KABUPATEN BOGOR

Capai Target, Pemkab Ini Siap Sabet Penghargaan PKB

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Juli 2017 | 13:52 WIB
Capai Target, Pemkab Ini Siap Sabet Penghargaan PKB

CIBINONG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Bogor masuk dalam nominasi ajang penghargaan pajak kendaraan bermotor (PKB), setelah melalui proses penilaian tahap kedua yang dilakukan oleh tim juri, Senin (10/7).

Bupati Bogor Nurhayati mengatakan realisasi penerimaan PKB di Kabupaten Bogor selalu melebihi target yang ditentukan. Ia menambahkan target PKB selama kurun waktu empat tahun yakni dari tahun 2013 – 2017 mengalami peningkatan hingga mencapai 51,20%.

“Pencapaian realisasi pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Bogor selalu melebihi 100%. Kami optimistis dapat menyabet penghargaan PKB tahun ini,” ungkapnya di Ruang Rapat Bank BJB Cibinong pada Senin (10/7).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Menurutnya keberhasilan tersebut didukung oleh langkah-langkah strategis Pemerintah Kabupaten bogor yang telah dilakukan berupa:

  • sosialisasi pembayaran PKB di tingkat Kecamatan bersamaan dengan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB);
  • kunjungan Kepala Daerah ke perusahaan dalam rangka pembinaan para pengusaha dan sekaligus peringatan untuk melunasi kewajiban perpajakan; dan
  • membuat himbauan dalam bentuk upaya memberikan kesadaran kepada masyarakat tentang pentingnya pajak.

Upaya lain, dilansir dalam bogoronline.com, juga dilakukan yaitu dengan menerbitkan Surat Bupati Bogor Nomor 973.1/561 tentang pemberian pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta pembebasan denda PKB.

Tidak hanya itu, Bupati Bogor juga menerbitkan surat Nomor 007/4255 tentang optimalisasi rencana penerimaan PKB yang ditujukan ke seluruh camat dan kepala Desa/kelurahan di Kabupaten Bogor berkaitan dengan informasi KTMDU dan memerintahkan seluruh perangkat daerah mendata jumlah kendaraan bermotor dan menghimbau untuk segera membayar PKB dan balik nama kendaraan pribadi sebagai contoh teladan kepada masyarakat.

Nurhayanti juga mengatakan langkah-langkah strategis yang akan dilakukan antara lain, memberi dukungan terciptanya aplikasi yang berbasis data dan identifikasi kepemilikan kendaraan bermotor berbasis data digital dan peta digital (Geografic Information System/GIS) dan menyediakan layanan untuk pembayaran kendaraan bermotor di tiap-tiap UPT Pajak Daerah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci