JEPANG

Bukukan Penjualan di Jepang, Amazon Bayar Pajak Rp3,8 Triliun

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 23 Desember 2019 | 15:50 WIB
Bukukan Penjualan di Jepang, Amazon Bayar Pajak Rp3,8 Triliun

Ilustrasi.

TOKYO, DDTCNews – Amazon.com Inc. membayar pajak perusahaan senilai hampir 30 miliar yen (setara Rp3,8 triliun) di Jepang selama dua tahun terakhir.

Amazon membayar pajak tersebut setelah mengubah kebijakannya untuk membukukan penjualan di Jepang. Hal ini membuat penghasilan yang diperoleh unit Amazon di Jepang menjadi lebih besar dan berimplikasi pada jumlah tagihan pajak yang lebih tinggi

“Di bawah kebijakan baru, Amazon Jepang membayar pajak perusahaan senilai hampir 30 miliar yen selama dua tahun terakhir,” demikian pernyataan Amazon, Senin (23/12/2019)

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Salah satu unit Amazon Jepang, Amazon Japan G.K., sebelumnya menjalankan bisnis dengan menerima biaya outsourcing dari perusahaan induknya di Amerika Serikat (AS). Dengan demikian, unit tersebut pada dasarnya tidak terlibat dalam pembuatan kontrak dengan mitra bisnisnya di Asia.

Hal itu membuat unit Amazon ini dapat menghindari tagihan pajak yang lebih tinggi. Namun, Amazon Japan G.K. mulai membuat kontrak sendiri setelah terjadi merger dengan unit logistik dan penjualan retail pada Mei 2016.

Merger tersebut dilakukan untuk memperluas operasi dan memanfaatkan lebih banyak peluang bisnis di Jepang. Pasalnya, dengan memiliki unit Jepang menjadi badan utama untuk menandatangani kontrak, Amazon dimungkinkan memasuki sektor-sektor yang sangat diatur seperti produk medis.

Baca Juga:
Ikuti Oposisi, Jepang akan Naikkan Batas Penghasilan Tak Kena Pajak

Lebih lanjut, pada 2017 dan 2018, Amazon membayar pajak perusahaan senilai lebih dari 10 miliar yen (setara Rp1,2 triliun). Sementara itu, diperkirakan Amazon akan membayar pajak dalam jumlah yang lebih besar pada 2019 melihat rekor penjualan yang diharapkan.

Adapun Amazon memulai bisnisnya di Jepang pada 2000. Kini Amazon dan perusahaan digital raksasa lainnya menjadi sorotan pengawasan dari berbagai yurisdiksi. Seperti dilansir japantimes.co.jp, pengawasan tersebut menyoroti tentang cara penanganan tagihan pajak di tempat mereka beroperasi.

Terlebih, para raksasa digital cenderung memilih untuk membukukan penjualannya di yurisdiksi bertarif pajak rendah. Hal tersebut semakin membuat banyak yurisdiksi meningkatkan pengawasan serta berupaya agar dapat memajaki penghasilan yang diperoleh Amazon di wilayahnya.

Saat ini, sudah banyak negara yang aktif membahas skema pemajakan ekonomi digital. Pembahasan skema pajak digital juga dilakukan di tingkat internasional. Upaya ini terus bergulir, meskipun AS – yang merupakan rumah bagi sebagian besar raksasa digital – menentang gagasan tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?