AMERIKA SERIKAT

Calon Presiden AS Ini Bakal Kenakan Pajak 7% pada Perusahaan Besar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 April 2019 | 15:30 WIB
Calon Presiden AS Ini Bakal Kenakan Pajak 7% pada Perusahaan Besar

Elizabeth Warren. (Foto: WP)

WASHINGTON, DDTCNews – Calon Presiden Amerika Serikat (AS) 2020 berencana memajaki perusahaan sebanyak 7% atas keuntungan yang melebihi US$100 juta (Rp1,41 triliun) per tahun. Rencana pemajakan ini untuk memberi keadilan bagi pengusaha kecil dan menengah di Negeri Paman Sam.

Dia adalah Senator AS Elizabeth Warren. Rencana kebijakan pajak penghasilan (PPh) badan, paparnya, ditujukan bagi perusahaan yang melaporkan peningkatan pendapatan tahunan tapi setoran pajaknya hanya sedikit karena memanfaatkan pengurangan pajak.

“Semua keuntungan yang diperoleh haruslah memberikan kontribusi kepada negara. Pengusaha kecil dan menengah telah melakukannya. Kami juga ingin perusahaan besar melakukan hal itu,” katanya, seperti dikutip pada Jumat (12/4/2019).

Baca Juga:
Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Berdasarkan analisis Institute on Taxation and Economic Policy (ITEP), jumlah perusahaan yang tidak membayar pajak federal ada 60. Sebagian perusahaan itu mendapatkan pemotongan pajak sebanyak US$$1,9 triliun (Rp26.883,57 triliun) yang ditandatangani oleh Presiden AS Donald Trump.

Dalam kasus ini, Warren menyontohkan Amazon yang tidak membayar pajak federal atas pendapatan sebanyak US$11,2 miliar pada tahun lalu. Melalui rencana kebijakannya, perusahaan harus menyetor pajak 7% atas laba melebihi US$100 juta.

“Karena perusahaan terkaya dan terbesar sangat ahli dalam meminimalkan pajak mereka di bawah sistem pajak saat ini, pajak baru yang kecil ini [dengan tarif 7%] akan menghasilkan pendapatan baru yang besar,” imbuhnya.

Baca Juga:
Retaliasi China, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk Tambahan

Capres 2020 ini menyebut tujuan rencana itu adalah memblokir perusahaan dari upaya untuk memanfaatkan celah kebijakan. Pajak itu akan didasarkan pada angka laba yang dilaporkan kepada investor, termasuk pendapatan dari luar negeri.

Berdasarkan prediksi ekonom, rencana kebijakan pajak Warren mampu menghasilkan pendapatan pajak tambahan sebanyak US$1 triliun (Rp14.148,5 triliun) per tahun. Pendapatan tambahan ini bisa berlangsung selama 10 tahun ke depan.

“Ini akan membuat perusahaan kita yang terbesar dan paling menguntungkan membayar lebih, serta memastikan tidak ada satu pun dari mereka yang dapat menghasilkan miliaran dolar dan membayar pajak nol lagi,” pungkasnya.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini