Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Sesuai ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2021, bukti pemotongan/pemungutan unifikasi terdiri atas bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar serta dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi.
Adapun bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar terdiri atas bukti pemotongan/pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23 (formulir BPBS), serta bukti pemotongan PPh Pasal 26 dan PPh Pasal 4 ayat (2) bagi wajib pajak luar negeri (formulir BPNR).
“Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan SPT Masa PPh unifikasi … berbentuk dokumen elektronik, yang dibuat dan dilaporkan melalui aplikasi e-bupot unifikasi,” demikian bunyi penggalan Pasal 2 ayat (4) beleid yang berlaku mulai masa pajak Januari 2022 tersebut.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2), bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar paling sedikit 12 variabel. Pertama, nomor bukti pemotongan/pemungutan unifikasi. Kedua, jenis pemotongan/pemungutan PPh.
Ketiga, identitas pihak yang dipotong/dipungut berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan/atau Tax Identification Number, serta nama. Keempat, masa pajak dan tahun pajak. Kelima, kode objek pajak.
Keenam, dasar pengenaan pajak. Ketujuh, tarif. Kedelapan, PPh yang dipotong/dipungut/ditanggung pemerintah. Kesembilan, dokumen yang menjadi dasar pemotongan pemungutan PPh. Kesepuluh, identitas pemotong/pemungut PPh, berupa NPWP dan nama pemotong/pemungut PPh serta nama penanda tangan.
Kesebelas, tanggal bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar ditandatangani. Kedua belas, kode verifikasi.
Adapun 1 bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar hanya dapat digunakan untuk 1 pihak yang dipotong dan/atau dipungut, 1 kode objek pajak, serta 1 masa pajak.
Jika pada suatu masa pajak terdapat 2 atau lebih transaksi atas pihak dan dengan kode objek pajak yang sama, pemotong/pemungut PPh dapat membuat 1 bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar atas transaksi tersebut.
Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar dibuat sesuai contoh format, kode pajak, dan tata cara pembuatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran A, B, dan C PER-24/PJ/2021. Kode pajak dapat diubah dengan keputusan dirjen pajak. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.