Ilustrasi.
BOYOLALI, DDTCNews—Guna menjaga kesejahteraan warga, Pemkab Boyolali berencana merelaksasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dengan menaikkan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.
Hal itu disampaikan Bupati Boyolali, Seno Samodro. Menurutnya, relaksasi itu dilakukan melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 2/2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Kami berharap ranperda ini menjadi regulasi tertulis dan diterapkan untuk meningkatkan pelayanan demi kesejahteraan masyarakat Boyolali,” ujar Seno.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Boyolali, S. Paryanto menilai revisi Perda BPHTB ini penting untuk mengantisipasi perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berimbas pada kenaikan PBB perdesaan-perkotaan.
“Pada dasarnya pemerintah daerah tidak ingin menaikkan pajak PBB tapi karena ke depan bakal ada penyesuaian harga NJOP, sehingga akan berpengaruh pada PBB,” tutur Paryanto dilansir dari fokusjateng.
Rencananya, Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) dinaikkan menjadi sebesar Rp80 juta dari sebelumnya. Sementara NPOPTKP untuk waris dinaikkan menjadi Rp400 juta dari sebelumnya Rp300 juta.
Untuk tarif BPHTB tetap dipatok sebesar 5% untuk seluruh wajib pajak, kecuali untuk waris yang dikenakan tarif sebesar 2,5%.
“Ke depan, kami akan terus melakukan evaluasi, sehingga paling tidak, akan memberikan penambahan keringanan beban pada warga Kabupaten Boyolali,” ujar Paryanto. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Kpan rancangam akan disetujui?