PELAYANAN PAJAK

Canangkan Zona Integritas, Pelayanan DJP Dijamin Lebih Prima

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Maret 2019 | 14:32 WIB
Canangkan Zona Integritas, Pelayanan DJP Dijamin Lebih Prima

Prosesi pencanangan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat

JAKARTA, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat melakukan pencanangan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi. Pelayanan yang lebih baik kepada wajib pajak menjadi salah satu indikator keberhasilan.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Pusat Estu Budiarto mengatakan pencanangan program ini tidak hanya bermanfaat bagi internal fiskus, tetapi juga wajib pajak. Terdapat ukuran keberhasilan lain selain ‘ketahanan terhadap godaan korupsi’.

Pelayanan yang lebih prima kepada wajib pajak, disebutnya, menjadi salah satu indikator keberhasilan program zona integritas. Pasalnya, proses bisnis DJP hampir pasti berhubungan dengan aspek pelayanan kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan, WP Bakal Bisa Edit Data Pribadi secara Daring

“Salah satu program DJP adalah melakukan pencanangan zona integritas sebagai komitmen dari kami untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” katanya di Auditorium KPP Madya Jakarta Pusat (5/3/2019).

Setelah zona integritas bebas dari korupsi diimplementasikan secara penuh, sambung Estu, akan terbentuk Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di masa mendatang. Wajib pajak, disebutnya, akan mendapat manfaat dari perbaikan proses bisnis fiskus.

“Intinya WBBM semua harus taat peraturan. Jadi, semua pihak baik DJP maupun wajib pajak melaksanakan aturan dengan baik dan benar,” paparnya.

Baca Juga:
Mulai Desember 2024, TPT Terintegrasi Kompleks Kalibata Resmi Dibuka

Seperti dikatahui, pembangunan Zona Integritas (ZI) mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) No.52/2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan WBBM di lingkungan instansi pemerintah.

Beleid tersebut diterjemahkan ke dalam Keputusan Menteri Keuangan No.426/KMK.01/2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Penilaian Zona Integritas Menuju WBK di lingkungan Kementerian Keuangan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Diterapkan, WP Bakal Bisa Edit Data Pribadi secara Daring

Jumat, 29 November 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Mulai Desember 2024, TPT Terintegrasi Kompleks Kalibata Resmi Dibuka

Kamis, 28 November 2024 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Oktober 2024, Penerimaan Pajak Jakpus Masih Sanggup Tumbuh 3%

Selasa, 12 November 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Coretax System Bikin Interaksi WP dan Fiskus Makin Minim

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan