KABUPATEN KEBUMEN

Bupati Ini Minta Pejabat hingga Tokoh Agama Jadi Panutan Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 30 Januari 2020 | 11:42 WIB
Bupati Ini Minta Pejabat hingga Tokoh Agama Jadi Panutan Pajak

ilustrasi.

KEBUMEN, DDTCNews—Bupati Kebumen Yazid Mahfudz meminta semua pejabat hingga tokoh agama dapat membayar pajak secara baik dan benar agar menjadi contoh bagi warga setempat, sehingga target pendapatan daerah bisa tercapai.

“Dari eksekutif, legislatif, pengusaha, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga aparat sipil harus memberikan contoh dalam percepatan dan kepatuhan dalam kewajiban membayar pajak,” kata Yazid, dikutip Kamis (30/01/2020).

Dia mencontohkan pajak bumi dan bangunan (PBB). Menurut Yazid, Pemkab Kebumen menargetkan penerimaan PBB mencapai Rp47 miliar tahun ini atau sama seperti realisasi tahun lalu.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Selain mendorong kepatuhan pajak, lanjut Yazid, Pemkab juga berinovasi dengan cara terus memaksimalkan sistem pengelolaan data, penggalian potensi, penagihan, dan peningkatan pelayanan pada masyarakat.

Kebumen juga kembali menggelar program Pembayaran PBB Satu Hari Lunas. Tahun ini, program Pembayaran PBB Satu Hari Lunas telah digelar serentak di tiga lokasi dengan menyasar 217 desa/kelurahan di Kebumen.

Sementara tahun lalu, program tersebut hanya diikuti oleh 128 desa/kelurahan. Pembayaran PBB juga semakin dipermudah, karena masyarakat bisa membayar melalui kas keliling Bank Jateng.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kebumen Wahyu Siswanti menambahkan, Pemkab akan terus berkampanye untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak. (rig)

Selain PBB, Kebumen juga memiliki 10 jenis pajak lain yang harus dipungut dari wajib pajak.

“Output utamanya adalah kesadaran masyarakat membayar pajak, semacam investasi SDM. Jadi ke depan masyarakat sudah tidak perlu diajak, tapi datang sendiri,” katanya dilansir dari Kebumenupdate.com.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?