TIPS PERIZINAN USAHA

Cara Ajukan NIB bagi UMK Orang Perseorangan Risiko Menengah di OSS

Vallencia | Senin, 19 Desember 2022 | 12:00 WIB
Cara Ajukan NIB bagi UMK Orang Perseorangan Risiko Menengah di OSS

DEMI meningkatkan kemudahan berusaha, pemerintah menyederhanakan pengajuan izin berusaha dengan menghadirkan Online Single Submission (OSS). Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengurus perizinan usaha secara online dan mendapatkan nomor induk berusaha (NIB).

Dalam perkembangannya, OSS terus mengalami penyempurnaan hingga menjadi OSS versi Risk Based Approach (RBA). OSS RBA menggunakan pendekatan berbasis risiko untuk menetapkan skala usaha, klasifikasi pemohon, dan tingkat risiko.

Pada pembahasan sebelumnya, tata cara pengajuan izin usaha bagi usaha mikro kecil (UMK) orang perseorangan dengan risiko rendah di OSS RBA. Kali ini, DDTCNews mengulas mengenai tata cara pengajuan perizinan usaha bagi UMK orang perseorangan dengan risiko menengah rendah di OSS RBA.

Baca Juga:
Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7/2021, kriteria untuk skala usaha menengah, yaitu memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar dan paling banyak Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sementara itu, untuk memeriksa tingkat risiko usaha dapat dilihat pada tautan berikut.

Setelah memenuhi seluruh kriteria itu, Anda dapat mengajukan permohonan OSS di RBA dengan mengunjungi oss.go.id. Pada halaman utama, tekan tombol Masuk. Jika Anda belum memiliki akun OSS, silakan buat terlebih dahulu dengan cara tekan Daftar.

Apabila Anda sudah memiliki akun OSS, silakan langsung masukkan username, kata sandi, dan kode keamanan yang tertera. Lalu, tekan Masuk. Berikutnya, pilih menu Perizinan Usaha dan tekan Permohonan Baru. Anda akan diminta untuk melengkapi data pelaku usaha.

Baca Juga:
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Jika sudah selesai mengisi, tekan Simpan Data. Selanjutnya, Anda perlu melengkapi data bidang usaha. Dalam melengkapi data bidang usaha, pilih Isi Bidang Usaha. Sistem akan menampilkan form yang harus Anda isi. Usai mengisi, tekan Simpan.

Selanjutnya, lengkapi data detail bidang usaha dan tekan Validasi Risiko. Sistem akan menampilkan skala usaha dan tingkat risiko pada usaha Anda secara otomatis. Sistem juga akan menanyakan beberapa data yang perlu dilengkapi.

Kemudian, tekan tombol Tambah Produk/Jasa, lengkapi data yang diminta, dan tekan Simpan. Bagi UMK risiko rendah dengan perizinan tunggal dan KBLI tertentu akan diminta untuk melengkapi beberapa data tambahan.

Baca Juga:
Cara Menunjuk Wakil atau Kuasa Wajib Pajak dalam Aplikasi Coretax

Sistem akan menayangkan kapasitas, satuan, dan jenis produksi. Periksa kembali daftar produk/jasa dan tekan tombol Selesai. Sistem akan menampilkan data usaha, silakan tekan Selanjutnya. Pada daftar kegiatan usaha, klik ikon panah ke bawah di bagian kolom status. Klik tombol Proses Perizinan Berusaha.

Nanti, sistem akan menampilkan pertanyaan konfirmasi mengenai “Apakah sudah memiliki dokumen persetujuan lingkungan atas kegiatan ini?” Jika sudah, Anda akan diminta untuk melengkapi dokumen persetujuan lingkungan yang dimiliki.

Apabila belum, sistem akan menanyakan terkait dengan kriteria usaha dan/atau kegiatan yang dijalani dan klik tombol Lanjut. Anda akan diminta untuk mengisi parameter lingkungan dan uraian usaha. Lalu, silakan tekan Lanjut.

Baca Juga:
Cara Baru Login DJP Online saat Fitur MFA Diimplementasikan

Sistem akan menampilkan pernyataan mandiri sesuai dengan data dan informasi yang tersimpan sebelumnya. Silakan baca dan pahami. Jika sudah, beri tanda centang pada masing-masing pernyataan mandiri dan tekan Lanjut.

Anda akan diarahkan untuk melihat tampilan draf nomor izin berusaha (NIB). Beri tanda centang pada kotak pernyataan dan tekan Terbitkan Perizinan Berusaha. Perizinan berusaha akan terbit pada bagian daftar kegiatan usaha. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Baru Login DJP Online saat Fitur MFA Diimplementasikan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra