KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI

Bupati Kerahkan Satpol PP Tindak Pengemplang Pajak Daerah

Dian Kurniati | Kamis, 20 Agustus 2020 | 12:01 WIB
Bupati Kerahkan Satpol PP Tindak Pengemplang Pajak Daerah

Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Irwan menyampaikan instruksi di Markas Satpol PP Kepulauan Meranti. (Foto: Pemkab Kep. Meranti)

MERANTI, DDTCNews - Bupati Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Irwan meminta petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindak tegas para pengemplang pajak daerah.

Instruksi itu Irwan sampaikan saat menjadi pembina apel siaga untuk mengecek kesiapsiagaan Satpol PP dalam menegak dan mengawal peraturan daerah (perda) di Markas Satpol PP Kepulauan Meranti. Menurutnya Satpol PP memiliki peran mendukung pelaksanaan perda di wilayahnya.

"Kami minta Satpol PP juga mengawasi instansi baik swasta maupun pemerintah yang menghindari pembayaran pajak. Ambil tindakan tegas, jika perlu disegel," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (19/8/2020).

Baca Juga:
Kejar Target Penerimaan Pajak Daerah, Pemda Optimalkan Penagihan

Irwan menilai Satpol PP bisa ikut bergerak jika ada wajib pajak daerah yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya. Apalagi, jika wajib pajak daerah tersebut sampai melakukan upaya penghindaran pajak.

Ia mengaku mendapat laporan tentang adanya indikasi penyimpangan oleh wajib pajak daerah, seperti pada pajak sarang burung walet. Menurut laporan tersebut, pengusaha sarang burung walet bahkan diduga dibantu pejabat di beberapa instansi untuk mendapat pengurangan pajak daerah.

Menurut Irwan kecurangan itu sangat merugikan Kabupaten Kepulauan Meranti karena kehilangan potensi penerimaan pajak daerah. Padahal, dia juga mendapat laporan mengenai produksi sarang burung walet yang dijual ke luar kabupaten sangat tinggi.

Baca Juga:
Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

Sarang walet asal Kabupaten Kepulauan Meranti banyak yang diperdagangkan di Batam dan Medan. Namun sebelum bisa dibawa keluar kabupaten, sarang burung walet tersebut harus mengantongi sertifikasi.

Irwan sempat menjalin kerja sama dengan instansi penerbit sertifikasi sarang burung walet, agar pemilik membayar pajak terlebih dahulu sebelum surat izin diberikan. Namun, kerja sama itu tidak berjalan dengan baik.

Ia juga meminta Satpol PP turut mengawasi instansi penerbit sertifikat sarang burung walet untuk mencegah kecurangan dalam membayar pajak daerah berlanjut. "Siapa pun yang melanggar Perda baik swasta maupun instansi pemerintah dapat ditindak tegas," ujarnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 15 Desember 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN CIANJUR

Kejar Target Penerimaan Pajak Daerah, Pemda Optimalkan Penagihan

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

Minggu, 18 April 2021 | 14:01 WIB KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI

Bupati Ancam Mutasi Kepala OPD yang Kemplang Pajak Kendaraan Dinas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra