PER-24/PJ/2021

Bupot Unifikasi, Wajib Pajak yang Dipotong PPh-nya Harus Beri Info Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Januari 2022 | 16:16 WIB
Bupot Unifikasi, Wajib Pajak yang Dipotong PPh-nya Harus Beri Info Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Sesuai dengan PER-24/PJ/2021, pemotong/pemungut PPh harus membuat bukti pemotongan dan/atau pemungutan unifikasi.

Pemotong/pemungut PPh menyerahkan bukti pot/put kepada pihak yang dipotong dan/atau dipungut. Pemotong/pemungut PPh melaporkan bukti pot/put unifikasi kepada Ditjen Pajak (DJP) menggunakan SPT Masa PPh unifikasi.

“Dalam pembuatan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi …, pihak yang dipotong dan/atau dipungut harus memberikan informasi identitas,” bunyi penggalan Pasal 6 ayat (1) beleid yang berlaku mulai masa pajak Januari 2022 tersebut.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

Adapun untuk wajib pajak dalam negeri, informasi identitas yang dimaksud berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi orang pribadi yang tidak memiliki NPWP.

Sementara itu, bagi wajib pajak luar negeri, informasi identitas yang harus diberikan adalah Tax Identification Number atau identitas perpajakan lainnya. Pihak yang dipotong dan/atau dipungut memberikan informasi identitas itu kepada pemotong/pemungut PPh.

Jika ingin menerapkan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), wajib pajak luar negeri harus memberikan Surat Keterangan Domisili atau tanda terima Surat Keterangan Domisili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Isi SPT Masa PPh 21 untuk Desember, Cukup Buatkan Bukti Potong Tahunan

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam Pasal 13 ayat (1) disebutkan pemotong/pemungut PPh yang sudah membuat bukti pot/put unifikasi dan menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi berdasarkan PER-23/PJ/2020 harus mengikuti ketentuan PER-24/PJ/2021 mulai masa pajak Januari 2022.

“Pembuatan bukti pot/put unifikasi dan penyampaian SPT Masa PPh unifikasi … oleh pemotong/pemungut PPh selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan mulai masa pajak Januari 2022 dan harus dilaksanakan mulai masa pajak April 2022,” bunyi penggalan Pasal 13 ayat (2).

Bukti pot/put unifikasi terdiri atas bukti pot/put unifikasi berformat standar serta dokumen yang dipersamakan dengan bukti pot/put unifikasi. SPT Masa PPh unifikasi meliputi beberapa jenis PPh, yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Simak ‘Catat! Ini Timeline Soal Kewajiban Pembuatan Bukti Pot/Put Unifikasi’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 07:30 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

Sabtu, 21 Desember 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Isi SPT Masa PPh 21 untuk Desember, Cukup Buatkan Bukti Potong Tahunan

Selasa, 17 Desember 2024 | 19:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: Wajib Pajak Bisa Terima Bukti Potong secara Realtime

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra