LITERASI PAJAK

Buku Terbaru DDTC, Mengulas Hak Wajib Pajak dalam Persidangan

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 28 Februari 2023 | 15:15 WIB
Buku Terbaru DDTC, Mengulas Hak Wajib Pajak dalam Persidangan

Profesional DDTC Yurike Yuki dalam launching 3 publikasi DDTC yang digelar hari ini, Selasa (28/2/2023).

JAKARTA, DDTCNews - Proses penetapan putusan yang cepat dan terukur merupakan kunci utama keberhasilan lembaga peradilan, termasuk lembaga peradilan pajak.

Profesional DDTC Yurike Yuki mengatakan salah satu hak wajib pajak dalam ruang persidangan yang perlu mendapat perhatian ialah hak atas proses penetapan putusan dalam waktu yang terukur (within a reasonable time).

“Menurut Robert J. Sharpe, putusan itu tidak seperti wine. Putusan tidak menjadi lebih baik seiring dengan bertambahnya usia. Putusan akan lebih baik jika disampaikan dengan segera, ketika kasusnya masih segar dalam ingatan hakim,” katanya, Selasa (28/02/2023).

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Yurike beralasan semakin lama seorang hakim menunda penetapan putusan maka akan semakin sulit untuk mengingat kembali detail perkara yang telah diperiksa. Untuk itu, lanjutnya, putusan perlu segera disampaikan kala masih segar dalam ingatan hakim.

Dia juga menjelaskan hak-hak wajib pajak lainnya dalam persidangan. Hak tersebut di antaranya hak untuk didengar, hak untuk membela diri, dan hak untuk diperlakukan secara adil.

Hak-hak wajib pajak terutama dalam ruang persidangan tersebut menjadi salah satu isu menarik yang telah dibahas dalam buku bertajuk Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia: Persoalan, Tantangan, dan Tinjauan di Beberapa Negara.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Buku baru terbitan DDTC tersebut ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi, serta profesional DDTC Yurike Yuki. Tak hanya hak wajib pajak dalam persidangan, buku tersebut juga membahas isu mengenai tingkatan peradilan pajak.

Yurike menjelaskan upaya hukum untuk sengketa pajak di Indonesia hanya dapat dilakukan melalui 2 tingkat. Pertama, banding atau gugatan melalui Pengadilan Pajak. Kedua, upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

"Kalau kita bandingkan ke sengketa lain di domestik, minimal 3 atau 4 tingkat. Pertama, gugatan ke Pengadilan Negeri. Kedua, banding di Pengadilan Tinggi. Ketiga, kasasi ke Mahkamah Agung. Keempat, peninjauan kembali ke Mahkamah Agung," kata Yurike.

Baca Juga:
Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

Yurike juga mengatakan apabila dibandingkan dengan negara lain, umumnya penyelesaian sengketa pajak dilakukan melalui 3 tingkatan peradilan, seperti yang diterapkan di Amerika Serikat, Belanda, Norwegia, Kanada, dan Belgia.

Ada juga beberapa negara yang menerapkan sistem peradilan dua tingkat seperti Indonesia dalam penyelesaian sengketa pajaknya, yaitu di Austria dan Jerman.

Dalam talk show bertajuk Lebih Dekat Dengan Pajak Lewat Buku, Yurike memandang lembaga peradilan pajak di Indonesia masih dibayangi sejumlah persoalan. Persoalan tersebut di antaranya penumpukan berkas sengketa.

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Selain isu dan persoalan seputar lembaga peradilan pajak, buku ini juga mengulas aspek lain. Melalui 5 bab yang disajikan, buku ini menguraikan aspek kelembagaan, kompetensi, prosedur persidangan, putusan hakim, hingga hak-hak wajib pajak dalam ruang persidangan.

Yurike berharap kehadiran buku tersebut dapat mengisi kekosongan literasi yang membahas secara kritis persoalan mendasar yang dihadapi lembaga peradilan pajak.

Selain itu, buku ini diharapkan bisa menjadi jembatan yang menghubungkan antara academics and practice. Sebab, buku ini tak hanya mengulas soal teori, tetapi juga praktik berdasarkan pengalaman penulis sebagai praktisi di pengadilan pajak.

Baca Juga:
Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

“Jadi buku ini hadir sebagai pemantik isu-isu seputar lembaga peradilan pajak. Di buku ini, kami memetakan terlebih dahulu persoalan-persoalan mendasar yang masih membayangi lembaga peradilan pajak di Indonesia,” tutur Yurike.

Dalam acara talk show tersebut, terdapat dua buku lain yang dirilis, yaitu Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi (Edisi Kedua). Buku ini disunting oleh Darussalam, Danny Septriadi, dan Riyhan Juli Asyir.

Ada pula buku berjudul Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional (Edisi Kedua: Volume II). Buku ini disunting oleh Darussalam, Danny Septriadi, B.Bawono Kristiaji, dan Atika Ritmelina Marhani.

Ketiga buku baru tersebut melengkapi 17 buku yang sudah diterbitkan DDTC sebelumnya. Jika ingin memiliki buku terbaru terbitan DDTC tersebut, Anda dapat melakukan pemesanan melalui tautan https://bit.ly/PesanBukuDDTC. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN