ADMINISTRASI PAJAK

Butuh Salinan SPT Tahunan untuk Pengajuan Visa? Begini Prosedurnya

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 September 2023 | 12:30 WIB
Butuh Salinan SPT Tahunan untuk Pengajuan Visa? Begini Prosedurnya

Sejumlah calon penumpang antre untuk memasuki pesawat di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (21/6/2023). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/YU

JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah negara menjadikan bukti pembayaran pajak atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai salah satu persyaratan pembuatan visa, baik untuk tujuan wisata atau tujuan lainnya. Salah satu negara yang dimaksud adalah Korea Selatan.

Karenanya, WNI yang ingin mengajukan visa perlu melengkapi dokumen salinan SPT Tahunan sebagai salah satu syaratnya. Lantas bagaimana prosedur mendapatkan salinan SPT Tahunan tersebut?

"Jika pelaporan (SPT Tahunan) dilakukan melalui e-Form, bisa langsung dicetak melalui e-Form PDF pengisian SPT yang dulu disimpan," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen, Senin (4/9/2023).

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Opsi lainnya, apabila pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui e-Filing maka wajib pajak hanya bisa melihat isian SPT-nya, tidak bisa langsung mencetak.

Sebagai solusi, jika yang dibutuhkan hanya isian SPT-nya maka bisa mengambil tangkapan layar atau screenshot atas SPT yang dilaporkan. Kemudian, copy-paste tangkapan layar tersebut ke Ms Word dan dicetak secara manual.

"Menu 'Lapor', menu 'e-Filing', pilih 'Lihat SPT' pada kolom 'Aksi'," tulis DJP.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Opsi ketiga, jika wajib pajak membutuhkan salinan SPT Tahunan secara utuh maka bisa mengajukan permohonan dan konfirmasi ke KPP terdaftar. Daftar alamat email dan nomor telepon KPP bisa dicek melalui laman pajak.go.id/id/unit-kerja.

Perlu dicatat, dalam mengajukan permohonan pencetakan SPT Tahunan, petugas pajak akan sekalian memeriksa kepatuhan wajib pajak. Jika ada nilai pajak terutang atau pelaporan yang belum lengkap maka wajib pajak akan dibimbing untuk memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya.

Apabila seluruh kewajiban pajak sudah dipenuhi, petugas pajak akan membantu memproses pencetakan salinan SPT Tahunan untuk keperluan pengajuan visa. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu