ADMINISTRASI PAJAK

Butuh Salinan SPT Tahunan untuk Pengajuan Visa? Begini Prosedurnya

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 September 2023 | 12:30 WIB
Butuh Salinan SPT Tahunan untuk Pengajuan Visa? Begini Prosedurnya

Sejumlah calon penumpang antre untuk memasuki pesawat di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (21/6/2023). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/YU

JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah negara menjadikan bukti pembayaran pajak atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai salah satu persyaratan pembuatan visa, baik untuk tujuan wisata atau tujuan lainnya. Salah satu negara yang dimaksud adalah Korea Selatan.

Karenanya, WNI yang ingin mengajukan visa perlu melengkapi dokumen salinan SPT Tahunan sebagai salah satu syaratnya. Lantas bagaimana prosedur mendapatkan salinan SPT Tahunan tersebut?

"Jika pelaporan (SPT Tahunan) dilakukan melalui e-Form, bisa langsung dicetak melalui e-Form PDF pengisian SPT yang dulu disimpan," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen, Senin (4/9/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Opsi lainnya, apabila pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui e-Filing maka wajib pajak hanya bisa melihat isian SPT-nya, tidak bisa langsung mencetak.

Sebagai solusi, jika yang dibutuhkan hanya isian SPT-nya maka bisa mengambil tangkapan layar atau screenshot atas SPT yang dilaporkan. Kemudian, copy-paste tangkapan layar tersebut ke Ms Word dan dicetak secara manual.

"Menu 'Lapor', menu 'e-Filing', pilih 'Lihat SPT' pada kolom 'Aksi'," tulis DJP.

Baca Juga:
Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Opsi ketiga, jika wajib pajak membutuhkan salinan SPT Tahunan secara utuh maka bisa mengajukan permohonan dan konfirmasi ke KPP terdaftar. Daftar alamat email dan nomor telepon KPP bisa dicek melalui laman pajak.go.id/id/unit-kerja.

Perlu dicatat, dalam mengajukan permohonan pencetakan SPT Tahunan, petugas pajak akan sekalian memeriksa kepatuhan wajib pajak. Jika ada nilai pajak terutang atau pelaporan yang belum lengkap maka wajib pajak akan dibimbing untuk memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya.

Apabila seluruh kewajiban pajak sudah dipenuhi, petugas pajak akan membantu memproses pencetakan salinan SPT Tahunan untuk keperluan pengajuan visa. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

Kamis, 17 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kewajiban Pajak Gabung Suami, Istri Bisa Cetak NPWP Pakai Nama Sendiri

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja