NUSA TENGGARA BARAT

Bukan PSBB, Begini Cara Gubernur NTB Tangani Penyebaran Corona

Dian Kurniati | Senin, 06 April 2020 | 10:13 WIB
Bukan PSBB, Begini Cara Gubernur NTB Tangani Penyebaran Corona

Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah. (foto: Pemprov NTB)

JAKARTA, DDTCNews—Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah mengaku belum berencana melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), dan memilih cara lain untuk menekan penyebaran virus Corona.

Zulkieflimansyah menilai Nusa Tenggara Barat belum memerlukan PSBB dalam memutus mata rantai penyebaran Corona, meski beleid mengenai PSBB sudah terbit melalui peraturan pemerintah (PP).

Menurutnya, setiap bupati/wali kota di NTB tetap bisa menentukan sendiri kebijakannya dalam penanganan Corona. Pemprov sendiri setidaknya sudah merilis 27 kebijakan dalam menekan penyebaran Corona atau Covid-19.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

“Salah satunya itu memberlakukan jam malam. Setelah jam 10 malam tidak boleh ada kerumunan, dan itu efektif. Tapi daerah lain, masih seperti biasa, terbuka tapi selektif," katanya, Sabtu (4/4/2020).

Selain jam malam, lanjutnya, Pemprov membentuk Corona Crisis Center yang salah satu tugasnya memperbarui data warga yang diduga terinfeksi virus dalam laman resmi Satgas Pemerintah Provinsi NTB Penanganan Covid-19.

Zulkieflimansyah menambahkan Pemprov juga menyiapkan layanan hot call penanganan penyebaran pandemi, serta menyediakan empat rumah sakit rujukan utama bagi penanganan pasien virus Corona.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kebijakan lainnya adalah membatasi dan memperketat pintu masuk NTB. Akses kapal cepat dari Bali menuju kawasan Tiga Gili (Trawangan, Air, Meno) dan destinasi wisata telah ditutup sementara dan disterilkan menggunakan disinfektan.

“Akses dari Bali menuju Bangsal, Senggigi, dan pelabuhan lainnya juga dibatasi,” tuturnya.

Berkah UKM
Selain itu, Corona ternyata juga mendatangkan berkah untuk pelaku UKM di NTB. Di tengah pandemi, pelaku UKM gencar memproduksi masker kain, hand sanitizer, hingga gentong penampung air untuk mencuci tangan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Momentum ini menjadi kesempatan para UKM. Ketimbang kami menunggu dikirim masker dari Jakarta yang entah kapan, UKM kami sudah bisa bikin sendiri,” ujar Zulkieflimansyah dalam Smart FM.

Setiap UKM di NTB bisa memproduksi sekitar 100 hingga 200 masker per hari. Para pelaku UKM juga diklaim selalu memperbaiki kualitas produk agar sesuai dengan standar kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

“Mungkin awalnya tidak sesuai standar. Tapi, kan, ada feedback dari orang yang memakai. Daripada tidak ada masker sama sekali,” jelasnya.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Pemprov, lanjut Zulkieflimansyah, juga berkomitmen mempercepat realokasi dan pencairan APBD untuk menyerap produk UKM, termasuk dari dana tidak terduga. Misal, gentong yang diperuntukkan untuk setiap kantor pemerintahan di NTB.

Tak hanya itu, Pemprov juga memasukkan masker dan hand sanitizer sebagai bagian dari paket sembako yang dibagikan kepada warga yang kehilangan penghasilan lantaran wabah Covid-19. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN