KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bupati Ini Beri 4 Catatan Soal UU HKPD Kepada Pemerintah Pusat

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 April 2022 | 11:30 WIB
Bupati Ini Beri 4 Catatan Soal UU HKPD Kepada Pemerintah Pusat

Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dalam Webinar Series DDTC: Outlook Pajak Daerah Pasca UU HKPD.

JAKARTA, DDTCNews – Pemkab Kebumen menyebut beberapa catatan yang dapat diperhatikan pemerintah pusat dalam menerbitkan aturan turunan atau pelaksana UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengatakan setidaknya ada empat catatan yang perlu diperhatikan pemerintah pusat. Pertama, perlu proses orkestrasi dalam menyusun aturan turunan agar menciptakan keselarasan undang-undang sebelumnya, yaitu UU 23/2014.

"Artinya ini perlu ada pengawalan terkait dengan proses penyusunan peraturan turunan sehingga dapat selesai sesuai deadline," katanya, dikutip pada Senin (4/4/2022)

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Kedua, indikator kinerja terkait dengan platform digital perlu diperjelas secara terperinci dalam aturan turunan sehingga menghadirkan prinsip kepastian pada sisi prosedur. Ketiga, ketentuan insentif fiskal daerah perlu dibuatkan indikator kinerja tertentu.

Menurut Arif, pemerintah pusat juga harus memperjelas secara terperinci dalam aturan turunan terkait dengan indikator kinerja tertentu sehingga dapat menghadirkan prinsip kepastian pada sisi prosedur atau implementasinya.

"Insentif tersebut diberikan ketika instansi terkait melakukan pekerjaan yang lebih cepat dari waktu yang ditetapkan dan inovasi yang ditetapkan sesuai dengan tujuan," ujarnya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Keempat, memberi ruang gerak untuk penetapan tarif pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang mendukung kegiatan ekonomi masyarakat, serta menciptakan iklim investasi yang optimal.

"Jadi lebih mengarah pada kepatuhan warga masyarakat untuk membayar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mekanisme penetapan tarif ini juga perlu dibuat sederhana," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja