LITERASI PAJAK

Buku Terbaru DDTC, Mengulas Hak Wajib Pajak dalam Persidangan

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 28 Februari 2023 | 15:15 WIB
Buku Terbaru DDTC, Mengulas Hak Wajib Pajak dalam Persidangan

Profesional DDTC Yurike Yuki dalam launching 3 publikasi DDTC yang digelar hari ini, Selasa (28/2/2023).

JAKARTA, DDTCNews - Proses penetapan putusan yang cepat dan terukur merupakan kunci utama keberhasilan lembaga peradilan, termasuk lembaga peradilan pajak.

Profesional DDTC Yurike Yuki mengatakan salah satu hak wajib pajak dalam ruang persidangan yang perlu mendapat perhatian ialah hak atas proses penetapan putusan dalam waktu yang terukur (within a reasonable time).

“Menurut Robert J. Sharpe, putusan itu tidak seperti wine. Putusan tidak menjadi lebih baik seiring dengan bertambahnya usia. Putusan akan lebih baik jika disampaikan dengan segera, ketika kasusnya masih segar dalam ingatan hakim,” katanya, Selasa (28/02/2023).

Baca Juga:
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Yurike beralasan semakin lama seorang hakim menunda penetapan putusan maka akan semakin sulit untuk mengingat kembali detail perkara yang telah diperiksa. Untuk itu, lanjutnya, putusan perlu segera disampaikan kala masih segar dalam ingatan hakim.

Dia juga menjelaskan hak-hak wajib pajak lainnya dalam persidangan. Hak tersebut di antaranya hak untuk didengar, hak untuk membela diri, dan hak untuk diperlakukan secara adil.

Hak-hak wajib pajak terutama dalam ruang persidangan tersebut menjadi salah satu isu menarik yang telah dibahas dalam buku bertajuk Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia: Persoalan, Tantangan, dan Tinjauan di Beberapa Negara.

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Buku baru terbitan DDTC tersebut ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi, serta profesional DDTC Yurike Yuki. Tak hanya hak wajib pajak dalam persidangan, buku tersebut juga membahas isu mengenai tingkatan peradilan pajak.

Yurike menjelaskan upaya hukum untuk sengketa pajak di Indonesia hanya dapat dilakukan melalui 2 tingkat. Pertama, banding atau gugatan melalui Pengadilan Pajak. Kedua, upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

"Kalau kita bandingkan ke sengketa lain di domestik, minimal 3 atau 4 tingkat. Pertama, gugatan ke Pengadilan Negeri. Kedua, banding di Pengadilan Tinggi. Ketiga, kasasi ke Mahkamah Agung. Keempat, peninjauan kembali ke Mahkamah Agung," kata Yurike.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Yurike juga mengatakan apabila dibandingkan dengan negara lain, umumnya penyelesaian sengketa pajak dilakukan melalui 3 tingkatan peradilan, seperti yang diterapkan di Amerika Serikat, Belanda, Norwegia, Kanada, dan Belgia.

Ada juga beberapa negara yang menerapkan sistem peradilan dua tingkat seperti Indonesia dalam penyelesaian sengketa pajaknya, yaitu di Austria dan Jerman.

Dalam talk show bertajuk Lebih Dekat Dengan Pajak Lewat Buku, Yurike memandang lembaga peradilan pajak di Indonesia masih dibayangi sejumlah persoalan. Persoalan tersebut di antaranya penumpukan berkas sengketa.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Selain isu dan persoalan seputar lembaga peradilan pajak, buku ini juga mengulas aspek lain. Melalui 5 bab yang disajikan, buku ini menguraikan aspek kelembagaan, kompetensi, prosedur persidangan, putusan hakim, hingga hak-hak wajib pajak dalam ruang persidangan.

Yurike berharap kehadiran buku tersebut dapat mengisi kekosongan literasi yang membahas secara kritis persoalan mendasar yang dihadapi lembaga peradilan pajak.

Selain itu, buku ini diharapkan bisa menjadi jembatan yang menghubungkan antara academics and practice. Sebab, buku ini tak hanya mengulas soal teori, tetapi juga praktik berdasarkan pengalaman penulis sebagai praktisi di pengadilan pajak.

Baca Juga:
Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

“Jadi buku ini hadir sebagai pemantik isu-isu seputar lembaga peradilan pajak. Di buku ini, kami memetakan terlebih dahulu persoalan-persoalan mendasar yang masih membayangi lembaga peradilan pajak di Indonesia,” tutur Yurike.

Dalam acara talk show tersebut, terdapat dua buku lain yang dirilis, yaitu Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi (Edisi Kedua). Buku ini disunting oleh Darussalam, Danny Septriadi, dan Riyhan Juli Asyir.

Ada pula buku berjudul Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional (Edisi Kedua: Volume II). Buku ini disunting oleh Darussalam, Danny Septriadi, B.Bawono Kristiaji, dan Atika Ritmelina Marhani.

Ketiga buku baru tersebut melengkapi 17 buku yang sudah diterbitkan DDTC sebelumnya. Jika ingin memiliki buku terbaru terbitan DDTC tersebut, Anda dapat melakukan pemesanan melalui tautan https://bit.ly/PesanBukuDDTC. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?