PROVINSI DKI JAKARTA

Capaian Pajak Kendaraan di Samsat Kemayoran Turun 26%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 April 2017 | 11:02 WIB
 Capaian Pajak Kendaraan di Samsat Kemayoran Turun 26%

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) periode Januari-Maret 2017 di Kantor Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat mencapai Rp1,25 miliar.

Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Kecamatan Kemayoran Yessy Hendrarti mengatakan pencapaian tersebut masih lebih rendah jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2016.

Tahun lalu, Samsat Kemayoran berhasil memperoleh penerimaan dari PKB sebesar Rp1,69 miliar dari 3.256 kendaraan pada periode yang sama.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Sejumlah imbauan sudah diberikan melalui kelurahan terhadap wajib pajak yang belum juga membayar kewajibannya. Kami berharap masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan pajak bisa langsung datang ke kantor layanan samsat tersebut,” ujarnya, Rabu (5/4).

Kantor Samsat Kecamatan Kemayoran yang berlokasi di Jalan Serdang III, Kemayoran, Jakarta Pusat, sejak Januari hingga Maret sudah menerima 2.651 wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Masyarakat hanya tinggal datang dan mengisi formulir dengan persyaratan membawa STNK dan BPKB asli, Tapi di sini hanya khusus untuk perpanjangan tahunan” jelasnya seperti dilansir dari Berita Jakarta.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Layanan samsat di Kecamatan Kemayoran beroperasi setiap Senin-Jumat pukul 08.00-14.00 WIB, dan untuk Sabtu buka hingga pukul 12.00 WIB.

Pembayaran dapat langsung dilakukan di satu tempat, karena sudah ada sistem terintegrasi antara kepolisian, PT Jasa Raharja, Bank DKI dan UPPRD Kecamatan Kemayoran. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN