atas detail transaksi, jenis faktur, tanggal dokumen, laporan SPT, nomor seri faktur pajak, dan referensi faktur.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Penting untuk dicatat, pada kolom detail transaksi, pilih 8 – Penyerahan yang PPN-nya Dibebaskan. Lalu, tekan tombol Lanjutkan. Kemudian, masukkan data Lawan Transaksi yang terdiri dari nomor pokok wajib pajak (NPWP), nama, dan alamat.

Jika sudah, klik Lanjutkan. Anda akan diarahkan ke bagian Detail Transaksi. Pada bagian tersebut, klik Rekam Transaksi. Selanjutnya, masukkan detail barang/jasa, harga satuan, jumlah barang, diskon, dan PPN. Lalu, klik Simpan.

Kemudian, Anda akan diarahkan kembali ke kotak dialog Daftar Faktur Pajak Keluaran. Jika Anda ingin memeriksa kembali faktur pajak yang telah dibuat, pilih faktur pajak dalam daftar faktur pajak keluaran. Setelah itu, klik Preview. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

nani suryani 04 Juli 2022 | 16:45 WIB

Kak, jdnya nanti saat input nilai harga satuannya tdk dibagi dg 1,11 kan...?. Mksd sy, nanti diharga satuannya utuh smsal 1500 dn utk qty smisal 9 diisi diklm jmlh brng...(asumsi: di pk sy..penjualan gula dg harga satuan 1500 dn qty. 9). Apakh spti itu kak, cara teknis diefakturnya ..?. Tmksh..

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar