KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI

Bupati Ancam Mutasi Kepala OPD yang Kemplang Pajak Kendaraan Dinas

Dian Kurniati | Minggu, 18 April 2021 | 14:01 WIB
Bupati Ancam Mutasi Kepala OPD yang Kemplang Pajak Kendaraan Dinas

lustrasi. (Foto: Antara)

KEPULAUAN MERANTI, DDTCNews - Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil mengancam akan memutasi jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak kunjung melunasi tunggakan pajak kendaraan dinas.

Adil mengatakan telah memberikan surat peringatan (SP) I kepada kepala OPD yang kantornya memiliki tunggakan pajak kendaraan dinas. Dia menegaskan akan memberi hukuman berat pada kepala OPD yang tidak menjalankan perintahnya.

"Kalau dia tidak bisa menyelesaikan itu, tidak taat aturan, tidak mau menyelesaikan ini, nanti pimpinan-pimpinan OPD tidak dapat [menjabat] lagi," katanya, Rabu (14/4/2021).

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Adil tidak memerinci 8 OPD yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dinas tersebut. Demikian pula soal nominal tunggakan pajak yang dimiliki masing-masing OPD.

Menurut Adil, salah satu prioritas pekerjaannya sejak menjabat bupati yakni menginventarisasi ulang aset daerah, termasuk kendaraan dinas. Dari pendataan itu, dia menemukan ratusan unit kendaraan dinas yang menunggak pajak kendaraan bermotor.

Adil juga menemukan beberapa di antaranya telah dimodifikasi, misalnya dari kendaraan beroda dua menjadi beroda tiga (becak Honda). Selain itu, ada kendaraan yang telah rusak parah dan hanya tersisa kerangkanya.

Baca Juga:
Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Kendaraan-kendaraan dinas yang menunggak pajak tersebut dikumpulkan di halaman kantor bupati. Sebagian telah dikembalikan kepada OPD atau pegawai yang mengoperasikannya asal bersedia menandatangani pakta integritas dan sudah melunasi tunggakan pajak.

Seperti dilansir goriau.com, hingga saat ini masih ada ratusan kendaraan dinas yang tertahan di halaman kantor Adil karena belum melunasi tunggakan pajak kendaraan.

Tahun lalu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Herman sempat menyinggung banyaknya pemerintah kabupaten/kota yang memiliki tunggakan kendaraan dinas.

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Dia mencontohkan Kabupaten Kepulauan Meranti yang memiliki tunggakan pajak kendaraan hampir Rp500 juta, sementara dendanya hampir Rp300 juta.

Herman kemudian mengimbau semua pemda ikut memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun lalu. Setelah mengikuti pemutihan, dia berharap pemda lebih patuh membayar pajak kendaraan dinas. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 12:00 WIB PROVINSI BANTEN

Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN