KOTA MATARAM

Satpol PP Ikut Tagih Pajak Restoran, WP Bisa Kena Sanksi Tipiring

Muhamad Wildan | Minggu, 09 Juli 2023 | 08:30 WIB
Satpol PP Ikut Tagih Pajak Restoran, WP Bisa Kena Sanksi Tipiring

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram bakal turun tangan melakukan penagihan terhadap wajib pajak restoran.

Kepala Satpol PP Kota Mataram Irwan Rahadi mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pemanggilan terhadap wajib pajak restoran. Bila wajib pajak tidak kooperatif, wajib pajak tersebut akan dijatuhi sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

"Karena ini masih tunggakan jadi kita kenakan tipiring kalau mereka tidak kooperatif," katanya, dikutip pada Minggu (9/7/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Berdasarkan surat yang diterima Satpol PP dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, terdapat 5 wajib pajak restoran dengan tingkat kepatuhan rendah dan akan dilakukan penagihan oleh Satpol PP.

Penagihan dilakukan mengingat pelaku usaha tersebut telah memungut pajak restoran dari konsumen, tetapi tidak menyetorkannya ke kas daerah.

"Kami akan paksa mereka menyetor atau membayar pajak ke daerah," ujar Irwan seperti dilansir suarantb.com.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Restoran Bayar Pajak Lebih Rendah dari Seharusnya

Sementara itu, Kepala Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan BKD Kota Mataram Ahmad Amri menuturkan terdapat beberapa wajib pajak restoran yang diketahui menyetorkan pajak lebih rendah dari yang seharusnya.

Hal ini ditemukan oleh BKD berdasarkan hasil kepatuhan kelayakan omzet (KKO) atas wajib pajak tersebut. KKO oleh BKD menunjukkan pajak restoran yang disetor seharusnya lebih tinggi bila dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya.

Berbagai cara ditempuh untuk mendorong wajib pajak melunasi tunggakannya, tetapi wajib pajak masih belum bersedia melunasi tunggakan tersebut.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

"Jangan dong berusaha di Mataram kalau jadi penyakit," tutur Amrin.

Penagihan oleh Satpol PP diharapkan dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak restoran dimaksud. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan