KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

Dian Kurniati | Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

Ilustrasi.

PALANGKA RAYA, DDTCNews – Pemkot Palangka Raya, Kalimantan Tengah menyatakan bakal mengoptimalkan pajak air tanah pada tahun ini.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Emi Abriyani mengatakan optimalisasi pajak air tanah ini menjadi salah satu strategi pemkot mengejar target pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, potensi pajak air tanah selama ini juga belum tergarap maksimal.

"Penggunaan air bawah tanah oleh pengusaha memang wajib dikenakan pajak. Ini sudah diatur dalam undang-undang dan perda yang berlaku," katanya, dikutip pada Rabu (26/6/2024).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Emi menuturkan BPPRD bersama Satpol PP telah membentuk tim gabungan untuk mengawasi dan mendata pelaku usaha yang menggunakan air bawah tanah. Sasaran pengawasan kali ini mencakup usaha pencucian sepeda motor, pencucian mobil, hotel, dan kolam renang.

Dia menjelaskan pengusaha yang memanfaatkan air bawah tanah diwajibkan membayar pajak sebagaimana diatur dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dan Perda 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Perda 1/2024 mengatur tarif pajak air tanah ditetapkan sebesar 20%. Secara rata-rata pajak air tanah yang dibayarkan usaha pencucian sepeda motor senilai Rp50.000 per bulan, sedangkan pencucian mobil berkisar Rp300.000 hingga Rp1 juta per bulan.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Emi menyebut pengawasan oleh tim gabungan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Hal ini pada akhirnya akan berdampak positif pada penerimaan pajak air tanah.

"Kami berharap masyarakat, khususnya para pengusaha, bisa diajak bekerja sama dalam membangun kota Palangka Raya yang lebih maju," ujarnya seperti dilansir seputarborneo.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6