Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Sesuai dengan PER-24/PJ/2021, pemotong/pemungut PPh harus membuat bukti pemotongan dan/atau pemungutan unifikasi.
Pemotong/pemungut PPh menyerahkan bukti pot/put kepada pihak yang dipotong dan/atau dipungut. Pemotong/pemungut PPh melaporkan bukti pot/put unifikasi kepada Ditjen Pajak (DJP) menggunakan SPT Masa PPh unifikasi.
“Dalam pembuatan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi …, pihak yang dipotong dan/atau dipungut harus memberikan informasi identitas,” bunyi penggalan Pasal 6 ayat (1) beleid yang berlaku mulai masa pajak Januari 2022 tersebut.
Adapun untuk wajib pajak dalam negeri, informasi identitas yang dimaksud berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi orang pribadi yang tidak memiliki NPWP.
Sementara itu, bagi wajib pajak luar negeri, informasi identitas yang harus diberikan adalah Tax Identification Number atau identitas perpajakan lainnya. Pihak yang dipotong dan/atau dipungut memberikan informasi identitas itu kepada pemotong/pemungut PPh.
Jika ingin menerapkan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), wajib pajak luar negeri harus memberikan Surat Keterangan Domisili atau tanda terima Surat Keterangan Domisili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam Pasal 13 ayat (1) disebutkan pemotong/pemungut PPh yang sudah membuat bukti pot/put unifikasi dan menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi berdasarkan PER-23/PJ/2020 harus mengikuti ketentuan PER-24/PJ/2021 mulai masa pajak Januari 2022.
“Pembuatan bukti pot/put unifikasi dan penyampaian SPT Masa PPh unifikasi … oleh pemotong/pemungut PPh selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan mulai masa pajak Januari 2022 dan harus dilaksanakan mulai masa pajak April 2022,” bunyi penggalan Pasal 13 ayat (2).
Bukti pot/put unifikasi terdiri atas bukti pot/put unifikasi berformat standar serta dokumen yang dipersamakan dengan bukti pot/put unifikasi. SPT Masa PPh unifikasi meliputi beberapa jenis PPh, yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Simak ‘Catat! Ini Timeline Soal Kewajiban Pembuatan Bukti Pot/Put Unifikasi’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.