PER-24/PJ/2021

Bukti Pot/Put Unifikasi Berformat Standar, Minimal Ada 12 Poin Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Januari 2022 | 11:08 WIB
Bukti Pot/Put Unifikasi Berformat Standar, Minimal Ada 12 Poin Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Sesuai ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2021, bukti pemotongan/pemungutan unifikasi terdiri atas bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar serta dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi.

Adapun bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar terdiri atas bukti pemotongan/pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23 (formulir BPBS), serta bukti pemotongan PPh Pasal 26 dan PPh Pasal 4 ayat (2) bagi wajib pajak luar negeri (formulir BPNR).

“Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan SPT Masa PPh unifikasi … berbentuk dokumen elektronik, yang dibuat dan dilaporkan melalui aplikasi e-bupot unifikasi,” demikian bunyi penggalan Pasal 2 ayat (4) beleid yang berlaku mulai masa pajak Januari 2022 tersebut.

Baca Juga:
PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2), bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar paling sedikit 12 variabel. Pertama, nomor bukti pemotongan/pemungutan unifikasi. Kedua, jenis pemotongan/pemungutan PPh.

Ketiga, identitas pihak yang dipotong/dipungut berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan/atau Tax Identification Number, serta nama. Keempat, masa pajak dan tahun pajak. Kelima, kode objek pajak.

Keenam, dasar pengenaan pajak. Ketujuh, tarif. Kedelapan, PPh yang dipotong/dipungut/ditanggung pemerintah. Kesembilan, dokumen yang menjadi dasar pemotongan pemungutan PPh. Kesepuluh, identitas pemotong/pemungut PPh, berupa NPWP dan nama pemotong/pemungut PPh serta nama penanda tangan.

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Kesebelas, tanggal bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar ditandatangani. Kedua belas, kode verifikasi.

Adapun 1 bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar hanya dapat digunakan untuk 1 pihak yang dipotong dan/atau dipungut, 1 kode objek pajak, serta 1 masa pajak.

Jika pada suatu masa pajak terdapat 2 atau lebih transaksi atas pihak dan dengan kode objek pajak yang sama, pemotong/pemungut PPh dapat membuat 1 bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar atas transaksi tersebut.

Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar dibuat sesuai contoh format, kode pajak, dan tata cara pembuatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran A, B, dan C PER-24/PJ/2021. Kode pajak dapat diubah dengan keputusan dirjen pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan