THAILAND

Buruk Bagi Kesehatan, Makanan Asin Bakal Dikenakan Cukai

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 November 2021 | 15:00 WIB
Buruk Bagi Kesehatan, Makanan Asin Bakal Dikenakan Cukai

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand berencana mengenakan pajak atau cukai terhadap makanan olahan asin sebagai upaya mengendalikan konsumsi natrium pada bahan makanan yang dapat berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat.

Menteri Keuangan Thailand Arkhom Termpittayapaisith mengatakan pemerintah saat ini tengah menyusun pedoman perpajakan salinitas untuk mengontrol konsumsi natrium (asin) pada bahan makanan masyarakat tersebut.

“Perpajakan memainkan peran penting dalam menurunkan konsumsi natrium. Tetapi pada saat yang sama, kami harus mengampanyekan kesadaran konsumen dan mengurangi konsumsi sendiri,” katanya, Senin (29/11/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Pemerintah berusaha menurunkan konsumsi makanan yang mengandung natrium. Rata-rata orang Thailand saat ini mengonsumsi lebih dari 3.600 miligram natrium per orang setiap hari, lebih tinggi dari rekomendasi WHO sekitar 2.000 mg per hari.

Konsumsi yang berlebihan ini menyebabkan berbagai penyakit yang diidap masyarakat, seperti gangguan ginjal hingga serangan jantung. Menurut Asosiasi Ginjal Thailand, sebanyak 8 juta warga mengalami gangguan ginjal akibat konsumsi natrium secara berlebihan.

Menurut Kemenkeu, kondisi tersebut menyebabkan hilangnya potensi ekonomi negara hingga 100 miliar baht atau sekitar Rp42,46 triliun per tahun. Hal ini dikarenakan negara harus menanggung biaya perawatan kesehatan masyarakat yang terdampak konsumsi natrium secara berlebihan tersebut.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Apabila disetujui parlemen dan perdana menteri, otoritas pajak Thailand akan mengenakan cukai pada produk makanan yang mengandung makanan asin (natrium), seperti mi instan, makanan beku, makanan ringan, hingga saus dan bumbu.

Sementara itu, Ketua Salt Consumption Network Thailand Surasak Kantachuvessiri mengingatkan apabila pengenaan cukai pada makanan yang mengandung asin diterapkan secara efektif maka akan memengaruhi harga-harga makanan di Thailand.

“Kami telah berdiskusi selama bertahun-tahun. Jika pajak salinitas dikenakan, harga produk akan naik dari 6 baht menjadi 7 baht, itu tidak banyak. Meski demikian, itu tergantung pada kebijakan pemerintah untuk kapan menyesuaikannya,” jelasnya seperti dilansir bangkokpost.com. (rizki/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 29 November 2021 | 22:32 WIB

Salah satu legal character cukai yaitu selectivity in coverage. Cukai hanya dikenakan kepada barang atau jasa tertentu, diantaranya yaitu barang/jasa yang memiliki eksternalitas negatif. Dalam hal ini, mengonsumsi makanan asin secara berlebih dapat menimbulkan eksternalitas negatif berupa masalah kesehatan.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?