KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI

Bupati Ancam Mutasi Kepala OPD yang Kemplang Pajak Kendaraan Dinas

Dian Kurniati | Minggu, 18 April 2021 | 14:01 WIB
Bupati Ancam Mutasi Kepala OPD yang Kemplang Pajak Kendaraan Dinas

lustrasi. (Foto: Antara)

KEPULAUAN MERANTI, DDTCNews - Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil mengancam akan memutasi jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak kunjung melunasi tunggakan pajak kendaraan dinas.

Adil mengatakan telah memberikan surat peringatan (SP) I kepada kepala OPD yang kantornya memiliki tunggakan pajak kendaraan dinas. Dia menegaskan akan memberi hukuman berat pada kepala OPD yang tidak menjalankan perintahnya.

"Kalau dia tidak bisa menyelesaikan itu, tidak taat aturan, tidak mau menyelesaikan ini, nanti pimpinan-pimpinan OPD tidak dapat [menjabat] lagi," katanya, Rabu (14/4/2021).

Baca Juga:
Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Adil tidak memerinci 8 OPD yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dinas tersebut. Demikian pula soal nominal tunggakan pajak yang dimiliki masing-masing OPD.

Menurut Adil, salah satu prioritas pekerjaannya sejak menjabat bupati yakni menginventarisasi ulang aset daerah, termasuk kendaraan dinas. Dari pendataan itu, dia menemukan ratusan unit kendaraan dinas yang menunggak pajak kendaraan bermotor.

Adil juga menemukan beberapa di antaranya telah dimodifikasi, misalnya dari kendaraan beroda dua menjadi beroda tiga (becak Honda). Selain itu, ada kendaraan yang telah rusak parah dan hanya tersisa kerangkanya.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Kendaraan-kendaraan dinas yang menunggak pajak tersebut dikumpulkan di halaman kantor bupati. Sebagian telah dikembalikan kepada OPD atau pegawai yang mengoperasikannya asal bersedia menandatangani pakta integritas dan sudah melunasi tunggakan pajak.

Seperti dilansir goriau.com, hingga saat ini masih ada ratusan kendaraan dinas yang tertahan di halaman kantor Adil karena belum melunasi tunggakan pajak kendaraan.

Tahun lalu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Herman sempat menyinggung banyaknya pemerintah kabupaten/kota yang memiliki tunggakan kendaraan dinas.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Dia mencontohkan Kabupaten Kepulauan Meranti yang memiliki tunggakan pajak kendaraan hampir Rp500 juta, sementara dendanya hampir Rp300 juta.

Herman kemudian mengimbau semua pemda ikut memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun lalu. Setelah mengikuti pemutihan, dia berharap pemda lebih patuh membayar pajak kendaraan dinas. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses