KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

Dian Kurniati | Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

Ilustrasi.

PALANGKA RAYA, DDTCNews – Pemkot Palangka Raya, Kalimantan Tengah menyatakan bakal mengoptimalkan pajak air tanah pada tahun ini.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Emi Abriyani mengatakan optimalisasi pajak air tanah ini menjadi salah satu strategi pemkot mengejar target pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, potensi pajak air tanah selama ini juga belum tergarap maksimal.

"Penggunaan air bawah tanah oleh pengusaha memang wajib dikenakan pajak. Ini sudah diatur dalam undang-undang dan perda yang berlaku," katanya, dikutip pada Rabu (26/6/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Emi menuturkan BPPRD bersama Satpol PP telah membentuk tim gabungan untuk mengawasi dan mendata pelaku usaha yang menggunakan air bawah tanah. Sasaran pengawasan kali ini mencakup usaha pencucian sepeda motor, pencucian mobil, hotel, dan kolam renang.

Dia menjelaskan pengusaha yang memanfaatkan air bawah tanah diwajibkan membayar pajak sebagaimana diatur dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dan Perda 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Perda 1/2024 mengatur tarif pajak air tanah ditetapkan sebesar 20%. Secara rata-rata pajak air tanah yang dibayarkan usaha pencucian sepeda motor senilai Rp50.000 per bulan, sedangkan pencucian mobil berkisar Rp300.000 hingga Rp1 juta per bulan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Emi menyebut pengawasan oleh tim gabungan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Hal ini pada akhirnya akan berdampak positif pada penerimaan pajak air tanah.

"Kami berharap masyarakat, khususnya para pengusaha, bisa diajak bekerja sama dalam membangun kota Palangka Raya yang lebih maju," ujarnya seperti dilansir seputarborneo.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja