KABUPATEN KEBUMEN

Bupati Ini Minta Pejabat hingga Tokoh Agama Jadi Panutan Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 30 Januari 2020 | 11:42 WIB
Bupati Ini Minta Pejabat hingga Tokoh Agama Jadi Panutan Pajak

ilustrasi.

KEBUMEN, DDTCNews—Bupati Kebumen Yazid Mahfudz meminta semua pejabat hingga tokoh agama dapat membayar pajak secara baik dan benar agar menjadi contoh bagi warga setempat, sehingga target pendapatan daerah bisa tercapai.

“Dari eksekutif, legislatif, pengusaha, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga aparat sipil harus memberikan contoh dalam percepatan dan kepatuhan dalam kewajiban membayar pajak,” kata Yazid, dikutip Kamis (30/01/2020).

Dia mencontohkan pajak bumi dan bangunan (PBB). Menurut Yazid, Pemkab Kebumen menargetkan penerimaan PBB mencapai Rp47 miliar tahun ini atau sama seperti realisasi tahun lalu.

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Selain mendorong kepatuhan pajak, lanjut Yazid, Pemkab juga berinovasi dengan cara terus memaksimalkan sistem pengelolaan data, penggalian potensi, penagihan, dan peningkatan pelayanan pada masyarakat.

Kebumen juga kembali menggelar program Pembayaran PBB Satu Hari Lunas. Tahun ini, program Pembayaran PBB Satu Hari Lunas telah digelar serentak di tiga lokasi dengan menyasar 217 desa/kelurahan di Kebumen.

Sementara tahun lalu, program tersebut hanya diikuti oleh 128 desa/kelurahan. Pembayaran PBB juga semakin dipermudah, karena masyarakat bisa membayar melalui kas keliling Bank Jateng.

Baca Juga:
Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kebumen Wahyu Siswanti menambahkan, Pemkab akan terus berkampanye untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak. (rig)

Selain PBB, Kebumen juga memiliki 10 jenis pajak lain yang harus dipungut dari wajib pajak.

“Output utamanya adalah kesadaran masyarakat membayar pajak, semacam investasi SDM. Jadi ke depan masyarakat sudah tidak perlu diajak, tapi datang sendiri,” katanya dilansir dari Kebumenupdate.com.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA BANTAENG

Klarifikasi Data DJP, Petugas Pajak Kunjungi Kantor WP Real Estat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi