KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Buntut Tak Setor PPN, Dua Direksi Perusahaan Ditahan Kejari

Muhamad Wildan | Jumat, 20 September 2024 | 15:00 WIB
Buntut Tak Setor PPN, Dua Direksi Perusahaan Ditahan Kejari

Penyerahan tersangka tindak pidana pajak oleh Kanwil DJP Jatim II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.

BOJONEGORO, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial DPA dan DA ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.

Tersangka DPA dan DA selaku pengurus PT SGD ditengarai sengaja tidak menyampaikan SPT dan tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) yang sudah dipungut. DPA adalah direktur PT SGD pada 2017 hingga Maret 2018. Pada tahun berikutnya, jabatan direksi PT SGD dipindahkan ke DA.

"Tindak pidana terjadi di lokasi usaha PT SGD atas kewajiban PPN masa pajak Januari sampai dengan Oktober 2018," ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jawa Timur II Heru Susilo, dikutip Jumat (20/9/2024).

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Secara terperinci, PT SGD melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) berupa solar industri sepanjang Januari hingga Oktober 2018. Namun, PT SGD tidak melaporkan SPT Masa PPN dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut atas penyerahan BKP dimaksud.

Kerugian pada pendapatan negara yang timbul akibat perbuatan tersangka DPA dan DA diperkirakan mencapai Rp221 juta.

Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, tersangka DPA dan DA terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak terutang yang kurang dibayar.

Baca Juga:
Kalau Tidak Pernah Aktivasi EFIN, Apa Akibatnya?

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin pun menyampaikan terima kasih kepada Polda Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kejari Bojonegoro yang membantu pelaksanaan penyerahan tersangka. "Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan DJP dalam melakukan penegakan hukum perpajakan," kata Vita.

Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera kepada tersangka sekaligus memberikan efek gentar kepada para wajib pajak lainnya yang berencana untuk tidak melaksanakan kewajiban pajaknya.

Wajib pajak pun diimbau untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap, dan jelas serta menghindari segala praktik yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif Pajak Bakal Diikuti dengan Optimalisasi Pengawasan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?