KEBIJAKAN PAJAK

Capaian Rasio Pajak 2021 Tembus 9,11% PDB, Lampaui Target Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 12 Februari 2022 | 15:00 WIB
Capaian Rasio Pajak 2021 Tembus 9,11% PDB, Lampaui Target Pemerintah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan melaporkan realisasi tax ratio pada 2021 mencapai 9,11% dari produk domestik bruto (PDB). Pencapaian ini melampaui target pemerintah sebesar 8,18% terhadap PDB.

Wahyu Utomo, Plt Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu mengatakan capaian tax ratio di tahun lalu sejalan dengan tren pertumbuhan penerimaan pajak.

“Di antaranya faktor pemulihan ekonomi global dan harga komoditas internasional yang sepanjang tahun 2021 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2020,” kata Wahyu kepada DDTCNews, Sabtu (12/2/2022).

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Selain itu, Wahyu menyampaikan di dalam negeri faktor pemulihan ekonomi turut mendukung perbaikan aktivitas ekonomi sosial masyarakat, sehingga meningkatkan penerimaan perpajakan.

“Ini juga tak terlepas dari pengendalian kasus Covid-19 yang baik oleh pemerintah dan didukung perilaku masyarakat, serta percepatan program vaksinasi mampu menjaga momentum pemulihan ekonomi,” ujar Wahyu.

Menurutnya, pemberian insentif perpajakan dalam rangka pandemi Covid-19 juga turut memperkuat dan mempercepat pemulihan bagi dunia usaha yang terdampak.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Lebih lanjut pada 2022, tax ratio diharapkan terus melonjak. Wahyu mengatakan pemerintah terus berupaya untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional melalui kebijakan perpajakan 2022.

Pertama, pemberian insentif perpajakan yang tetap terukur dan lebih terarah. Kedua, inovasi penggalian potensi penerimaan perpajakan.

Ketiga, perluasan basis pajak. Keempat, penguatan sistem perpajakan sejalan struktur perekonomian.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Wahyu menambahkan pemberian insentif perpajakan bagi dunia usaha yang terdampak pandemi tetap dilanjutkan melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tahun ini.

Tak hanya itu, penerimaan pajak 2022 akan turun tersokong dengan implementasi aturan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Alhasil, tax ratio pada 2022 diprediksi berada di kisaran 9,27% sampai dengan 9,47% terhadap PDB. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini