THAILAND

Buruk Bagi Kesehatan, Makanan Asin Bakal Dikenakan Cukai

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 November 2021 | 15:00 WIB
Buruk Bagi Kesehatan, Makanan Asin Bakal Dikenakan Cukai

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand berencana mengenakan pajak atau cukai terhadap makanan olahan asin sebagai upaya mengendalikan konsumsi natrium pada bahan makanan yang dapat berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat.

Menteri Keuangan Thailand Arkhom Termpittayapaisith mengatakan pemerintah saat ini tengah menyusun pedoman perpajakan salinitas untuk mengontrol konsumsi natrium (asin) pada bahan makanan masyarakat tersebut.

“Perpajakan memainkan peran penting dalam menurunkan konsumsi natrium. Tetapi pada saat yang sama, kami harus mengampanyekan kesadaran konsumen dan mengurangi konsumsi sendiri,” katanya, Senin (29/11/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Pemerintah berusaha menurunkan konsumsi makanan yang mengandung natrium. Rata-rata orang Thailand saat ini mengonsumsi lebih dari 3.600 miligram natrium per orang setiap hari, lebih tinggi dari rekomendasi WHO sekitar 2.000 mg per hari.

Konsumsi yang berlebihan ini menyebabkan berbagai penyakit yang diidap masyarakat, seperti gangguan ginjal hingga serangan jantung. Menurut Asosiasi Ginjal Thailand, sebanyak 8 juta warga mengalami gangguan ginjal akibat konsumsi natrium secara berlebihan.

Menurut Kemenkeu, kondisi tersebut menyebabkan hilangnya potensi ekonomi negara hingga 100 miliar baht atau sekitar Rp42,46 triliun per tahun. Hal ini dikarenakan negara harus menanggung biaya perawatan kesehatan masyarakat yang terdampak konsumsi natrium secara berlebihan tersebut.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Apabila disetujui parlemen dan perdana menteri, otoritas pajak Thailand akan mengenakan cukai pada produk makanan yang mengandung makanan asin (natrium), seperti mi instan, makanan beku, makanan ringan, hingga saus dan bumbu.

Sementara itu, Ketua Salt Consumption Network Thailand Surasak Kantachuvessiri mengingatkan apabila pengenaan cukai pada makanan yang mengandung asin diterapkan secara efektif maka akan memengaruhi harga-harga makanan di Thailand.

“Kami telah berdiskusi selama bertahun-tahun. Jika pajak salinitas dikenakan, harga produk akan naik dari 6 baht menjadi 7 baht, itu tidak banyak. Meski demikian, itu tergantung pada kebijakan pemerintah untuk kapan menyesuaikannya,” jelasnya seperti dilansir bangkokpost.com. (rizki/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 29 November 2021 | 22:32 WIB

Salah satu legal character cukai yaitu selectivity in coverage. Cukai hanya dikenakan kepada barang atau jasa tertentu, diantaranya yaitu barang/jasa yang memiliki eksternalitas negatif. Dalam hal ini, mengonsumsi makanan asin secara berlebih dapat menimbulkan eksternalitas negatif berupa masalah kesehatan.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN