KABUPATEN BOYOLALI

Cakep! Ada Relaksasi Tarif BPHTB Buat Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Maret 2020 | 15:23 WIB
Cakep! Ada Relaksasi Tarif BPHTB Buat Wajib Pajak

Ilustrasi.

BOYOLALI, DDTCNews—Guna menjaga kesejahteraan warga, Pemkab Boyolali berencana merelaksasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dengan menaikkan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.

Hal itu disampaikan Bupati Boyolali, Seno Samodro. Menurutnya, relaksasi itu dilakukan melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 2/2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Kami berharap ranperda ini menjadi regulasi tertulis dan diterapkan untuk meningkatkan pelayanan demi kesejahteraan masyarakat Boyolali,” ujar Seno.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Boyolali, S. Paryanto menilai revisi Perda BPHTB ini penting untuk mengantisipasi perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berimbas pada kenaikan PBB perdesaan-perkotaan.

“Pada dasarnya pemerintah daerah tidak ingin menaikkan pajak PBB tapi karena ke depan bakal ada penyesuaian harga NJOP, sehingga akan berpengaruh pada PBB,” tutur Paryanto dilansir dari fokusjateng.

Rencananya, Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) dinaikkan menjadi sebesar Rp80 juta dari sebelumnya. Sementara NPOPTKP untuk waris dinaikkan menjadi Rp400 juta dari sebelumnya Rp300 juta.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Untuk tarif BPHTB tetap dipatok sebesar 5% untuk seluruh wajib pajak, kecuali untuk waris yang dikenakan tarif sebesar 2,5%.

“Ke depan, kami akan terus melakukan evaluasi, sehingga paling tidak, akan memberikan penambahan keringanan beban pada warga Kabupaten Boyolali,” ujar Paryanto. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 April 2020 | 13:04 WIB

Kpan rancangam akan disetujui?

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko