HUNGARIA

Butuh Devisa, Hungaria Izinkan WP Bayar Pajak Pakai Euro dan Dolar AS

Muhamad Wildan | Jumat, 05 Agustus 2022 | 10:11 WIB
Butuh Devisa, Hungaria Izinkan WP Bayar Pajak Pakai Euro dan Dolar AS

Bendera Uni Eropa.

BUDAPEST, DDTCNews - Hungaria akan memperbolehkan wajib pajak badan membayar pajak menggunakan mata uang euro dan dolar AS.

Langkah ini diambil guna meningkatkan cadangan devisa di tengah menjulangnya kebutuhan impor komoditas energi. Kebijakan ini juga akan mempermudah Hungaria melakukan refinancing atas utang berdenominasi valas.

"Kebijakan ini akan mempermudah pembayaran pajak dan pembayaran atas barang impor," ujar Menteri Keuangan Hungaria Mihaly Varga seperti dilansir nasdaq.com, dikutip Jumat (5/8/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Varga mengatakan kebijakan ini akan menyederhanakan pembukuan perusahaan sembari memastikan penerimaan pajak tetap mengalir ke kas negara.

Akibat kenaikan harga, komoditas energi tercatat berkontribusi sebesar 20% hingga 21% terhadap total impor Hungaria. Sebelum naiknya harga-harga, komoditas energi hanya mengambil peran sebesar 3% hingga 3,5% terhadap total impor.

Kenaikan impor komoditas energi berdampak buruk terhadap neraca dagang dan menekan nilai tukar mata uang domestik.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Untuk diketahui, Hungaria termasuk salah satu negara Uni Eropa yang tidak menggunakan euro sebagai mata uang domestik. Selain Hungaria, negara-negara Eropa Tengah yang tidak menggunakan euro sebagai mata uang domestik antara lain Polandia, Ceko, dan Rumania.

Perdana Menteri Hungaria Viktor Orban sejak lama sudah mengatakan Hungaria tidak akan mengadopsi euro dalam waktu dekat. Menurutnya, adopsi mata uang euro adalah ancaman terhadap kedaulatan atas kebijakan ekonomi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja