NUSA TENGGARA BARAT

Bukan PSBB, Begini Cara Gubernur NTB Tangani Penyebaran Corona

Dian Kurniati | Senin, 06 April 2020 | 10:13 WIB
Bukan PSBB, Begini Cara Gubernur NTB Tangani Penyebaran Corona

Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah. (foto: Pemprov NTB)

JAKARTA, DDTCNews—Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah mengaku belum berencana melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), dan memilih cara lain untuk menekan penyebaran virus Corona.

Zulkieflimansyah menilai Nusa Tenggara Barat belum memerlukan PSBB dalam memutus mata rantai penyebaran Corona, meski beleid mengenai PSBB sudah terbit melalui peraturan pemerintah (PP).

Menurutnya, setiap bupati/wali kota di NTB tetap bisa menentukan sendiri kebijakannya dalam penanganan Corona. Pemprov sendiri setidaknya sudah merilis 27 kebijakan dalam menekan penyebaran Corona atau Covid-19.

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

“Salah satunya itu memberlakukan jam malam. Setelah jam 10 malam tidak boleh ada kerumunan, dan itu efektif. Tapi daerah lain, masih seperti biasa, terbuka tapi selektif," katanya, Sabtu (4/4/2020).

Selain jam malam, lanjutnya, Pemprov membentuk Corona Crisis Center yang salah satu tugasnya memperbarui data warga yang diduga terinfeksi virus dalam laman resmi Satgas Pemerintah Provinsi NTB Penanganan Covid-19.

Zulkieflimansyah menambahkan Pemprov juga menyiapkan layanan hot call penanganan penyebaran pandemi, serta menyediakan empat rumah sakit rujukan utama bagi penanganan pasien virus Corona.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Kebijakan lainnya adalah membatasi dan memperketat pintu masuk NTB. Akses kapal cepat dari Bali menuju kawasan Tiga Gili (Trawangan, Air, Meno) dan destinasi wisata telah ditutup sementara dan disterilkan menggunakan disinfektan.

“Akses dari Bali menuju Bangsal, Senggigi, dan pelabuhan lainnya juga dibatasi,” tuturnya.

Berkah UKM
Selain itu, Corona ternyata juga mendatangkan berkah untuk pelaku UKM di NTB. Di tengah pandemi, pelaku UKM gencar memproduksi masker kain, hand sanitizer, hingga gentong penampung air untuk mencuci tangan.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

“Momentum ini menjadi kesempatan para UKM. Ketimbang kami menunggu dikirim masker dari Jakarta yang entah kapan, UKM kami sudah bisa bikin sendiri,” ujar Zulkieflimansyah dalam Smart FM.

Setiap UKM di NTB bisa memproduksi sekitar 100 hingga 200 masker per hari. Para pelaku UKM juga diklaim selalu memperbaiki kualitas produk agar sesuai dengan standar kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

“Mungkin awalnya tidak sesuai standar. Tapi, kan, ada feedback dari orang yang memakai. Daripada tidak ada masker sama sekali,” jelasnya.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Pemprov, lanjut Zulkieflimansyah, juga berkomitmen mempercepat realokasi dan pencairan APBD untuk menyerap produk UKM, termasuk dari dana tidak terduga. Misal, gentong yang diperuntukkan untuk setiap kantor pemerintahan di NTB.

Tak hanya itu, Pemprov juga memasukkan masker dan hand sanitizer sebagai bagian dari paket sembako yang dibagikan kepada warga yang kehilangan penghasilan lantaran wabah Covid-19. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi