PROVINSI DKI JAKARTA

Capaian Pajak Kendaraan di Samsat Kemayoran Turun 26%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 April 2017 | 11:02 WIB
 Capaian Pajak Kendaraan di Samsat Kemayoran Turun 26%

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) periode Januari-Maret 2017 di Kantor Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat mencapai Rp1,25 miliar.

Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Kecamatan Kemayoran Yessy Hendrarti mengatakan pencapaian tersebut masih lebih rendah jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2016.

Tahun lalu, Samsat Kemayoran berhasil memperoleh penerimaan dari PKB sebesar Rp1,69 miliar dari 3.256 kendaraan pada periode yang sama.

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

“Sejumlah imbauan sudah diberikan melalui kelurahan terhadap wajib pajak yang belum juga membayar kewajibannya. Kami berharap masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan pajak bisa langsung datang ke kantor layanan samsat tersebut,” ujarnya, Rabu (5/4).

Kantor Samsat Kecamatan Kemayoran yang berlokasi di Jalan Serdang III, Kemayoran, Jakarta Pusat, sejak Januari hingga Maret sudah menerima 2.651 wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Masyarakat hanya tinggal datang dan mengisi formulir dengan persyaratan membawa STNK dan BPKB asli, Tapi di sini hanya khusus untuk perpanjangan tahunan” jelasnya seperti dilansir dari Berita Jakarta.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Layanan samsat di Kecamatan Kemayoran beroperasi setiap Senin-Jumat pukul 08.00-14.00 WIB, dan untuk Sabtu buka hingga pukul 12.00 WIB.

Pembayaran dapat langsung dilakukan di satu tempat, karena sudah ada sistem terintegrasi antara kepolisian, PT Jasa Raharja, Bank DKI dan UPPRD Kecamatan Kemayoran. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen