BERDASARKAN PMK 173/2021, pemberitahuan perolehan atau pengeluaran barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak (PPBJ) dapat disampaikan oleh pengusaha kawasan perdagangan bebas dan Pelabuhan bebas (KPBPB) melalui tiga cara.
Pertama, kantor pelayanan pajak tempat pengusaha KPBPB terdaftar. Kedua, pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak berwujud. Ketiga, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
Nah, DDTCNews akan mengulas mengenai tata cara pengajuan permohonan PPBJ melalui SINSW. Mula-mula, silakan login pada tautan berikut ppjb.insw.go.id. Selanjutnya, sistem akan mengarahkan Anda ke halaman beranda.
Pada halaman beranda, tekan tombol dengan tanda + yang berada pada sisi kanan atas. Berikutnya, lengkapi data perusahaan pada kolom yang tersedia. Jika sudah selesai, klik tombol Simpan.
Selanjutnya, lengkapi data kontrak pada kolom-kolom yang tersedia. Lalu, tekan tombol Simpan. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi data dokumen. Pada bagian ini, klik tombol bertanda + untuk menambahkan data dokumen.
Dalam menambahkan data dokumen, Anda perlu mengisi kode dokumen, nomor dokumen, tanggal dokumen, dan lampiran. Usai mengisi, silakan simpan data. Jika berhasil, Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa penyimpanan data berhasil.
Kemudian, silakan menuju bagian rincian. Pada bagian rincian, isi data yang diminta, seperti jenis pajak, perincian transaksi barang, jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang mendapatkan fasilitas, dan lain sebagainya.
Apabila sudah selesai, Anda dapat mengisi bagian informasi terkait. Setelah itu, klik Simpan. Lalu, Anda akan diarahkan menuju bagian CheckPoint untuk menunjukkan kelengkapan data yang telah diisi. Berikutnya, klik Kirim Pengajuan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.