TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bikin Akun e-BPHTB di DKI Jakarta

Vallencia | Jumat, 09 September 2022 | 15:00 WIB
Cara Bikin Akun e-BPHTB di DKI Jakarta

SEIRING dengan perkembangan digital, pengurusan bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB) kini bisa dilakukan secara daring atau e-BPHTB. Kehadiran layanan ini tentu memudahkan wajib pajak dalam melakukan proses pembayaran dan pendaftaran BPHTB.

Nah, DDTCNews kali ini akan membagikan mengenai cara melakukan pembayaran dan pendaftaran e-BPHTB di DKI Jakarta. Mula-mula, kunjungi pajakonline.jakarta.go.id. Setelah berhasil mengakses tautan tersebut, tekan tombol Masuk yang terletak pada pojok kanan atas.

Berikutnya, lakukan login dengan memasukkan alamat email dan kata sandi yang terdaftar. Kemudian, tekan tombol Masuk. Jika Anda belum memiliki akun, silakan buat akun terlebih dahulu dengan mengklik Daftar.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Setelah login, pilih menu BPHTB. Lalu, tekan tombol Daftar BPHTB dan masukkan nomor objek pajak (NOP) pada kolom yang tersedia. Jika sudah selesai memasukkan data NOP, Anda dapat menekan tombol Cari. Nanti, sistem akan menampilkan hasil data pembayaran PBB.

Pada halaman yang sama, klik Formulir BPHTB. Kemudian, lengkapi data subjek pajak, objek pajak, penghitungan BPHTB terutang, penghitungan BPHTB, penjual, dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) pada kolom yang tersedia.

Usai melengkapi data-data tersebut, Anda dapat menekan tombol Simpan yang terletak pada akhir halaman. Setelah itu akan ada notifikasi pembuatan kode bayar. Jika Anda ingin membuat kode bayar, silakan klik Ya, buat kode bayar!.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sistem akan menunjukkan kode bayar BPHTB, jumlah BPHTB yang harus dibayar, dan data lainnya. Anda dapat menekan tombol Next. Selanjutnya, Anda dapat memilih metode pembayaran yang akan digunakan untuk membayar BPHTB. Kemudian, klik Konfirmasi dan Proses.

Anda dapat melihat kode bayar dengan mengklik Lihat Kode Bayar pada kolom aksi. Silakan lakukan pembayaran sesuai dengan kode yang telah diterima. Selanjutnya, klik menu Pelayanan dan Anda akan diminta untuk mengisi formulir tambah permohonan pelayanan.

Anda juga akan diminta untuk mengunggah sejumlah dokumen pendukung yang dibutuhkan. Jika sudah klik tombol Simpan. Apabila sudah selesai dan berhasil, Anda dapat mencetak surat setoran pajak daerah (SSPD) pada kolom aksi. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja