KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bupati Ini Beri 4 Catatan Soal UU HKPD Kepada Pemerintah Pusat

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 April 2022 | 11:30 WIB
Bupati Ini Beri 4 Catatan Soal UU HKPD Kepada Pemerintah Pusat

Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dalam Webinar Series DDTC: Outlook Pajak Daerah Pasca UU HKPD.

JAKARTA, DDTCNews – Pemkab Kebumen menyebut beberapa catatan yang dapat diperhatikan pemerintah pusat dalam menerbitkan aturan turunan atau pelaksana UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengatakan setidaknya ada empat catatan yang perlu diperhatikan pemerintah pusat. Pertama, perlu proses orkestrasi dalam menyusun aturan turunan agar menciptakan keselarasan undang-undang sebelumnya, yaitu UU 23/2014.

"Artinya ini perlu ada pengawalan terkait dengan proses penyusunan peraturan turunan sehingga dapat selesai sesuai deadline," katanya, dikutip pada Senin (4/4/2022)

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Kedua, indikator kinerja terkait dengan platform digital perlu diperjelas secara terperinci dalam aturan turunan sehingga menghadirkan prinsip kepastian pada sisi prosedur. Ketiga, ketentuan insentif fiskal daerah perlu dibuatkan indikator kinerja tertentu.

Menurut Arif, pemerintah pusat juga harus memperjelas secara terperinci dalam aturan turunan terkait dengan indikator kinerja tertentu sehingga dapat menghadirkan prinsip kepastian pada sisi prosedur atau implementasinya.

"Insentif tersebut diberikan ketika instansi terkait melakukan pekerjaan yang lebih cepat dari waktu yang ditetapkan dan inovasi yang ditetapkan sesuai dengan tujuan," ujarnya.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Keempat, memberi ruang gerak untuk penetapan tarif pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang mendukung kegiatan ekonomi masyarakat, serta menciptakan iklim investasi yang optimal.

"Jadi lebih mengarah pada kepatuhan warga masyarakat untuk membayar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mekanisme penetapan tarif ini juga perlu dibuat sederhana," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP