KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR

Bupati Bebaskan Tagihan PBB bagi Warga Terdampak Banjir

Muhamad Wildan | Minggu, 13 November 2022 | 09:30 WIB
Bupati Bebaskan Tagihan PBB bagi Warga Terdampak Banjir

Ilustrasi.

KOTAWARINGIN TIMUR, DDTCNews – Pemkab Kotawaringin Timur akan memberikan insentif pembebasan PBB bagi warga yang terdampak banjir.

Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor mengatakan dirinya sedang menyiapkan peraturan bupati (perbup) sebagai dasar hukum dari pemberian fasilitas tersebut.

"Kalau banjir seperti ini, warga tidak bisa bekerja. Apalagi sampai berbulan-bulan, tentu tidak ada pemasukan. Bahkan yang punya kebun karet tidak bisa bekerja. Untuk itu, kami akan gratiskan PBB bagi warga terdampak banjir," katanya, dikutip pada Minggu (13/11/2022).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Namun demikian, lanjut Halikinnor, fasilitas pembebasan PBB tersebut tidak diberikan kepada semua wajib pajak. Menurutnya, fasilitas pembebasan PBB tersebut tidak akan berlaku bagi perusahaan besar swasta.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotawaringin Timur Ramadhansyah menuturkan Bapenda sedang melakukan pengumpulan data objek pajak guna mendukung pemberian fasilitas pembebasan PBB.

Dalam perbup, akan dicantumkan siapa saja dan daerah mana saja yang akan mendapatkan insentif pembebasan PBB.

"Kami masih mendata dan mengkategorikan yang mendapat pembebasan PBB. Lebih jelasnya nanti akan disampaikan," tuturnya seperti dilansir matakalteng.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan