EDUKASI PAJAK

Butuh UU KUP, PPh, dan PPN dalam Bahasa Inggris? Akses Perpajakan DDTC

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Juli 2022 | 14:00 WIB
Butuh UU KUP, PPh, dan PPN dalam Bahasa Inggris? Akses Perpajakan DDTC

Kanal UU Perpajakan Konsolidasi di platform Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews - Susunan dalam satu naskah atas 3 undang-undang (UU) terkait dengan pajak dalam bahasa Inggris kini sudah tersedia di platform Perpajakan DDTC pada kanal UU Perpajakan Konsolidasi.

Tiga undang-undang yang dimaksud antara lain UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta UU Pajak Penghasilan (PPh).

Anda juga dapat mengakses langsung pada tautan berikut ini:

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC
  1. UU KUP Konsolidasi atau Consolidation of General Provisions and Tax Procedures Law
  2. UU PPh Konsolidasi atau Consolidation of Income Tax
  3. UU PPN Konsolidasi atau Consolidation of Value Added Tax on Goods and Services and Sales Tax on Luxury Goods.

Konsolidasi masing-masing UU tersebut sudah disesuaikan dengan perkembangan terakhir, yaitu terbitnya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Selain itu, konsolidasi UU dilengkapi dengan penjelasan serta peraturan terkait yang terbaru dan tersedia secara online.

Konsolidasi UU yang disediakan DDTC ini memiliki beberapa keunggulan. Pertama, dilengkapi dengan bookmarks daftar isi yang tersusun secara rapi untuk setiap pasal. Fitur ini juga memudahkan navigasi ketika mencari suatu pasal spesifik.

Kedua, dilengkapi dengan hyperlink perubahan undang-undang pada footnote tiap halaman. Ketiga, dilengkapi dengan keterangan tanggal berlaku dari setiap perubahan undang-undang.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Sebagai informasi, Perpajakan DDTC adalah platform database perpajakan dengan akses mudah, fitur lengkap, dan konten yang dapat dipercaya. Terdapat berbagai materi yang disediakan selain UU Perpajakan Konsolidasi di Perpajakan DDTC.

Materi tersebut antara lain peraturan pajak, perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), putusan pengadilan pajak dan Mahkamah Agung, buku digital perpajakan, panduan pajak profesi dan transaksi, rekap aturan, glosarium, dan persandingan dokumen.

Dengan demikian, sumber literasi perpajakan bisa Anda dapatkan dengan mudah dan cepat hanya dengan mengakses Perpajakan DDTC. Akses Perpajakan DDTC sekarang melalui link berikut: perpajakan.ddtc.co.id. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:53 WIB BUKU PAJAK

Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan