PROVINSI DKI JAKARTA

Capaian Pajak Kendaraan di Samsat Kemayoran Turun 26%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 April 2017 | 11:02 WIB
 Capaian Pajak Kendaraan di Samsat Kemayoran Turun 26%

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) periode Januari-Maret 2017 di Kantor Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat mencapai Rp1,25 miliar.

Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Kecamatan Kemayoran Yessy Hendrarti mengatakan pencapaian tersebut masih lebih rendah jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2016.

Tahun lalu, Samsat Kemayoran berhasil memperoleh penerimaan dari PKB sebesar Rp1,69 miliar dari 3.256 kendaraan pada periode yang sama.

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

“Sejumlah imbauan sudah diberikan melalui kelurahan terhadap wajib pajak yang belum juga membayar kewajibannya. Kami berharap masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan pajak bisa langsung datang ke kantor layanan samsat tersebut,” ujarnya, Rabu (5/4).

Kantor Samsat Kecamatan Kemayoran yang berlokasi di Jalan Serdang III, Kemayoran, Jakarta Pusat, sejak Januari hingga Maret sudah menerima 2.651 wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Masyarakat hanya tinggal datang dan mengisi formulir dengan persyaratan membawa STNK dan BPKB asli, Tapi di sini hanya khusus untuk perpanjangan tahunan” jelasnya seperti dilansir dari Berita Jakarta.

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Layanan samsat di Kecamatan Kemayoran beroperasi setiap Senin-Jumat pukul 08.00-14.00 WIB, dan untuk Sabtu buka hingga pukul 12.00 WIB.

Pembayaran dapat langsung dilakukan di satu tempat, karena sudah ada sistem terintegrasi antara kepolisian, PT Jasa Raharja, Bank DKI dan UPPRD Kecamatan Kemayoran. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi