SEBAGIAN masyarakat mungkin pernah mengalami saat kendaraan sudah dijual, hilang, atau dalam kondisi rusak berat, biaya pajak kendaraan bermotor (PKB) tetap ditagih. Atau, pernah juga terkena tarif progresif PKB ketika membeli kendaraan baru.
Nah, hal-hal tersebut dapat terjadi karena konsumen tersebut belum menghapus daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor setelah kendaraan tersebut sudah dialihkan, hilang, atau dalam kondisi rusak berat.
Berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf a UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ), kendaraan bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi atas dasar permintaan pemilik kendaraan bermotor
Penghapusan data registrasi dan identifikasi dapat dilakukan dengan mengajukan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK). Pemblokiran STNK dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor samsat atau tersedia di beberapa wilayah secara online.
Dalam artikel sebelumnya, DDTCNews telah mengulas mengenai tata cara pemblokiran data STNK secara online di wilayah DKI Jakarta. Kini, DDTCNews akan menjelaskan cara memblokir STNK di Jawa Barat menggunakan aplikasi Samsat Mobile Jawa Barat (Sambara).
Mula-mula, buka aplikasi Sambara dan tekan menu Proteksi Kepemilikan. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk memasukkan nomor polisi kendaraan bermotor. Jika sudah selesai mengisi data, silakan tekan tombol Cari. Sistem akan memproses dan mencari data Anda.
Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi kendaraan bermotor yang dimaksud. Namun, sistem tak akan memperlihatkan perincian data informasi kendaraan yang dituju jika Anda belum melakukan registrasi nomor ponsel.
Kemudian, sistem akan mengarahkan Anda untuk mengisi nomor induk kependudukan (NIK), nomor rangka, dan nomor ponsel. Beri tanda centang bahwa Anda menyetujui persyaratan, ketentuan, dan kebijakan privasi yang ditetapkan. Kemudian, pilih Lanjut.
Anda juga akan diminta melakukan verifikasi nomor ponsel dan klik Verifikasi. Berikutnya, sistem akan mengizinkan Anda untuk melihat informasi kendaraan, PKB yang terutang, dan keterangan terkait lainnya.
Setelah itu, pilih kendaraan yang ingin diblokir dan masukkan kode verifikasi yang dikirim melalui nomor ponsel Anda. Masukkan data yang diminta seperti foto kartu tanda penduduk (KTP) dan tanda tangan. Kemudian, tekan Simpan.
Pada pojok bawah layar, Anda akan menemukan tulisan “Apakah kendaraan Anda akan diblokir?” Atas pertanyaan tersebut, pilih Ya dan klik Setuju.
Sistem akan kembali meminta kode verifikasi yang dikirimkan melalui nomor ponsel Anda. Setelah itu, tekan Lanjut. Anda akan menerima notifikasi bahwa kendaraan sudah diblokir. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.