ADMINISTRASI PAJAK

Butuh Salinan SPT Tahunan untuk Pengajuan Visa? Begini Prosedurnya

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 September 2023 | 12:30 WIB
Butuh Salinan SPT Tahunan untuk Pengajuan Visa? Begini Prosedurnya

Sejumlah calon penumpang antre untuk memasuki pesawat di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (21/6/2023). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/YU

JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah negara menjadikan bukti pembayaran pajak atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai salah satu persyaratan pembuatan visa, baik untuk tujuan wisata atau tujuan lainnya. Salah satu negara yang dimaksud adalah Korea Selatan.

Karenanya, WNI yang ingin mengajukan visa perlu melengkapi dokumen salinan SPT Tahunan sebagai salah satu syaratnya. Lantas bagaimana prosedur mendapatkan salinan SPT Tahunan tersebut?

"Jika pelaporan (SPT Tahunan) dilakukan melalui e-Form, bisa langsung dicetak melalui e-Form PDF pengisian SPT yang dulu disimpan," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen, Senin (4/9/2023).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Opsi lainnya, apabila pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui e-Filing maka wajib pajak hanya bisa melihat isian SPT-nya, tidak bisa langsung mencetak.

Sebagai solusi, jika yang dibutuhkan hanya isian SPT-nya maka bisa mengambil tangkapan layar atau screenshot atas SPT yang dilaporkan. Kemudian, copy-paste tangkapan layar tersebut ke Ms Word dan dicetak secara manual.

"Menu 'Lapor', menu 'e-Filing', pilih 'Lihat SPT' pada kolom 'Aksi'," tulis DJP.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Opsi ketiga, jika wajib pajak membutuhkan salinan SPT Tahunan secara utuh maka bisa mengajukan permohonan dan konfirmasi ke KPP terdaftar. Daftar alamat email dan nomor telepon KPP bisa dicek melalui laman pajak.go.id/id/unit-kerja.

Perlu dicatat, dalam mengajukan permohonan pencetakan SPT Tahunan, petugas pajak akan sekalian memeriksa kepatuhan wajib pajak. Jika ada nilai pajak terutang atau pelaporan yang belum lengkap maka wajib pajak akan dibimbing untuk memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya.

Apabila seluruh kewajiban pajak sudah dipenuhi, petugas pajak akan membantu memproses pencetakan salinan SPT Tahunan untuk keperluan pengajuan visa. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya