Ilustrasi
TANGERANG, DDTCNews - Penyidik PNS (PPNS) Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Banten menyita aset milik tersangka berinisial RHW yang diduga melakukan tindak pidana pajak.
RHW, mantan direktur PT PNS, diduga menggunakan faktur pajak fiktif yang diterbitkan oleh 122 perusahaan sejak Juni 2011 hingga Desember 2014. Praktik penggunaan faktur pajak fiktif ini telah menimbulkan kerugian penerimaan negara hingga Rp47,83 miliar.
"Penyitaan terhadap aset berupa satu unit apartemen di Apartemen Saveria South Tower Lt. 11 / 21, Jl. BSD Raya Barat No. 21, Sampora, Cisauk, Tangerang, Banten serta 2 unit mobil dilakukan pada hari Rabu, 8 September 2021," tulis Kanwil DJP Banten dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (15/9/2021).
Sesuai dengan Pasal 39A UU KUP, setiap orang yang secara sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak palsu atau tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) terancam dijerat hukuman pidana penjara selama 2 hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 6 kali lipat jumlah pajak yang terutang.
Dalam melakukan penyitaan aset, PPNS Kanwil DJP Banten telah melakukan komunikasi dengan tersangka RHW serta telah berkoordinasi dengan pihak pengelola apartemen.
PPNS Kanwil DJP Banten didampingi oleh pejabat fungsional penilai pada Kanwil DJP Banten untuk melakukan penilaian terhadap aset yang disita dengan tujuan pemulihan kerugian pada penerimaan negara.
Sembari melakukan penyitaan atas aset, PPNS Kanwil DJP Banten saat ini juga sedang menyiapkan berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
"Dengan diambilnya langkah penegakan hukum ini, DJP dapat menyampaikan pesan kepada masyarakat bahwa DJP sangat mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. DJP memperlihatkan keberpihakan kepada wajib pajak yang sudah patuh dan menegakkan hukum dan memberi efek jera bagi wajib pajak yang tidak patuh," tulis Kanwil DJP Banten. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.