THAILAND

Buruk Bagi Kesehatan, Makanan Asin Bakal Dikenakan Cukai

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 November 2021 | 15:00 WIB
Buruk Bagi Kesehatan, Makanan Asin Bakal Dikenakan Cukai

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand berencana mengenakan pajak atau cukai terhadap makanan olahan asin sebagai upaya mengendalikan konsumsi natrium pada bahan makanan yang dapat berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat.

Menteri Keuangan Thailand Arkhom Termpittayapaisith mengatakan pemerintah saat ini tengah menyusun pedoman perpajakan salinitas untuk mengontrol konsumsi natrium (asin) pada bahan makanan masyarakat tersebut.

“Perpajakan memainkan peran penting dalam menurunkan konsumsi natrium. Tetapi pada saat yang sama, kami harus mengampanyekan kesadaran konsumen dan mengurangi konsumsi sendiri,” katanya, Senin (29/11/2021).

Baca Juga:
April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Pemerintah berusaha menurunkan konsumsi makanan yang mengandung natrium. Rata-rata orang Thailand saat ini mengonsumsi lebih dari 3.600 miligram natrium per orang setiap hari, lebih tinggi dari rekomendasi WHO sekitar 2.000 mg per hari.

Konsumsi yang berlebihan ini menyebabkan berbagai penyakit yang diidap masyarakat, seperti gangguan ginjal hingga serangan jantung. Menurut Asosiasi Ginjal Thailand, sebanyak 8 juta warga mengalami gangguan ginjal akibat konsumsi natrium secara berlebihan.

Menurut Kemenkeu, kondisi tersebut menyebabkan hilangnya potensi ekonomi negara hingga 100 miliar baht atau sekitar Rp42,46 triliun per tahun. Hal ini dikarenakan negara harus menanggung biaya perawatan kesehatan masyarakat yang terdampak konsumsi natrium secara berlebihan tersebut.

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Apabila disetujui parlemen dan perdana menteri, otoritas pajak Thailand akan mengenakan cukai pada produk makanan yang mengandung makanan asin (natrium), seperti mi instan, makanan beku, makanan ringan, hingga saus dan bumbu.

Sementara itu, Ketua Salt Consumption Network Thailand Surasak Kantachuvessiri mengingatkan apabila pengenaan cukai pada makanan yang mengandung asin diterapkan secara efektif maka akan memengaruhi harga-harga makanan di Thailand.

“Kami telah berdiskusi selama bertahun-tahun. Jika pajak salinitas dikenakan, harga produk akan naik dari 6 baht menjadi 7 baht, itu tidak banyak. Meski demikian, itu tergantung pada kebijakan pemerintah untuk kapan menyesuaikannya,” jelasnya seperti dilansir bangkokpost.com. (rizki/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 29 November 2021 | 22:32 WIB

Salah satu legal character cukai yaitu selectivity in coverage. Cukai hanya dikenakan kepada barang atau jasa tertentu, diantaranya yaitu barang/jasa yang memiliki eksternalitas negatif. Dalam hal ini, mengonsumsi makanan asin secara berlebih dapat menimbulkan eksternalitas negatif berupa masalah kesehatan.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak