KABUPATEN BOGOR

Capai Target, Pemkab Ini Siap Sabet Penghargaan PKB

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Juli 2017 | 13:52 WIB
Capai Target, Pemkab Ini Siap Sabet Penghargaan PKB

CIBINONG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Bogor masuk dalam nominasi ajang penghargaan pajak kendaraan bermotor (PKB), setelah melalui proses penilaian tahap kedua yang dilakukan oleh tim juri, Senin (10/7).

Bupati Bogor Nurhayati mengatakan realisasi penerimaan PKB di Kabupaten Bogor selalu melebihi target yang ditentukan. Ia menambahkan target PKB selama kurun waktu empat tahun yakni dari tahun 2013 – 2017 mengalami peningkatan hingga mencapai 51,20%.

“Pencapaian realisasi pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Bogor selalu melebihi 100%. Kami optimistis dapat menyabet penghargaan PKB tahun ini,” ungkapnya di Ruang Rapat Bank BJB Cibinong pada Senin (10/7).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Menurutnya keberhasilan tersebut didukung oleh langkah-langkah strategis Pemerintah Kabupaten bogor yang telah dilakukan berupa:

  • sosialisasi pembayaran PKB di tingkat Kecamatan bersamaan dengan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB);
  • kunjungan Kepala Daerah ke perusahaan dalam rangka pembinaan para pengusaha dan sekaligus peringatan untuk melunasi kewajiban perpajakan; dan
  • membuat himbauan dalam bentuk upaya memberikan kesadaran kepada masyarakat tentang pentingnya pajak.

Upaya lain, dilansir dalam bogoronline.com, juga dilakukan yaitu dengan menerbitkan Surat Bupati Bogor Nomor 973.1/561 tentang pemberian pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta pembebasan denda PKB.

Tidak hanya itu, Bupati Bogor juga menerbitkan surat Nomor 007/4255 tentang optimalisasi rencana penerimaan PKB yang ditujukan ke seluruh camat dan kepala Desa/kelurahan di Kabupaten Bogor berkaitan dengan informasi KTMDU dan memerintahkan seluruh perangkat daerah mendata jumlah kendaraan bermotor dan menghimbau untuk segera membayar PKB dan balik nama kendaraan pribadi sebagai contoh teladan kepada masyarakat.

Nurhayanti juga mengatakan langkah-langkah strategis yang akan dilakukan antara lain, memberi dukungan terciptanya aplikasi yang berbasis data dan identifikasi kepemilikan kendaraan bermotor berbasis data digital dan peta digital (Geografic Information System/GIS) dan menyediakan layanan untuk pembayaran kendaraan bermotor di tiap-tiap UPT Pajak Daerah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN