KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

Dian Kurniati | Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

Ilustrasi.

PALANGKA RAYA, DDTCNews – Pemkot Palangka Raya, Kalimantan Tengah menyatakan bakal mengoptimalkan pajak air tanah pada tahun ini.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Emi Abriyani mengatakan optimalisasi pajak air tanah ini menjadi salah satu strategi pemkot mengejar target pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, potensi pajak air tanah selama ini juga belum tergarap maksimal.

"Penggunaan air bawah tanah oleh pengusaha memang wajib dikenakan pajak. Ini sudah diatur dalam undang-undang dan perda yang berlaku," katanya, dikutip pada Rabu (26/6/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Emi menuturkan BPPRD bersama Satpol PP telah membentuk tim gabungan untuk mengawasi dan mendata pelaku usaha yang menggunakan air bawah tanah. Sasaran pengawasan kali ini mencakup usaha pencucian sepeda motor, pencucian mobil, hotel, dan kolam renang.

Dia menjelaskan pengusaha yang memanfaatkan air bawah tanah diwajibkan membayar pajak sebagaimana diatur dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dan Perda 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Perda 1/2024 mengatur tarif pajak air tanah ditetapkan sebesar 20%. Secara rata-rata pajak air tanah yang dibayarkan usaha pencucian sepeda motor senilai Rp50.000 per bulan, sedangkan pencucian mobil berkisar Rp300.000 hingga Rp1 juta per bulan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Emi menyebut pengawasan oleh tim gabungan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Hal ini pada akhirnya akan berdampak positif pada penerimaan pajak air tanah.

"Kami berharap masyarakat, khususnya para pengusaha, bisa diajak bekerja sama dalam membangun kota Palangka Raya yang lebih maju," ujarnya seperti dilansir seputarborneo.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra