TIPS PAJAK DAERAH

Cara Blokir STNK Secara Online di Provinsi Jawa Barat

Vallencia | Jumat, 12 Agustus 2022 | 15:00 WIB
Cara Blokir STNK Secara Online di Provinsi Jawa Barat

SEBAGIAN masyarakat mungkin pernah mengalami saat kendaraan sudah dijual, hilang, atau dalam kondisi rusak berat, biaya pajak kendaraan bermotor (PKB) tetap ditagih. Atau, pernah juga terkena tarif progresif PKB ketika membeli kendaraan baru.

Nah, hal-hal tersebut dapat terjadi karena konsumen tersebut belum menghapus daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor setelah kendaraan tersebut sudah dialihkan, hilang, atau dalam kondisi rusak berat.

Berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf a UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ), kendaraan bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi atas dasar permintaan pemilik kendaraan bermotor

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Penghapusan data registrasi dan identifikasi dapat dilakukan dengan mengajukan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK). Pemblokiran STNK dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor samsat atau tersedia di beberapa wilayah secara online.

Dalam artikel sebelumnya, DDTCNews telah mengulas mengenai tata cara pemblokiran data STNK secara online di wilayah DKI Jakarta. Kini, DDTCNews akan menjelaskan cara memblokir STNK di Jawa Barat menggunakan aplikasi Samsat Mobile Jawa Barat (Sambara).

Mula-mula, buka aplikasi Sambara dan tekan menu Proteksi Kepemilikan. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk memasukkan nomor polisi kendaraan bermotor. Jika sudah selesai mengisi data, silakan tekan tombol Cari. Sistem akan memproses dan mencari data Anda.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi kendaraan bermotor yang dimaksud. Namun, sistem tak akan memperlihatkan perincian data informasi kendaraan yang dituju jika Anda belum melakukan registrasi nomor ponsel.

Kemudian, sistem akan mengarahkan Anda untuk mengisi nomor induk kependudukan (NIK), nomor rangka, dan nomor ponsel. Beri tanda centang bahwa Anda menyetujui persyaratan, ketentuan, dan kebijakan privasi yang ditetapkan. Kemudian, pilih Lanjut.

Anda juga akan diminta melakukan verifikasi nomor ponsel dan klik Verifikasi. Berikutnya, sistem akan mengizinkan Anda untuk melihat informasi kendaraan, PKB yang terutang, dan keterangan terkait lainnya.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Setelah itu, pilih kendaraan yang ingin diblokir dan masukkan kode verifikasi yang dikirim melalui nomor ponsel Anda. Masukkan data yang diminta seperti foto kartu tanda penduduk (KTP) dan tanda tangan. Kemudian, tekan Simpan.

Pada pojok bawah layar, Anda akan menemukan tulisan “Apakah kendaraan Anda akan diblokir?” Atas pertanyaan tersebut, pilih Ya dan klik Setuju.

Sistem akan kembali meminta kode verifikasi yang dikirimkan melalui nomor ponsel Anda. Setelah itu, tekan Lanjut. Anda akan menerima notifikasi bahwa kendaraan sudah diblokir. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra