HUNGARIA

Butuh Devisa, Hungaria Izinkan WP Bayar Pajak Pakai Euro dan Dolar AS

Muhamad Wildan | Jumat, 05 Agustus 2022 | 10:11 WIB
Butuh Devisa, Hungaria Izinkan WP Bayar Pajak Pakai Euro dan Dolar AS

Bendera Uni Eropa.

BUDAPEST, DDTCNews - Hungaria akan memperbolehkan wajib pajak badan membayar pajak menggunakan mata uang euro dan dolar AS.

Langkah ini diambil guna meningkatkan cadangan devisa di tengah menjulangnya kebutuhan impor komoditas energi. Kebijakan ini juga akan mempermudah Hungaria melakukan refinancing atas utang berdenominasi valas.

"Kebijakan ini akan mempermudah pembayaran pajak dan pembayaran atas barang impor," ujar Menteri Keuangan Hungaria Mihaly Varga seperti dilansir nasdaq.com, dikutip Jumat (5/8/2022).

Baca Juga:
Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Varga mengatakan kebijakan ini akan menyederhanakan pembukuan perusahaan sembari memastikan penerimaan pajak tetap mengalir ke kas negara.

Akibat kenaikan harga, komoditas energi tercatat berkontribusi sebesar 20% hingga 21% terhadap total impor Hungaria. Sebelum naiknya harga-harga, komoditas energi hanya mengambil peran sebesar 3% hingga 3,5% terhadap total impor.

Kenaikan impor komoditas energi berdampak buruk terhadap neraca dagang dan menekan nilai tukar mata uang domestik.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Untuk diketahui, Hungaria termasuk salah satu negara Uni Eropa yang tidak menggunakan euro sebagai mata uang domestik. Selain Hungaria, negara-negara Eropa Tengah yang tidak menggunakan euro sebagai mata uang domestik antara lain Polandia, Ceko, dan Rumania.

Perdana Menteri Hungaria Viktor Orban sejak lama sudah mengatakan Hungaria tidak akan mengadopsi euro dalam waktu dekat. Menurutnya, adopsi mata uang euro adalah ancaman terhadap kedaulatan atas kebijakan ekonomi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi