TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bikin Akun e-BPHTB di DKI Jakarta

Vallencia | Jumat, 09 September 2022 | 15:00 WIB
Cara Bikin Akun e-BPHTB di DKI Jakarta

SEIRING dengan perkembangan digital, pengurusan bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB) kini bisa dilakukan secara daring atau e-BPHTB. Kehadiran layanan ini tentu memudahkan wajib pajak dalam melakukan proses pembayaran dan pendaftaran BPHTB.

Nah, DDTCNews kali ini akan membagikan mengenai cara melakukan pembayaran dan pendaftaran e-BPHTB di DKI Jakarta. Mula-mula, kunjungi pajakonline.jakarta.go.id. Setelah berhasil mengakses tautan tersebut, tekan tombol Masuk yang terletak pada pojok kanan atas.

Berikutnya, lakukan login dengan memasukkan alamat email dan kata sandi yang terdaftar. Kemudian, tekan tombol Masuk. Jika Anda belum memiliki akun, silakan buat akun terlebih dahulu dengan mengklik Daftar.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Setelah login, pilih menu BPHTB. Lalu, tekan tombol Daftar BPHTB dan masukkan nomor objek pajak (NOP) pada kolom yang tersedia. Jika sudah selesai memasukkan data NOP, Anda dapat menekan tombol Cari. Nanti, sistem akan menampilkan hasil data pembayaran PBB.

Pada halaman yang sama, klik Formulir BPHTB. Kemudian, lengkapi data subjek pajak, objek pajak, penghitungan BPHTB terutang, penghitungan BPHTB, penjual, dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) pada kolom yang tersedia.

Usai melengkapi data-data tersebut, Anda dapat menekan tombol Simpan yang terletak pada akhir halaman. Setelah itu akan ada notifikasi pembuatan kode bayar. Jika Anda ingin membuat kode bayar, silakan klik Ya, buat kode bayar!.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Sistem akan menunjukkan kode bayar BPHTB, jumlah BPHTB yang harus dibayar, dan data lainnya. Anda dapat menekan tombol Next. Selanjutnya, Anda dapat memilih metode pembayaran yang akan digunakan untuk membayar BPHTB. Kemudian, klik Konfirmasi dan Proses.

Anda dapat melihat kode bayar dengan mengklik Lihat Kode Bayar pada kolom aksi. Silakan lakukan pembayaran sesuai dengan kode yang telah diterima. Selanjutnya, klik menu Pelayanan dan Anda akan diminta untuk mengisi formulir tambah permohonan pelayanan.

Anda juga akan diminta untuk mengunggah sejumlah dokumen pendukung yang dibutuhkan. Jika sudah klik tombol Simpan. Apabila sudah selesai dan berhasil, Anda dapat mencetak surat setoran pajak daerah (SSPD) pada kolom aksi. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra