LITERASI PAJAK

Buku Terbaru DDTC, Mengulas Hak Wajib Pajak dalam Persidangan

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 28 Februari 2023 | 15:15 WIB
Buku Terbaru DDTC, Mengulas Hak Wajib Pajak dalam Persidangan

Profesional DDTC Yurike Yuki dalam launching 3 publikasi DDTC yang digelar hari ini, Selasa (28/2/2023).

JAKARTA, DDTCNews - Proses penetapan putusan yang cepat dan terukur merupakan kunci utama keberhasilan lembaga peradilan, termasuk lembaga peradilan pajak.

Profesional DDTC Yurike Yuki mengatakan salah satu hak wajib pajak dalam ruang persidangan yang perlu mendapat perhatian ialah hak atas proses penetapan putusan dalam waktu yang terukur (within a reasonable time).

“Menurut Robert J. Sharpe, putusan itu tidak seperti wine. Putusan tidak menjadi lebih baik seiring dengan bertambahnya usia. Putusan akan lebih baik jika disampaikan dengan segera, ketika kasusnya masih segar dalam ingatan hakim,” katanya, Selasa (28/02/2023).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Yurike beralasan semakin lama seorang hakim menunda penetapan putusan maka akan semakin sulit untuk mengingat kembali detail perkara yang telah diperiksa. Untuk itu, lanjutnya, putusan perlu segera disampaikan kala masih segar dalam ingatan hakim.

Dia juga menjelaskan hak-hak wajib pajak lainnya dalam persidangan. Hak tersebut di antaranya hak untuk didengar, hak untuk membela diri, dan hak untuk diperlakukan secara adil.

Hak-hak wajib pajak terutama dalam ruang persidangan tersebut menjadi salah satu isu menarik yang telah dibahas dalam buku bertajuk Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia: Persoalan, Tantangan, dan Tinjauan di Beberapa Negara.

Baca Juga:
‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Buku baru terbitan DDTC tersebut ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi, serta profesional DDTC Yurike Yuki. Tak hanya hak wajib pajak dalam persidangan, buku tersebut juga membahas isu mengenai tingkatan peradilan pajak.

Yurike menjelaskan upaya hukum untuk sengketa pajak di Indonesia hanya dapat dilakukan melalui 2 tingkat. Pertama, banding atau gugatan melalui Pengadilan Pajak. Kedua, upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

"Kalau kita bandingkan ke sengketa lain di domestik, minimal 3 atau 4 tingkat. Pertama, gugatan ke Pengadilan Negeri. Kedua, banding di Pengadilan Tinggi. Ketiga, kasasi ke Mahkamah Agung. Keempat, peninjauan kembali ke Mahkamah Agung," kata Yurike.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Yurike juga mengatakan apabila dibandingkan dengan negara lain, umumnya penyelesaian sengketa pajak dilakukan melalui 3 tingkatan peradilan, seperti yang diterapkan di Amerika Serikat, Belanda, Norwegia, Kanada, dan Belgia.

Ada juga beberapa negara yang menerapkan sistem peradilan dua tingkat seperti Indonesia dalam penyelesaian sengketa pajaknya, yaitu di Austria dan Jerman.

Dalam talk show bertajuk Lebih Dekat Dengan Pajak Lewat Buku, Yurike memandang lembaga peradilan pajak di Indonesia masih dibayangi sejumlah persoalan. Persoalan tersebut di antaranya penumpukan berkas sengketa.

Baca Juga:
Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Selain isu dan persoalan seputar lembaga peradilan pajak, buku ini juga mengulas aspek lain. Melalui 5 bab yang disajikan, buku ini menguraikan aspek kelembagaan, kompetensi, prosedur persidangan, putusan hakim, hingga hak-hak wajib pajak dalam ruang persidangan.

Yurike berharap kehadiran buku tersebut dapat mengisi kekosongan literasi yang membahas secara kritis persoalan mendasar yang dihadapi lembaga peradilan pajak.

Selain itu, buku ini diharapkan bisa menjadi jembatan yang menghubungkan antara academics and practice. Sebab, buku ini tak hanya mengulas soal teori, tetapi juga praktik berdasarkan pengalaman penulis sebagai praktisi di pengadilan pajak.

Baca Juga:
Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

“Jadi buku ini hadir sebagai pemantik isu-isu seputar lembaga peradilan pajak. Di buku ini, kami memetakan terlebih dahulu persoalan-persoalan mendasar yang masih membayangi lembaga peradilan pajak di Indonesia,” tutur Yurike.

Dalam acara talk show tersebut, terdapat dua buku lain yang dirilis, yaitu Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi (Edisi Kedua). Buku ini disunting oleh Darussalam, Danny Septriadi, dan Riyhan Juli Asyir.

Ada pula buku berjudul Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional (Edisi Kedua: Volume II). Buku ini disunting oleh Darussalam, Danny Septriadi, B.Bawono Kristiaji, dan Atika Ritmelina Marhani.

Ketiga buku baru tersebut melengkapi 17 buku yang sudah diterbitkan DDTC sebelumnya. Jika ingin memiliki buku terbaru terbitan DDTC tersebut, Anda dapat melakukan pemesanan melalui tautan https://bit.ly/PesanBukuDDTC. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi