JEPANG

Bukukan Penjualan di Jepang, Amazon Bayar Pajak Rp3,8 Triliun

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 23 Desember 2019 | 15:50 WIB
Bukukan Penjualan di Jepang, Amazon Bayar Pajak Rp3,8 Triliun

Ilustrasi.

TOKYO, DDTCNews – Amazon.com Inc. membayar pajak perusahaan senilai hampir 30 miliar yen (setara Rp3,8 triliun) di Jepang selama dua tahun terakhir.

Amazon membayar pajak tersebut setelah mengubah kebijakannya untuk membukukan penjualan di Jepang. Hal ini membuat penghasilan yang diperoleh unit Amazon di Jepang menjadi lebih besar dan berimplikasi pada jumlah tagihan pajak yang lebih tinggi

“Di bawah kebijakan baru, Amazon Jepang membayar pajak perusahaan senilai hampir 30 miliar yen selama dua tahun terakhir,” demikian pernyataan Amazon, Senin (23/12/2019)

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Salah satu unit Amazon Jepang, Amazon Japan G.K., sebelumnya menjalankan bisnis dengan menerima biaya outsourcing dari perusahaan induknya di Amerika Serikat (AS). Dengan demikian, unit tersebut pada dasarnya tidak terlibat dalam pembuatan kontrak dengan mitra bisnisnya di Asia.

Hal itu membuat unit Amazon ini dapat menghindari tagihan pajak yang lebih tinggi. Namun, Amazon Japan G.K. mulai membuat kontrak sendiri setelah terjadi merger dengan unit logistik dan penjualan retail pada Mei 2016.

Merger tersebut dilakukan untuk memperluas operasi dan memanfaatkan lebih banyak peluang bisnis di Jepang. Pasalnya, dengan memiliki unit Jepang menjadi badan utama untuk menandatangani kontrak, Amazon dimungkinkan memasuki sektor-sektor yang sangat diatur seperti produk medis.

Baca Juga:
Resmi Terapkan PPN PMSE, Filipina Incar Setoran Pajak Rp28,48 Triliun

Lebih lanjut, pada 2017 dan 2018, Amazon membayar pajak perusahaan senilai lebih dari 10 miliar yen (setara Rp1,2 triliun). Sementara itu, diperkirakan Amazon akan membayar pajak dalam jumlah yang lebih besar pada 2019 melihat rekor penjualan yang diharapkan.

Adapun Amazon memulai bisnisnya di Jepang pada 2000. Kini Amazon dan perusahaan digital raksasa lainnya menjadi sorotan pengawasan dari berbagai yurisdiksi. Seperti dilansir japantimes.co.jp, pengawasan tersebut menyoroti tentang cara penanganan tagihan pajak di tempat mereka beroperasi.

Terlebih, para raksasa digital cenderung memilih untuk membukukan penjualannya di yurisdiksi bertarif pajak rendah. Hal tersebut semakin membuat banyak yurisdiksi meningkatkan pengawasan serta berupaya agar dapat memajaki penghasilan yang diperoleh Amazon di wilayahnya.

Saat ini, sudah banyak negara yang aktif membahas skema pemajakan ekonomi digital. Pembahasan skema pajak digital juga dilakukan di tingkat internasional. Upaya ini terus bergulir, meskipun AS – yang merupakan rumah bagi sebagian besar raksasa digital – menentang gagasan tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Selasa, 01 Oktober 2024 | 17:17 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

DigiTax 4.0 sebagai Lompatan Besar dalam Sistem Perpajakan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN