HUNGARIA

Butuh Devisa, Hungaria Izinkan WP Bayar Pajak Pakai Euro dan Dolar AS

Muhamad Wildan | Jumat, 05 Agustus 2022 | 10:11 WIB
Butuh Devisa, Hungaria Izinkan WP Bayar Pajak Pakai Euro dan Dolar AS

Bendera Uni Eropa.

BUDAPEST, DDTCNews - Hungaria akan memperbolehkan wajib pajak badan membayar pajak menggunakan mata uang euro dan dolar AS.

Langkah ini diambil guna meningkatkan cadangan devisa di tengah menjulangnya kebutuhan impor komoditas energi. Kebijakan ini juga akan mempermudah Hungaria melakukan refinancing atas utang berdenominasi valas.

"Kebijakan ini akan mempermudah pembayaran pajak dan pembayaran atas barang impor," ujar Menteri Keuangan Hungaria Mihaly Varga seperti dilansir nasdaq.com, dikutip Jumat (5/8/2022).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Varga mengatakan kebijakan ini akan menyederhanakan pembukuan perusahaan sembari memastikan penerimaan pajak tetap mengalir ke kas negara.

Akibat kenaikan harga, komoditas energi tercatat berkontribusi sebesar 20% hingga 21% terhadap total impor Hungaria. Sebelum naiknya harga-harga, komoditas energi hanya mengambil peran sebesar 3% hingga 3,5% terhadap total impor.

Kenaikan impor komoditas energi berdampak buruk terhadap neraca dagang dan menekan nilai tukar mata uang domestik.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Untuk diketahui, Hungaria termasuk salah satu negara Uni Eropa yang tidak menggunakan euro sebagai mata uang domestik. Selain Hungaria, negara-negara Eropa Tengah yang tidak menggunakan euro sebagai mata uang domestik antara lain Polandia, Ceko, dan Rumania.

Perdana Menteri Hungaria Viktor Orban sejak lama sudah mengatakan Hungaria tidak akan mengadopsi euro dalam waktu dekat. Menurutnya, adopsi mata uang euro adalah ancaman terhadap kedaulatan atas kebijakan ekonomi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra