KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI

Bupati Kerahkan Satpol PP Tindak Pengemplang Pajak Daerah

Dian Kurniati | Kamis, 20 Agustus 2020 | 12:01 WIB
Bupati Kerahkan Satpol PP Tindak Pengemplang Pajak Daerah

Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Irwan menyampaikan instruksi di Markas Satpol PP Kepulauan Meranti. (Foto: Pemkab Kep. Meranti)

MERANTI, DDTCNews - Bupati Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Irwan meminta petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindak tegas para pengemplang pajak daerah.

Instruksi itu Irwan sampaikan saat menjadi pembina apel siaga untuk mengecek kesiapsiagaan Satpol PP dalam menegak dan mengawal peraturan daerah (perda) di Markas Satpol PP Kepulauan Meranti. Menurutnya Satpol PP memiliki peran mendukung pelaksanaan perda di wilayahnya.

"Kami minta Satpol PP juga mengawasi instansi baik swasta maupun pemerintah yang menghindari pembayaran pajak. Ambil tindakan tegas, jika perlu disegel," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (19/8/2020).

Baca Juga:
Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

Irwan menilai Satpol PP bisa ikut bergerak jika ada wajib pajak daerah yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya. Apalagi, jika wajib pajak daerah tersebut sampai melakukan upaya penghindaran pajak.

Ia mengaku mendapat laporan tentang adanya indikasi penyimpangan oleh wajib pajak daerah, seperti pada pajak sarang burung walet. Menurut laporan tersebut, pengusaha sarang burung walet bahkan diduga dibantu pejabat di beberapa instansi untuk mendapat pengurangan pajak daerah.

Menurut Irwan kecurangan itu sangat merugikan Kabupaten Kepulauan Meranti karena kehilangan potensi penerimaan pajak daerah. Padahal, dia juga mendapat laporan mengenai produksi sarang burung walet yang dijual ke luar kabupaten sangat tinggi.

Baca Juga:
Satpol PP Ikut Tagih Pajak Restoran, WP Bisa Kena Sanksi Tipiring

Sarang walet asal Kabupaten Kepulauan Meranti banyak yang diperdagangkan di Batam dan Medan. Namun sebelum bisa dibawa keluar kabupaten, sarang burung walet tersebut harus mengantongi sertifikasi.

Irwan sempat menjalin kerja sama dengan instansi penerbit sertifikasi sarang burung walet, agar pemilik membayar pajak terlebih dahulu sebelum surat izin diberikan. Namun, kerja sama itu tidak berjalan dengan baik.

Ia juga meminta Satpol PP turut mengawasi instansi penerbit sertifikat sarang burung walet untuk mencegah kecurangan dalam membayar pajak daerah berlanjut. "Siapa pun yang melanggar Perda baik swasta maupun instansi pemerintah dapat ditindak tegas," ujarnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

Minggu, 18 April 2021 | 14:01 WIB KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI

Bupati Ancam Mutasi Kepala OPD yang Kemplang Pajak Kendaraan Dinas

Senin, 14 Desember 2020 | 17:30 WIB PROVINSI BALI

Asosiasi Gandeng Satpol PP Tertibkan Agen Wisata Ilegal 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN