NUSA TENGGARA BARAT

Bukan PSBB, Begini Cara Gubernur NTB Tangani Penyebaran Corona

Dian Kurniati | Senin, 06 April 2020 | 10:13 WIB
Bukan PSBB, Begini Cara Gubernur NTB Tangani Penyebaran Corona

Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah. (foto: Pemprov NTB)

JAKARTA, DDTCNews—Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah mengaku belum berencana melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), dan memilih cara lain untuk menekan penyebaran virus Corona.

Zulkieflimansyah menilai Nusa Tenggara Barat belum memerlukan PSBB dalam memutus mata rantai penyebaran Corona, meski beleid mengenai PSBB sudah terbit melalui peraturan pemerintah (PP).

Menurutnya, setiap bupati/wali kota di NTB tetap bisa menentukan sendiri kebijakannya dalam penanganan Corona. Pemprov sendiri setidaknya sudah merilis 27 kebijakan dalam menekan penyebaran Corona atau Covid-19.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Salah satunya itu memberlakukan jam malam. Setelah jam 10 malam tidak boleh ada kerumunan, dan itu efektif. Tapi daerah lain, masih seperti biasa, terbuka tapi selektif," katanya, Sabtu (4/4/2020).

Selain jam malam, lanjutnya, Pemprov membentuk Corona Crisis Center yang salah satu tugasnya memperbarui data warga yang diduga terinfeksi virus dalam laman resmi Satgas Pemerintah Provinsi NTB Penanganan Covid-19.

Zulkieflimansyah menambahkan Pemprov juga menyiapkan layanan hot call penanganan penyebaran pandemi, serta menyediakan empat rumah sakit rujukan utama bagi penanganan pasien virus Corona.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kebijakan lainnya adalah membatasi dan memperketat pintu masuk NTB. Akses kapal cepat dari Bali menuju kawasan Tiga Gili (Trawangan, Air, Meno) dan destinasi wisata telah ditutup sementara dan disterilkan menggunakan disinfektan.

“Akses dari Bali menuju Bangsal, Senggigi, dan pelabuhan lainnya juga dibatasi,” tuturnya.

Berkah UKM
Selain itu, Corona ternyata juga mendatangkan berkah untuk pelaku UKM di NTB. Di tengah pandemi, pelaku UKM gencar memproduksi masker kain, hand sanitizer, hingga gentong penampung air untuk mencuci tangan.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

“Momentum ini menjadi kesempatan para UKM. Ketimbang kami menunggu dikirim masker dari Jakarta yang entah kapan, UKM kami sudah bisa bikin sendiri,” ujar Zulkieflimansyah dalam Smart FM.

Setiap UKM di NTB bisa memproduksi sekitar 100 hingga 200 masker per hari. Para pelaku UKM juga diklaim selalu memperbaiki kualitas produk agar sesuai dengan standar kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

“Mungkin awalnya tidak sesuai standar. Tapi, kan, ada feedback dari orang yang memakai. Daripada tidak ada masker sama sekali,” jelasnya.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Pemprov, lanjut Zulkieflimansyah, juga berkomitmen mempercepat realokasi dan pencairan APBD untuk menyerap produk UKM, termasuk dari dana tidak terduga. Misal, gentong yang diperuntukkan untuk setiap kantor pemerintahan di NTB.

Tak hanya itu, Pemprov juga memasukkan masker dan hand sanitizer sebagai bagian dari paket sembako yang dibagikan kepada warga yang kehilangan penghasilan lantaran wabah Covid-19. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan