ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Penerimaan Elektronik SPT Tahunan Tak Masuk Email, Coba Cara Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Maret 2023 | 15:30 WIB
Bukti Penerimaan Elektronik SPT Tahunan Tak Masuk Email, Coba Cara Ini

Fitur kirim ulang BPE dan lihat BPE pada folder arsip DJP Online.

JAKARTA, DDTCNews - Diterimanya bukti penerimaan elektronik (BPE) merupakan tanda bahwa wajib pajak sudah berhasil melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui e-filing.

BPE secara otomatis akan dikirim ke alamat email terdaftar milik wajib pajak bila seluruh rangkaian pelaporan SPT Tahunan sudah selesai dilakukan. Namun, bagaimana jika wajib pajak tidak kunjung menerima BPE di email-nya?

"[Jika BPE belum diterima] silakan dapat mencoba berkala dengan mengeklik 'Kirim Ulang BPE' pada efiling.pajak.go.id/arsip," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selain lewat email, BPE juga bisa dicek melalui fitur 'Lihat BPE' pada kolom aksi folder Arsip e-filing (tautan yang sama di atas).

Sebagai informasi, status pelaporan SPT Tahunan 'kurang bayar' tidak akan berubah menjadi 'nihil' meskipun pajak yang terutang sudah disetorkan melalui sistem billing DJP. Pada prinsipnya, keberadaan BPE menjadi media konfirmasi bahwa proses pelaporan SPT Tahunan telah rampung.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual atau online. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP