PELAYANAN INVESTASI

Bulan Depan BKPM Buka Lagi Pelayanan Langsung Tatap Muka

Redaksi DDTCNews | Minggu, 23 Agustus 2020 | 09:01 WIB
Bulan Depan BKPM Buka Lagi Pelayanan Langsung Tatap Muka

Suasana di kantor pusat Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Jakarta. (Foto: DDTNews)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan membuka kembali pelayanan online single submission (OSS) langsung untuk konsultasi tatap muka pada September 2020 dengan transisi yang akan dimulai pekan depan.

Layanan konsultasi langsung tatap muka di pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) kantor pusat BKPM akan kembali dibuka mulai Senin 7 September 2020. Meskipun akan kembali dibuka, sejumlah pembatasan akan dilakukan BKPM dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

"Pelayanan tatap muka kembali dibuka dengan terlebih dahulu melakukan pendaftaran online melalui http://antrian.bkpm.go.id/pendaftaran/ khusus untuk konsultasi OSS," tulis pengumuman BKPM dikutip Jumat (21/8/2020).

Baca Juga:
Ekonomi Ditarget Tumbuh 8%, Investasi Harus Tumbuh 16,75% per Tahun

Sebelum otoritas kembali membuka pelayanan langsung bulan depan sejumlah perubahan juga dilakukan untuk layanan call center. BKPM akan menutup secara sementara layanan call center dengan nomor 0807 100 2576.

Pelaku usaha dapat menghubungi BKPM di layanan call center melalui (021) 525 2008 ext 2576 mulai tanggal 24 Agustus 2020 pekan depan. Adapun proses pelayanan langsung tatap muka pada bulan akan dibatasi hanya untuk 100 pelaku usaha setiap harinya.

Pelaku usaha yang sudah mendaftar online wajib datang sesuai jadwal pengambilan nomor antrean yang terbagi dalam 4 sesi. Sesi pertama untuk OSS A yang mulai pelayanan langsung pada pukul 07.30 WIB - 09.00 WIB. Sesi ini berlaku untuk nomor antrean 1-30.

Baca Juga:
BKPM Akan Perbarui Perincian Industri Pionir Penerima Tax Holiday

Selanjutnya OSS yang mulai beroperasi pada pukul 09.00 sampai 10.00 untuk nomor antrean 31-60. Sesi OSS C dimulai dari pukul 10.00 sampai pukul 11.00 untuk nomor antrean 61-90. Terakhir sesi OSS D yang akan dimulai pukul 11.00 sampai dengan pukul 12.00 untuk nomor antrean 91-100.

Pembukaan kembali layanan konsultasi langsung tatap muka di kantor pusat BKPM ini tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Karena itu, konsultasi tatap muka berlangsung 20 menit dan pelaku usaha disarankan untuk membawa laptop atau gawai pribadi untuk membuka askes OSS. "Konsultasi berlangsung 20 menit dan tidak menyimpang dari pertanyaan yang disampaikan pada sistem antrean," terang BKPM. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 04 Desember 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi Ditarget Tumbuh 8%, Investasi Harus Tumbuh 16,75% per Tahun

Selasa, 03 Desember 2024 | 18:30 WIB INSENTIF PAJAK

BKPM Akan Perbarui Perincian Industri Pionir Penerima Tax Holiday

Selasa, 03 Desember 2024 | 17:19 WIB INSENTIF FISKAL

Pajak Minimum Global Terbit Akhir 2025, Insentif Tambahan Disiapkan

Minggu, 24 November 2024 | 14:00 WIB REALISASI INVESTASI

Ada Komitmen Investasi Asing US$8,5 Miliar, BKPM Segera Tindaklanjuti

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?