BEA CUKAI SEMARANG

Bupati: Merokok Harus yang Legal karena Menyumbang Pendapatan Negara

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Mei 2024 | 16:00 WIB
Bupati: Merokok Harus yang Legal karena Menyumbang Pendapatan Negara

foto: DJBC

SEMARANG, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berupaya menutup celah distribusi rokok ilegal. Salah satu caranya dengan menggencarkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

Yang terbaru, Bea Cukai Semarang, Jawa Tengah memberikan sosialisasi mengenai rokok ilegal kepada warga di Semarang dan sekitarnya. Sosialisasi pertama digelar di Kota Semarang pada tanggal 17 dan 18 April 2024.

"Bea Cukai Semarang bekerja sama dengan Satpol PP Kota Semarang menyampaikan materi tentang ciri-ciri rokok ilegal, sanksi pelanggaran di bidang cukai, dan cara mengidentifikasi rokok ilegal," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi dari Bea Cukai Semarang Siti Chomariyah Trinindyani, dikutip pada Jumat (10/5/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Ciri-ciri rokok ilegal, di antaranya rokok yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai salah personalisasi, dan pita cukai salah peruntukan.

Selanjutnya, sosialisasi kedua diadakan di Grobogan pada 24 April 2024. Bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Grobogan, Bea Cukai Semarang menyelenggarakan sosialisasi gempur rokok ilegal yang dikemas dalam acara Konser Musik Gilga Sahid di Alun-Alun Purwodadi.

"Bupati Grobogan Sri Sumarni berpesan tentang rokok ilegal. Beliau mengimbau yang belum merokok, jangan coba-coba merokok. Yang sudah merokok sebaiknya dikurangi, dan kalau merokok harus sesuai tempat yang disediakan dan harus rokok legal, karena juga menyumbang pendapatan negara," kata Siti.

Baca Juga:
Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Sosialisasi ketiga digelar secara berangkai dalam sepekan di 4 tempat berbeda, yaitu Kota Semarang, Kecamatan Bonang, Kecamatan Kendal, dan Kecamatan Demak, pada 23-25 April 2024. Acara ini digelar melalui kerja sama dengan berbagai organisasi perangkat daerah di antaranya Kabupaten Demak, Kota Semarang, Kabupaten Grobogan, dan Kabupaten Kendal. Bea Cukai Semarang mengundang peserta dari kalangan pedagang, perangkat desa, dan warga sekitar.

Di rangkaian sosialisasi ini, Siti Chomariyah mengungkapkan upaya pemberantasan rokok ilegal ini tidak akan berarti tanpa peran aktif dari masyarakat.

“Jadilah pelopor dan pelapor yang bermanfaat. Pelopor sebagai inisiator tindakan kolektif pemberantasan rokok ilegal, sementara pelapor menjadi mata dan suara bagi kami untuk menindaklanjuti indikasi peredaran rokok ilegal di masyarakat,” katanya.

Dengan langkah-langkah yang tepat dan kerja sama yang solid antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat, menurut Siti ancaman rokok ilegal dapat terlaksana secara efektif. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

Rabu, 18 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

HJE Rokok Naik pada 2025, Pengusaha Sudah Pesan Jutaan Pita Cukai Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?