Penyerahan tersangka tindak pidana pajak oleh Kanwil DJP Jatim II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
BOJONEGORO, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial DPA dan DA ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
Tersangka DPA dan DA selaku pengurus PT SGD ditengarai sengaja tidak menyampaikan SPT dan tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) yang sudah dipungut. DPA adalah direktur PT SGD pada 2017 hingga Maret 2018. Pada tahun berikutnya, jabatan direksi PT SGD dipindahkan ke DA.
"Tindak pidana terjadi di lokasi usaha PT SGD atas kewajiban PPN masa pajak Januari sampai dengan Oktober 2018," ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jawa Timur II Heru Susilo, dikutip Jumat (20/9/2024).
Secara terperinci, PT SGD melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) berupa solar industri sepanjang Januari hingga Oktober 2018. Namun, PT SGD tidak melaporkan SPT Masa PPN dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut atas penyerahan BKP dimaksud.
Kerugian pada pendapatan negara yang timbul akibat perbuatan tersangka DPA dan DA diperkirakan mencapai Rp221 juta.
Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, tersangka DPA dan DA terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak terutang yang kurang dibayar.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin pun menyampaikan terima kasih kepada Polda Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kejari Bojonegoro yang membantu pelaksanaan penyerahan tersangka. "Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan DJP dalam melakukan penegakan hukum perpajakan," kata Vita.
Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera kepada tersangka sekaligus memberikan efek gentar kepada para wajib pajak lainnya yang berencana untuk tidak melaksanakan kewajiban pajaknya.
Wajib pajak pun diimbau untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap, dan jelas serta menghindari segala praktik yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.