BEA CUKAI SEMARANG

Bupati: Merokok Harus yang Legal karena Menyumbang Pendapatan Negara

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Mei 2024 | 16:00 WIB
Bupati: Merokok Harus yang Legal karena Menyumbang Pendapatan Negara

foto: DJBC

SEMARANG, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berupaya menutup celah distribusi rokok ilegal. Salah satu caranya dengan menggencarkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

Yang terbaru, Bea Cukai Semarang, Jawa Tengah memberikan sosialisasi mengenai rokok ilegal kepada warga di Semarang dan sekitarnya. Sosialisasi pertama digelar di Kota Semarang pada tanggal 17 dan 18 April 2024.

"Bea Cukai Semarang bekerja sama dengan Satpol PP Kota Semarang menyampaikan materi tentang ciri-ciri rokok ilegal, sanksi pelanggaran di bidang cukai, dan cara mengidentifikasi rokok ilegal," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi dari Bea Cukai Semarang Siti Chomariyah Trinindyani, dikutip pada Jumat (10/5/2024).

Baca Juga:
Harga Eceran Rokok Naik Tapi Tarif Cukai Tetap Bisa Atasi Downtrading

Ciri-ciri rokok ilegal, di antaranya rokok yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai salah personalisasi, dan pita cukai salah peruntukan.

Selanjutnya, sosialisasi kedua diadakan di Grobogan pada 24 April 2024. Bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Grobogan, Bea Cukai Semarang menyelenggarakan sosialisasi gempur rokok ilegal yang dikemas dalam acara Konser Musik Gilga Sahid di Alun-Alun Purwodadi.

"Bupati Grobogan Sri Sumarni berpesan tentang rokok ilegal. Beliau mengimbau yang belum merokok, jangan coba-coba merokok. Yang sudah merokok sebaiknya dikurangi, dan kalau merokok harus sesuai tempat yang disediakan dan harus rokok legal, karena juga menyumbang pendapatan negara," kata Siti.

Baca Juga:
Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

Sosialisasi ketiga digelar secara berangkai dalam sepekan di 4 tempat berbeda, yaitu Kota Semarang, Kecamatan Bonang, Kecamatan Kendal, dan Kecamatan Demak, pada 23-25 April 2024. Acara ini digelar melalui kerja sama dengan berbagai organisasi perangkat daerah di antaranya Kabupaten Demak, Kota Semarang, Kabupaten Grobogan, dan Kabupaten Kendal. Bea Cukai Semarang mengundang peserta dari kalangan pedagang, perangkat desa, dan warga sekitar.

Di rangkaian sosialisasi ini, Siti Chomariyah mengungkapkan upaya pemberantasan rokok ilegal ini tidak akan berarti tanpa peran aktif dari masyarakat.

“Jadilah pelopor dan pelapor yang bermanfaat. Pelopor sebagai inisiator tindakan kolektif pemberantasan rokok ilegal, sementara pelapor menjadi mata dan suara bagi kami untuk menindaklanjuti indikasi peredaran rokok ilegal di masyarakat,” katanya.

Dengan langkah-langkah yang tepat dan kerja sama yang solid antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat, menurut Siti ancaman rokok ilegal dapat terlaksana secara efektif. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Tarif Cukai Tetap Bisa Atasi Downtrading

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:15 WIB LAYANAN CUKAI

Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Sederet Tantangan DJBC Kumpulkan Penerimaan di 2025, Ada Downtrading

Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:45 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Cukai Tak Naik, Downtrading Bisa Ditekan

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha