JEPANG

Bukukan Penjualan di Jepang, Amazon Bayar Pajak Rp3,8 Triliun

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 23 Desember 2019 | 15:50 WIB
Bukukan Penjualan di Jepang, Amazon Bayar Pajak Rp3,8 Triliun

Ilustrasi.

TOKYO, DDTCNews – Amazon.com Inc. membayar pajak perusahaan senilai hampir 30 miliar yen (setara Rp3,8 triliun) di Jepang selama dua tahun terakhir.

Amazon membayar pajak tersebut setelah mengubah kebijakannya untuk membukukan penjualan di Jepang. Hal ini membuat penghasilan yang diperoleh unit Amazon di Jepang menjadi lebih besar dan berimplikasi pada jumlah tagihan pajak yang lebih tinggi

“Di bawah kebijakan baru, Amazon Jepang membayar pajak perusahaan senilai hampir 30 miliar yen selama dua tahun terakhir,” demikian pernyataan Amazon, Senin (23/12/2019)

Baca Juga:
DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Salah satu unit Amazon Jepang, Amazon Japan G.K., sebelumnya menjalankan bisnis dengan menerima biaya outsourcing dari perusahaan induknya di Amerika Serikat (AS). Dengan demikian, unit tersebut pada dasarnya tidak terlibat dalam pembuatan kontrak dengan mitra bisnisnya di Asia.

Hal itu membuat unit Amazon ini dapat menghindari tagihan pajak yang lebih tinggi. Namun, Amazon Japan G.K. mulai membuat kontrak sendiri setelah terjadi merger dengan unit logistik dan penjualan retail pada Mei 2016.

Merger tersebut dilakukan untuk memperluas operasi dan memanfaatkan lebih banyak peluang bisnis di Jepang. Pasalnya, dengan memiliki unit Jepang menjadi badan utama untuk menandatangani kontrak, Amazon dimungkinkan memasuki sektor-sektor yang sangat diatur seperti produk medis.

Baca Juga:
Pemerintah Jepang Siap Bantu Indonesia Sediakan Makan Bergizi Gratis

Lebih lanjut, pada 2017 dan 2018, Amazon membayar pajak perusahaan senilai lebih dari 10 miliar yen (setara Rp1,2 triliun). Sementara itu, diperkirakan Amazon akan membayar pajak dalam jumlah yang lebih besar pada 2019 melihat rekor penjualan yang diharapkan.

Adapun Amazon memulai bisnisnya di Jepang pada 2000. Kini Amazon dan perusahaan digital raksasa lainnya menjadi sorotan pengawasan dari berbagai yurisdiksi. Seperti dilansir japantimes.co.jp, pengawasan tersebut menyoroti tentang cara penanganan tagihan pajak di tempat mereka beroperasi.

Terlebih, para raksasa digital cenderung memilih untuk membukukan penjualannya di yurisdiksi bertarif pajak rendah. Hal tersebut semakin membuat banyak yurisdiksi meningkatkan pengawasan serta berupaya agar dapat memajaki penghasilan yang diperoleh Amazon di wilayahnya.

Saat ini, sudah banyak negara yang aktif membahas skema pemajakan ekonomi digital. Pembahasan skema pajak digital juga dilakukan di tingkat internasional. Upaya ini terus bergulir, meskipun AS – yang merupakan rumah bagi sebagian besar raksasa digital – menentang gagasan tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Januari 2025 | 18:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Minggu, 12 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Jepang Siap Bantu Indonesia Sediakan Makan Bergizi Gratis

Jumat, 03 Januari 2025 | 08:47 WIB PMK 81/2024

Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov