TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan PPBJ melalui Sistem INSW

Vallencia | Senin, 01 Agustus 2022 | 16:00 WIB
Cara Ajukan Permohonan PPBJ melalui Sistem INSW

BERDASARKAN PMK 173/2021, pemberitahuan perolehan atau pengeluaran barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak (PPBJ) dapat disampaikan oleh pengusaha kawasan perdagangan bebas dan Pelabuhan bebas (KPBPB) melalui tiga cara.

Pertama, kantor pelayanan pajak tempat pengusaha KPBPB terdaftar. Kedua, pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak berwujud. Ketiga, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Nah, DDTCNews akan mengulas mengenai tata cara pengajuan permohonan PPBJ melalui SINSW. Mula-mula, silakan login pada tautan berikut ppjb.insw.go.id. Selanjutnya, sistem akan mengarahkan Anda ke halaman beranda.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Pada halaman beranda, tekan tombol dengan tanda + yang berada pada sisi kanan atas. Berikutnya, lengkapi data perusahaan pada kolom yang tersedia. Jika sudah selesai, klik tombol Simpan.

Selanjutnya, lengkapi data kontrak pada kolom-kolom yang tersedia. Lalu, tekan tombol Simpan. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi data dokumen. Pada bagian ini, klik tombol bertanda + untuk menambahkan data dokumen.

Dalam menambahkan data dokumen, Anda perlu mengisi kode dokumen, nomor dokumen, tanggal dokumen, dan lampiran. Usai mengisi, silakan simpan data. Jika berhasil, Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa penyimpanan data berhasil.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kemudian, silakan menuju bagian rincian. Pada bagian rincian, isi data yang diminta, seperti jenis pajak, perincian transaksi barang, jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang mendapatkan fasilitas, dan lain sebagainya.

Apabila sudah selesai, Anda dapat mengisi bagian informasi terkait. Setelah itu, klik Simpan. Lalu, Anda akan diarahkan menuju bagian CheckPoint untuk menunjukkan kelengkapan data yang telah diisi. Berikutnya, klik Kirim Pengajuan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar