Kanal UU Perpajakan Konsolidasi di platform Perpajakan ID.
JAKARTA, DDTCNews - Susunan dalam satu naskah atas 3 undang-undang (UU) terkait dengan pajak dalam bahasa Inggris kini sudah tersedia di platform Perpajakan DDTC pada kanal UU Perpajakan Konsolidasi.
Tiga undang-undang yang dimaksud antara lain UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta UU Pajak Penghasilan (PPh).
Anda juga dapat mengakses langsung pada tautan berikut ini:
Konsolidasi masing-masing UU tersebut sudah disesuaikan dengan perkembangan terakhir, yaitu terbitnya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Selain itu, konsolidasi UU dilengkapi dengan penjelasan serta peraturan terkait yang terbaru dan tersedia secara online.
Konsolidasi UU yang disediakan DDTC ini memiliki beberapa keunggulan. Pertama, dilengkapi dengan bookmarks daftar isi yang tersusun secara rapi untuk setiap pasal. Fitur ini juga memudahkan navigasi ketika mencari suatu pasal spesifik.
Kedua, dilengkapi dengan hyperlink perubahan undang-undang pada footnote tiap halaman. Ketiga, dilengkapi dengan keterangan tanggal berlaku dari setiap perubahan undang-undang.
Sebagai informasi, Perpajakan DDTC adalah platform database perpajakan dengan akses mudah, fitur lengkap, dan konten yang dapat dipercaya. Terdapat berbagai materi yang disediakan selain UU Perpajakan Konsolidasi di Perpajakan DDTC.
Materi tersebut antara lain peraturan pajak, perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), putusan pengadilan pajak dan Mahkamah Agung, buku digital perpajakan, panduan pajak profesi dan transaksi, rekap aturan, glosarium, dan persandingan dokumen.
Dengan demikian, sumber literasi perpajakan bisa Anda dapatkan dengan mudah dan cepat hanya dengan mengakses Perpajakan DDTC. Akses Perpajakan DDTC sekarang melalui link berikut: perpajakan.ddtc.co.id. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.