PER-24/PJ/2021

Bupot Unifikasi, Wajib Pajak yang Dipotong PPh-nya Harus Beri Info Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Januari 2022 | 16:16 WIB
Bupot Unifikasi, Wajib Pajak yang Dipotong PPh-nya Harus Beri Info Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Sesuai dengan PER-24/PJ/2021, pemotong/pemungut PPh harus membuat bukti pemotongan dan/atau pemungutan unifikasi.

Pemotong/pemungut PPh menyerahkan bukti pot/put kepada pihak yang dipotong dan/atau dipungut. Pemotong/pemungut PPh melaporkan bukti pot/put unifikasi kepada Ditjen Pajak (DJP) menggunakan SPT Masa PPh unifikasi.

“Dalam pembuatan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi …, pihak yang dipotong dan/atau dipungut harus memberikan informasi identitas,” bunyi penggalan Pasal 6 ayat (1) beleid yang berlaku mulai masa pajak Januari 2022 tersebut.

Baca Juga:
PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Adapun untuk wajib pajak dalam negeri, informasi identitas yang dimaksud berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi orang pribadi yang tidak memiliki NPWP.

Sementara itu, bagi wajib pajak luar negeri, informasi identitas yang harus diberikan adalah Tax Identification Number atau identitas perpajakan lainnya. Pihak yang dipotong dan/atau dipungut memberikan informasi identitas itu kepada pemotong/pemungut PPh.

Jika ingin menerapkan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), wajib pajak luar negeri harus memberikan Surat Keterangan Domisili atau tanda terima Surat Keterangan Domisili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam Pasal 13 ayat (1) disebutkan pemotong/pemungut PPh yang sudah membuat bukti pot/put unifikasi dan menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi berdasarkan PER-23/PJ/2020 harus mengikuti ketentuan PER-24/PJ/2021 mulai masa pajak Januari 2022.

“Pembuatan bukti pot/put unifikasi dan penyampaian SPT Masa PPh unifikasi … oleh pemotong/pemungut PPh selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan mulai masa pajak Januari 2022 dan harus dilaksanakan mulai masa pajak April 2022,” bunyi penggalan Pasal 13 ayat (2).

Bukti pot/put unifikasi terdiri atas bukti pot/put unifikasi berformat standar serta dokumen yang dipersamakan dengan bukti pot/put unifikasi. SPT Masa PPh unifikasi meliputi beberapa jenis PPh, yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Simak ‘Catat! Ini Timeline Soal Kewajiban Pembuatan Bukti Pot/Put Unifikasi’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan